Saat Berusia 17 Tahun dan Tanpa e-KTP? Tetap Bisa Mencoblos, Ini Syaratnya

Selasa, 1 Agustus 2023 13:21 WIB
Bagikan Artikel Ini
img-content0
img-content
Iklan
Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Indramayu dengan gigih melaksanakan proses perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) untuk pemilih pemula.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Indramayu dengan gigih melaksanakan proses perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) untuk pemilih pemula.

Tindakan ini merupakan wujud dukungan dan partisipasi Pemerintah Kabupaten Indramayu dalam mendukung penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan calon legislatif (pileg) yang akan diadakan pada tahun 2024.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tanpa kenal lelah, Disdukcapil Kabupaten Indramayu terus aktif mendatangi wilayah-wilayah terpencil, bahkan hingga sekolah-sekolah.

Kami berharap dengan sepenuh hati bahwa perekaman e-KTP bagi pemilih pemula dapat mencapai tingkat 100 persen sebelum pelaksanaan pencoblosan Pemilu 2024.

Dengan memiliki e-KTP, mereka dapat menyampaikan hak politik mereka untuk pertama kalinya pada tanggal 14 Februari tahun depan. Jika target tersebut tidak tercapai, para pemilih pemula tidak perlu merasa khawatir.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu telah memastikan bahwa pemilih yang berusia 17 tahun dan belum memiliki e-KTP masih dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara Pemilu 2024. Prosesnya adalah dengan menunjukkan Kartu Keluarga (KK).

Pernyataan tersebut telah dikonfirmasi oleh Ketua KPU Kabupaten Indramayu, Ahmad Toni Fatoni.

Keputusan ini mengatasi potensi pemilih pemula yang mungkin tidak bisa mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) karena belum memiliki e-KTP.

Sebelumnya, mereka tidak dapat terdaftar sebagai pemilih karena pada saat pencocokan dan penelitian, usia mereka belum mencapai 17 tahun.

Pada Pasal 348 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) disebutkan bahwa seseorang yang telah terdaftar sebagai pemilih harus menunjukkan KTP elektronik untuk dapat mencoblos. Oleh karena itu, jika tidak memiliki E-KTP, mereka berisiko kehilangan hak pilih.

Namun, saat ini situasinya sudah jelas. KPU RI telah mengonfirmasi bahwa pemilih pemula tetap bisa mencoblos pada hari pemungutan suara Pemilu 2024 meskipun belum memiliki e-KTP. Mereka dapat menggunakan Kartu Keluarga (KK) sebagai alternatif.

Ahmad Toni Fatoni menyatakan bahwa hingga saat ini, pihaknya belum menerima data dari Disdukcapil Kabupaten Indramayu mengenai potensi jumlah pemilih pemula di Bumi Wiralodra.

Sementara itu, jumlah pemilih potensial yang tidak memiliki KTP elektronik telah ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024, dan berjumlah sebanyak 8.779 orang.

"Para pemilih potensial tanpa KTP elektronik ini telah diikutsertakan dalam DPT. Mereka telah terdaftar dan akan menerima undangan untuk mencoblos tanpa perlu membawa e-KTP ke Tempat Pemungutan Suara (TPS)," jelasnya.

KPU Kabupaten Indramayu telah menetapkan sebanyak 1.373.776 warga yang tersebar di 31 kecamatan dan 317 desa/kelurahan sebagai pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024.

Sementara itu, jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditetapkan berjumlah 5.316 titik seperti bandar bola.

Bagikan Artikel Ini
img-content
Jaya Ningrat

Penulis Indonesiana

0 Pengikut

Baca Juga











Artikel Terpopuler