x

Iklan

Affam Barraq

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 10 Juli 2023

Jumat, 6 Oktober 2023 06:23 WIB

Penerapan Fungsi dan Wewenang Advokat di Majapahit Law Firm


Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Penulis : Affam Barraq Obama, Fakultas hukum, prodi ilmu hukum, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

email : affambarraq@gmail.com

Sejarah Peradi 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) mulai diperkenalkan ke masyarakat, khususnya kalangan penegak hukum, pada 7 April 2005 di Balai Sudirman, Jakarta Selatan. Acara perkenalan PERADI, selain dihadiri oleh tidak kurang dari 600 advokat se-Indonesia, juga diikuti oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Menurut Pasal 32 ayat (4) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat. 

Kesepakatan untuk membentuk Peradi diawali dengan proses panjang. Pasal 32 ayat (3) UU Advokat menyatakan bahwa untuk sementara tugas dan wewenang Organisasi Advokat dijalankan bersama-sama oleh Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) dan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI). Untuk menjalankan tugas yang dimaksud, kedelapan organisasi advokat di atas, pada 16 Juni 2003, setuju memakai nama Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI).
 
Sebelum pada akhirnya sepakat membentuk Peradi, KKAI telah menyelesaikan sejumlah persiapan. Pertama yaitu melakukan verifikasi untuk memastikan nama dan jumlah advokat yang masih aktif di Indonesia. Proses verifikasi sejalan dengan pelaksanaan Pasal 32 ayat (1) UU Advokat yang menyatakan bahwa advokat, penasihat hukum, dan konsultan hukum yang telah diangkat saat berlakunya undang-undang tersebut dinyatakan sebagai advokat sebagaimana diatur undang-undang. Sebanyak 15.489 advokat dari 16.257 pemohon dinyatakan memenuhi persyaratan verifikasi. Para advokat tersebut telah menjadi anggota PERADI lewat keanggotan mereka dalam delapan organisasi profesional yang tergabung dalam KKAI.
 
Pembentukan Dewan Kehormatan di daerah lain saat ini menjadi prioritas PERADI.  PERADI telah membentuk Komisi Pendidikan Profesi Advokat Indonesia (KP2AI). Komisi ini bertanggung jawab seputar ketentuan pendidikan khusus bagi calon advokat serta pendidikan hukum berkelanjutan bagi advokat.

Tugas dan wewenang Advokat
1. Menangani Kasus dan Permasalahan Hukum
Salah satu wewenang dan tanggung jawab yang dimiliki oleh jasa advokat pengacara adalah melakukan analisis terkait persoalan hukum yang sedang dialami clintnya.
2. Memiliki Tanggung jawab kepada client
Hadirnya jasa profesional tersebut merupakan sebuah tenaga ahli, yang akan dikontrak oleh cl.ient Baik itu dalam bentuk perorangan atau lembaga. Kehadiran dari jasa tersebut wajib memberikan layanan kepada client dalam beberapa hal, yangs sesuai dengan job desk dan kontrak ketika menjalin kerjasama.
3, Pembuatan dan penyusunan kontrak perjanjian
Anda dapat menggunakan jasa dari pengacara, yang mengambil spesialisasi tertentu untuk membantu proses penyusunan kontrak perjanjian. Jasa pengacara tersebut adalah individu yang memang spesialis dalam bidang negosiasi dan pembuatan kontrak dagang pada bisnis lembaga atau perorangan.
Majapahit Law Firm Surabaya merupakan perusahaan advokat yang melayani soal hukum salah satunya dalam penyelesaian perkara perdata. Peranan advokat dalam menangani suatu perkara perdata merupakan usaha dalam  penegakan hukum dalam masyarakat lewat peradilan maupun diluar pengadilan sebagai penasihat dalam bidang hukum berdasarkan Undang-undang Advokat. Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Nomor l8 Tahun 2003 tentang Advokat menjelaskan tentang definisi jasa hukum, jasa hukum adalah "Jasa yang di berikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, rnendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain yang untuk kepentingan.

Pemilihan tempat magang pada Instansi Majapahit Law Firm yang bBeralamat di Jalan. Ketampon I Kav No 103-105, Surabaya Jawa Timur. Mahasiswa memilih instansi Majapahit Law Firm sebagai Tempat Magang Dikarenakan Mahasiswa Ingin Menambah Pengetahuan Terkait Dunia Advokat / Lawyer Serta Mengetahui Tata Cara Beracara Pada Proses Persidangan. Tugas dan fungsi mitra magang yaitu Majapahit Law Firm itu berdasarkan Undang -- Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat Bahwa Tugas Dan Fungsi Advokat / Pengacara Adalah Memberikan Jasa Hukum, Baik Dalam Maupun Luar Pengadilan Yang Memenuhi Persyaratan Berdasarkan Ketentuan Undang -- Undang, Jasa Hukum Yang Diberikan Oleh Advokat Berupa Konsultasi Hukum, Bantuan Hukum, Pelaksanaan Kuasa, Mewakili, Mendampingi, Membela, Dan Melakukan Tindakan Hukum Lain Untuk Kepentingan Hukum Klien.
Pada Kegiatan Magang Berlangsung Mahasiswa Melakukan Kegiatan Sesuai Dengan Ketentuan Dan Pelaksanaan Tugas Yang Ada Di Majapahit Law Firm Seperti Pemberian Materi Oleh Pemateri Terkait Permasalahan Hukum Yang Ada Pada Masyarakat, Pendalaman Pemahaman Terkait Bidang -- Bidang Keperdataan Maupun Kepidanaan, Serta Bidang Lainnya. Selanjutnya Akan Diberikan Tugas Yang Dimana Bertujuan Untuk Menambah Pemahaman Bagi Mahasiswa Peserta Magang, Dan Pelaksanaan Kegiatan Pengamatan Proses Persidangan.

Ikuti tulisan menarik Affam Barraq lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler