x

RG

Iklan

Zenwen Pador

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 7 Juni 2023

Kamis, 24 Agustus 2023 21:12 WIB

Rocky Gerung Penyebar Kabar Bohong dan Penyebab Keonaran?

Benarkah ucapan Rocky Gerung dalam orasinya di hadapan massa buruh di Bekasi tersebut memenuhi unsur-unsur pasal yang dilaporkan. Akankah Rocky jadi tersangka kali ini?

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Polri telah menerima puluhan Laporan Polisi (LP) dan dua pengaduan buntut pernyataan Rocky Gerung yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo. Laporan dan pengaduan yang telah diterima di seluruh jajaran Polri bukan mengenai dugaan tindak pidana penghinaan terhadap Presiden. Melainkan, ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong.

Menurut Kepolisian, dugaan tindak pidana itu masuk dalam kategori delik biasa. Karenanya, Polda Metro menerimanya dan saat ini mulai diusut. Delik biasa merupakan suatu perkara tindak pidana yang dapat di proses tanpa adanya persetujuan atau laporan dari pihak yang di rugikan atau korban.

"Jadi sementara ini laporan polisi yang ada adalah terkait Pasal 14, 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946," demikian penjelasan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Jumat, 4 Agustus saat menjelaskan bahwa Mabes Polri akan menarik pemeriksaan seluruh LP tersebut ke Mabes Polri.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Rocky akan Jadi Tersangka?

UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana pasal 14 menegaskan barangsiapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun (ayat 1).

Sedangkan ayat 2 nya berbunyi barangsiapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Kemudian pasal 15 UU yang sama menyebutkan barangsiapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau sudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi, tingginya dua tahun.

Pertanyaannya kemudian benarkah ucapan Rocky Gerung dalam orasinya di hadapan massa buruh di Bekasi tersebut memenuhi unsur-unsur kedua pasal tersebut?

Dalam konperensi persnya ketika menyampaikan permintaan maaf Rocky menjelaskan dua hal yang dia kritik dari kebijakan Presiden Jokowi yaitu terkait UU Omnibus Law dan Ibukota Negara Nusantara (IKN).

Antara lain yang disebut Rocky dalam orasinya tersebut adalah:

“Begitu Jokowi kehilangan kekuasaannya, dia jadi rakyat biasa nggak ada yang peduli nanti. Tetapi, ambisi Jokowi adalah mempertahankan legasinya dia masih pergi ke China buat nawarin IKN. Dia masih mondar-mandir dari satu koalisi ke koalisi lain untuk mencari kejelasan nasibnya. Dia memikirkan nasibnya sendiri dia enggak pikirin nasib kita.Itu bajingan yang tolol, kalau dia bajingan pintar dia mau terima berdebat dengan Jumhur Hidayat. Tapi bajingan tolol itu sekaligus bajingan yang pengecut. Ajaib bajingan tapi pengecut.”

Namun Rocky Gerung menyadari bahwa kritikannya kepada Presiden Joko Widodo atas masalah proyek pembangunan IKN hingga melontarkan ucapan "bajingan" dan "tolol" membuat gaduh. Rocky pun meminta maaf karena ucapannya ini menimbulkan perselisihan di masyarakat.

"Saya mengerti bahwa kasus ini kemudian membuka perselisihan ke publik antara yang pro dan kontra. Nah, itu yang membuat kehebohan, kehebohan itu bisa ditafsirkan sebagai keonaran secara hukum itu. Saya minta maaf terhadap keadaan hari ini, yang menyebabkan perselisihan itu berlanjut tanpa arah itu," kata Rocky dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Jumat, 4 Agustus (voa.id, 4/8/2023).

Bila kita cermati bunyi kedua pasal yang mendasari Kepolisian menerima Laporan dan membuatkan Laporan Kepolisian  saya memperkirakan hasil penyelidikan Kepolisian akan menyimpulkan telah terjadi dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 14 dan pasal 15 Peraturan Hukum  Pidana tersebut. Desakan berbagai elemen masyarakat juga akan mempercepat status tersangka Rocky. Ditambah lagi Rocky sendiri telah mengakui apa yang dia sampaikan telah membuat kehebohan, kehebohan itu bisa ditafsirkan sebagai keonaran secara hukum itu. Itulah sebabnya Rocky menyampaikan permohonan maafnya.

Sekedar Kritik Kebijakan

Namun saya mencoba memahami secara seksama  dari awal sampai akhir orasi Rocky Gerung tersebut. Pertanyaannya kritisnya apakah benar yang disampaikan adalah kabar bohong dan apakah benar kabar tersebut menyebabkan keonaran di tengah masyarakat.

Sejauh yang saya pahami apa yang disampaikan Rocky adalah analisisnya terkait kebijakan Presiden Jokowi setidaknya terkait dua hal yaitu UU Cipta Kerja (Omnibus Law) dan IKN. Saya sendiri termasuk yang mengkritik UU Cipta Kerja sebagai sebuah kebijakan yang sangat dipaksakan dengan dalih investasi dan menciptakan lapangan kerja.

Terkait IKN sendiri banyak juga pakar dan pengamat lain yang juga mengkritik kebijakan IKN. Tapi yang membedakan Rocky dengan pakar dan pengamat lainnya adalah mereka tidak menggunakan diksi “bajingan yang tolol”.  Diksi inilah titik awal kehebohan tersebut.

Tetapi secara legowo Rocky sudah mengakui kesalahannya dalam menggunakan diksi tersebut untuk itu kemudian dia menyatakan permohonan maaf. Sekali lagi dia tidak minta maaf karena mengakui telah menghina Presiden Joko Widodo. Tapi sesungguhnya dia meminta maaf atas kesalahanya menggunakan diksi yang dia akui menimbulkan kegaduhan tersebut.

Harusnya permintaan maaf Rocky menyudahi polemik dan kegaduhan ini. Sekian Laporan Polisi yang telah ada tersebut menurut saya tidak perlu diteruskan prosesnya karena apa yang disampaikan Rocky hanya sebuah pendapat dari analisisnya sebagai seorang pengamat. Terbukti tidaknya analisis tersebut mestinya dinamika ke depan yang akan menjawabnya nanti.

___________________

Penulis adalah Advokat Direktur Lembaga Studi dan Advokasi Hukum Indonesia (eLSAHI)

Ikuti tulisan menarik Zenwen Pador lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

5 hari lalu

Bingkai Kehidupan

Oleh: Indrian Safka Fauzi (Aa Rian)

Sabtu, 27 April 2024 06:23 WIB

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

5 hari lalu

Bingkai Kehidupan

Oleh: Indrian Safka Fauzi (Aa Rian)

Sabtu, 27 April 2024 06:23 WIB