Dalam rangka mewujudkan nawacita negara yaitu kesejahteraan secara merata, maka perlu adanya sinar geritas antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, maupun pemerintah desa dalam pembangunan dari lingkup kewilayahan terkecil yaitu desa. Desa merupakan titik simpul terkecil pembangunan sehingga mendinamisasikan pembangunan di desa akan memberikan dampak secara simultan terhadap pembangunan pada lingkup kewilayahan yang lebih luas.
Pembangunan di desa tidak seharusnya hanya berfokus pada keberadaan desa tersebut sebagai sebuah wilayah tersendiri. Desa harus dibangun dalam sebuah kerangka pembangunan yang terencana dan terpadu dengan desa lainnya sebagai kawasan yang saling berinteraksi dan bersinergi.
Pembangunan di desa sudah semestinya didorong dalam perspektif kawasan, sehingga akses pembangunan dapat lebih cepat terwujud mengingat potensi dan permasalahan desa dapat terpetakan dan diselesaikan dalam perspektif yang lebih komprehensif. Lingkup penyelenggaraan pembangunan kawasan perdesaan yang sudah diawali dengan proses pengusulan dan penetapan kawasan perdesaan perlu dilengkapi dengan perencanaan pembangunan kawasan pedesaan yang dituangkan dalam dokumen rencana pembangunan kawasan pedesaan.
Perencanaan pembangunan kawasan perdesaan dimaksudkan untuk mengintegrasikan berbagai kebijakan, rencana, program, dan kegiatan pembangunan para pihak pada kawasan yang ditetapkan dalam pembangunan kawasan pedesaan.
Ikuti tulisan menarik Salfira Damai Fatihah lainnya di sini.