Pentingnya Memahami Hukum Adat

Sabtu, 29 Juli 2023 09:50 WIB
Bagikan Artikel Ini
img-content
Iklan

Pentingnya Memahami Hukum Adat KEDUDUKAN HUKUM ADAT DI INDONESIA Hukum Adat adalah merupakan pencerminan kepribadian suatu bangsa, sebagai salah satu penjelasan jiwa bangsa yang bersangkutan dari masa ke masa . Dalam sistem hukum common law diakui bahwa sistem common law tak lain adalah sistem hukum adat yang bahannya adalah hukum indonesia asli, pembangunan dan pengembangan masyarakat adat sebagai suatu sistem hukum di dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia pada pasal 18 B mengatur bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Indonesia, yang diatur dalam undang-undang. Adat yang memiliki oleh tiap suku bangsa adalah berbeda-beda, meskipun sifat dan dasarnya yang sama, yaitu ke Indonesiaanya. Adat ini selalu berkembang, senantiasa bergerak mengikuti proses perkembangan peradaban bangsanya. Dan adat istiadat yang hidup serta berkembang dengan tradisi rakyat inilah yang merupakan sumber yang sangat mengagumkan bagi hukum adat kita. Karena jauh sebelum kedatangan orang-orang barat ke Indonesia ini, masyarakat kita sudah mampu mengatur kehidupan dan ketata negaraannya sendiri dengan aturan yang disebut adat itu. Pengertian Hukum Adat Hukum adat merupakan hukum yang mengatur tentang kehidupan manusia yang berkaitan dengan kebiasaan. Hukum adat juga sudah lahir sejak dahulu kala, setiap daerah mempunyai hukum adatnya Masih-masing karena berlaku pada masyarakat tertentu, oleh sebab itu hukum adat harus dipatuhi karena merupakan hukum yang berasal dari leluhur. Memahami hukum adat merupakan sebuah pemahaman yang harus diketahui setiap manusia karena mengatur dalam tindakan yang dilakukan supaya tidak bertentangan dengan aturan yang ditetapkan oleh hukum adat. Biasanya kepala suku tertentu yang memberikan pengetahuan tentang hukum adat, karena dia yang dipercayai oleh semua orang pada daerah tertentu. Hingga saat ini masih banyak daerah yang menganut hukum adat, karena hukum adat adalah suatu aturan yang sudah melekat pada setiap hati nurani seseorang, selain itu banyak manfaat yang berasal dari hukum adat, mengantur manusia dengan budaya leluhurnya dan mengagungkan budaya daerah supaya tidak luntur, walaupun hukum adat bersifat tidak tertulis namun hukum adat sudah ada sejak dahulu kala, banyak orang yang lebih mementingkan hukum adat karena sudah terbiasa pada kehidupan sehari-hari. Ada banyak hukum adat disetiap daerah karena bedanya aturan yang mengatur tingkah laku manusia disetiap daerah-daerah, hukum adat juga sangat bersifat mengatur sampai turun temurun karena supaya tidak hilangnya atau tidak pudarnya aturan adat daerah tersebut, biasanya hukum adat berasal dari nenek moyang mereka yang mempunyai kebiasaan tertentu yang didasari oleh aturan yang berlaku, banyak juga larangan-larangan yang terjadi disetiap daerah karena adat mereka, ada juga setiap daerah yang bertentangan dengan daerah lain pada hukum adat mereka. Secara garis besar hukum adat merupakan hukum yang dibuat untuk kepentingan bersama yang artinya hukum mengatur kehidupan yang bersifat perasaan. Sumber Hukum Adat adalah segala sesuatu yang telah menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, artinya jika dilanggar akan mengakibatkan sanksi tegas dan nyata. Sumber Hukum Adat : Suatu kebiasaan masyarakat yang dijadikan tradisi Merupakan kebudayaan masyarakat tradisional Suatu pepatah yang berasal dari nenek moyang Kaidah asli leluhur bangsa Indonesia Suatu tanggung jawab yang harus dilaksanakan Hukum adat sudah lahir sejak dahulu kala, di indonesia hukum adat berlaku di setiap daerah karena yang kaya dengan berbagai macam adat istiadat dan budaya bangsa. Setiap daerah mempunyai hukum adat yang berbeda-beda. Masyarakat daerah tersebut sangat menjaga dan melestarikan hukum adat yang berlaku, berlaku juga pada masyarakat pendatang supaya mematuhi dan menaati aturan yang berlaku pada daerah tersebut. Hukum adat di indonesia sangat melekat pada setiap orang karena berasal dari perasaan yang harus dilaksanakan. Walaupun bermacam-macam hukum adat yang berlaku namun tidak adanya pertentangan dan perdebatan setiap daerah karena mereka menjunjung rasa toleransi berbagai macam budaya. Kita sebagai bangsa Indonesia harus saling menjunjung tinggi hukum adat, karena selain menjadikan budaya yang lahir dari dahulu, namun kita juga harus melestarikannya supaya tidak luntur nilai kebudayaan yang ada dalam hukum adat. Beberapa Definisi Hukum Adat oleh para Ahli : 1. Prof. Mr. C. Van Vollenhoven Sebagai orang pertama yang menimbulkan Hukum Adat sebagai ilmu pengetahuan dan menempatkan hukum adat sejajar kedudukannya dengan hukum lainnya. Van Vollenhoven memberikan pengertian hukum adat sebagai : “Aturan-aturan yang berlaku bagi orang-orang pribumi dan orang-orang timur asing, yang disatu pihak mempunyai sanksi (maka dikatakan “Hukum” dan dilain pihak tidak dikodifikasi (maka dikatakan “Adat”) . Pengertian tersebut diatas menunjukkan bahwa adat adalah hukum yang berlaku bagi golongan penduduk sebagaimana disebutkan dalam pasal 163 IS. Sedangkan selanjutnya disebut hukum, karena ia mempunyai sanksi; dan dikatakan adat karena tidak dikodifikasi, yaitu tidak dihimpun dalam suatu kitab perundang-undangan yang teratur, sistimatis menurut sistim hukum barat. 2. Prof. Mr. B. Ter Haar Bzm Sebagai guru besar hukum adat yang pertama, maka Ter Haar memberikan pengertian Hukum Adat yaitu keseluruhan peraturan yang menjelma dalam keputusan-keputusan para fungsionaris hukum (dalam arti luas) yang mempunyai wibawa (macht; authority) serta pengaruh dan yang dalam pelaksanaannya berlaku serta (spontan) dan dipatuhi dengan sepenuh hati. Dari definisi tersebut di atas, terlihat bahwa Ter Haar menganggap hukum adat itu adalah hukum yang terdapat dalam keputusan para petugas hukum adat, baik keputusan karena berupa perselisihan maupun karena masalah adat isinya. Pengertian yang diberikan oleh Ter Haar ini terlalu ditekankan dan dilihat dari sudut peradilan, sehingga seolah-olah hukum adat itu lalu tidak ada, kalau tidak ada keputusan para petugas hukum adat. Mungkin apa yang dikemukakan oleh Ter Haar di atas dipengaruhi oleh teori-teori, “All The Law is judgemade Law” dimana: semua hukum itu adalah hukum keputusan Hakim, dari teori John Chipman Gray yang berpendapat: Hakim wajib mengikuti keputusan Hakim yang kedudukannya lebih tinggi atau Hakim yang sederajat yang telah memutus perkara yang sama. Teori Ter Haar ini dikenal dengan teori keputusan. Sungguhpun belakangan ini banyak ahli hukum adat yang menentang pendapat Ter Haar yang mendalam, penuh perhatian dari pengertian, terbukti dari pendapatnya bahwa “Setiap Hakim yang harus mengambil keputusan manurut adat, haruslah menginsafi sedalam-dalamnya tentang sistim (stelsel) hukum stad, kenyataan sosial (social welkelijk) dan tuntutan keadilan dan kemanusiaan untuk dapat melakukan tugas dengan baik . 3.Prof. Mr. Dr. R. Soepomo Sebagai ahli hukum adat bangsa Indonesia yang pertama, maka soepomo (yang menggantikan Ter Haar sebagai guru besar hukum adat pada tahun 1941 pada Sekolah Tinggi Hukum di Jakarta) mengemukakan pendapatnya tentang Hukum Adat pada Konprensi Asia Tenggara di Lashington pada tanggal 14Agustus 1952 yang berjudul: Hukum Adat dikemudian hari berhubung dengan pembinaan Negara Indonesia, bahwa : Hukum Adat adalah hukum kebiasaan dan sebagian kecil hukum islam. Hukum adat itu melindungi hukum yang berdasarkan keputusan-keputusan hakim yang berisi azas-azas hukum dalam lingkungan dimana ia memutuskan perkara pada kebudayaan tradisional. Hukum adat adalah suatu hukum yang hidup, karena ia menjelaskan perasaan hukum yang nyata dari rakyat. Sesuai dengan firasatnya sendiri, hukum adat terus menerus dalam keadaan tumbuh dan berkembang seperti hidup itu sendiri . Dalam tulisannya: “Beberapa catatan mengenai kedudukan hukum adat, memberikan pengertian hukum adat sebagai “Hukum yang tidak tertulis di dalam peraturan legislative (unstatury law) meliputi peraturan-peraturan yang hidup yang meskipun tidak ditetapkan oleh yang berwajib, toh ditaati dan didukung oleh rakyat berdasarkan atas keyakinan bahwasanya peraturan-peraturan tersebut mempunyai kekuatan hukum . Selanjutnya beliau menyatakan: guna menghindarkan kebingungan pengertian, istilah hukum adat ini dipakai sebagai sinonim dari : hukum yang tidak tertulis di dalam peraturan legislatif ( unstatutory law), hukum yang hidup sebagai konvensi pada badan-badan hukum Negara (Parlemen Dewan-dewan Propinsi dan Sebagainya), hukum yang timbul karena putusan-putusan Hakim (JudgeMade Law); hukum yang hidup sebagai peraturan kebiasaan yang dipertahankan di dalam pergaulan hidup, baik yang merupakan adat atau hukum yang tidak tertulis yang disebut oleh pasal 32 UUDS 1950. 4.Dr. Sukanto Dalam buku beliau : meninjau hukum adat Indonesia mengemukakan bahwa : “Hukum Adat sebagai kompleks adat-adat yang kebanyakan tidak dikodifikasi (on geco dificeerd) dan bersifat paksa (dwang), mempunyai sanksi (dari itu hukum) jadi mempunyai akibat hukum (rechtsgevolg). 5.Prof. Mr. M.M Djojodigoeno Memberikan pengertian tentang hukum adat sebagai berikut: “Hukum Adat adalah hukum yang tidak bersumber kepada peraturan. Menurut Djojodigoeno, bahwa hukum bukanlah suatu phenomena yang tegar (statisch) seperti rangkaian ugeran (norma) melainkan sesuai yang memberi penyelesaian yang berbeda-beda.dalam suatu persoalan hal dan kewajiban dalam peristiwa yang sejenis, sehingga merupakan hukum yang hidup, living law,karena dapat berkembang (berevolusi) dan dapat bervariasi (bersifat plastisch). 6.Mr. J.HP.Bellefroid Bahwa: “Hukum Sebagai peraturan hidup yang meskipun tidak diundangkan oleh penguasa, toh dihormati dan ditaati oleh rakyat dengan keyakinan bahwa peraturan-peraturan tersebut berlaku sebagai hukum. 7.Van Dijk Bahwa Hukum Adat itu adalah istilah untuk menunjukkan hukum yang tidak dikodifikasi dalam kalangan orang Indonesia asli dan kalangan orang timur asing (orang Tiong hoa, Arab dan lain-lain). 8. Prof. Mr. Dr. Hazairin Berbeda dengan guru besar Hukum Adat yang lain, maka Hazairin lebih banyak tertarik untuk menguraikan Hukum adat dengan tinjauan hukum islam. Hazairin berpendapat bahwa seluruh lapangan hukum mempunyai hubungan dengan kesusilaan, sehingga dalam sistem hukum yang sempurna tidak ada tempat bagi sesuatu yang tidak selaras atau yang bertentangan dengan kesusilaan. “Demikian juga dengan hukum adat, teristimewa disini dijumpai perhubungan dan persesuaian yang langsung antara hukum dan kesusilaan, pada akhirnya hubungan antara hukum dan adat yang sedimikian langsungnya, sehingga istilah bikinan yang disebut hukum adat itu tidak dibutuhkan oleh rakyat biasa yang memakamkan menurut halnya sebutan itu baik sebagai arti (adat) sopan santun, amupun dalam artinya sebagai hukum. Dikatakan hukum adat itu adalah endapan kesusilaan dalam masyarakat, yaitu bahwa kaidah-kaidah adat merupakan kaidah-kaidah kesusilaan yang kebenarannya telah mendapat pengakuan umum dalam masyarakat itu. Meskipun ada perbedaan sifat dan perbedaan corak antara kaidah kesusilaan dan kaidah hukum, namun bentuk-bentuk perbuatan yang menurut hukum dilarang atau disuruh, itu adalah menurut bentuk-bentuk yang dicela atau dianjurkan juga, sehingga pada hakekatnya dalam patokan lapangan itu, juga hukum itu berurat pada kesusilaan. Apa yang tidak dapat terpelihara lagi hanya oleh kaidah-kaidah dan kesusilaan, diikhtiarkan pemeliharaanya dengan kaidah-kaidah hukum. (Yang dimaksud dengan kaidah hukum ialah kaidah yang tidak hanya didasarkan kepada kebebasan pribadi, tetapi serentak mengekang pula kebebasan itu dengan suatu gertakan, suatu ancaman paksaan, yang dapat dinamakan ancaman hukuman atau pengaturan hukum). Hukum adat dan adat istiadat sebenarnya merupakan salah satu instrumen penting dalam membangun masyarakat yang aman dan damai. Hal itu bisa terlaksana dengan baik jika ada kesadaran dan komitmen yang kuat dari pendukungnya. Jika tidak maka hukum adat dan istiadat hanya menjadi simbol simbol yang dianggungkan namun tidak bermakna atau bermanfaat bagi masyarakat adat. Solusi yang dapat dikemukakan adalah menggali dan mengkaji serta memelihara kembali yang tersisa ( Piara Tuer ) eksistensi hukum adat dan adat istiadat yang memiliki niliai nilai filosofis berdasarkan kondisi faktual masyarakat adat dan menjadikannya landasan yang kuat bagi kehidupan bersama sebagai masyarakat adat. Dengan demikian seluruh kelembagaan atau pranata adat harus dibangun dan diluruskan melalui berbagai pendekatan yang sifatnya holistik dengan tetap berpegang pada prinsip kebersamaan dalam kepelbagaian menuju cita cita yang diinginkan yakni kedamaian abadi tanpa intervensi politik atau kepentingan lain dari pihak manapun juga. Masyarakat adat Maluku harus bangkit dan berdiri sejajar dengan komunitas masyarakat lain di Nusantara berdasarkan jati dirinya sebagai orang Maluku yang cinta damai dan berdiri di atas nilai nilai dan komitmen yang kuat bagi pembangunan bangsa dan negara yang maju dan mandiri.

Bagikan Artikel Ini
img-content
Muhamad Fajar Azkiya Sibghotullah

Penulis Indonesiana

0 Pengikut

img-content

Pentingnya Memahami Hukum Adat

Sabtu, 29 Juli 2023 09:50 WIB

Baca Juga











Artikel Terpopuler