Menjaga Konstitusi dan Kepentingan Publik: MK Tidak Boleh Salah Ambil Keputusan dalam Kasus Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres.

Rabu, 11 Oktober 2023 15:57 WIB
Bagikan Artikel Ini
img-content0
img-content
Iklan
Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Apakah Mahkamah Konstitusi (MK) hanya penjaga konstitusi atau memiliki potensi untuk menciptakan sejarah baru? Dalam opini ini, kita menggali kontroversi seputar kasus gugatan batas usia capres-cawapres di MK.

Saat ini, isu tentang batas usia minimal dan maksimal calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) menjadi perbincangan panas di seluruh masyarakat Indonesia. Hal ini disebabkan adanya 12 perkara uji materi aturan syarat usia capres-cawapres yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para pemohon mempersoalkan Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berbunyi, "Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun". 

Gugatan pertama terhadap aturan ini diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pada 16 Maret 2023. Lalu, gugatan kedua diajukan oleh Partai Garuda pada 9 Mei 2023. Gugatan selanjutnya dimohonkan oleh lima kepala daerah yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor, dan Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra pada 17 Mei 2023.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Belum lagi Wali Kota Solo sekaligus putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, sudah lama digadang-gadang menjadi cawapres Pemilu 2024. Bahkan Gibran berulang kali disebut dalam bursa cawapres bakal capres Koalisi Indonesia Maju (KIM), Prabowo Subianto. Berdasarkan dari kesaksian Ketua Majelis PPP Muhammad Romahurmuziy dalam sesi podcast bersama Akbar Faizal, bahwa Prabowo dan pihaknya sudah 5 hingga 7 kali melamar Gibran sebagai cawapresnya. Hal ini juga diakui oleh Gibran pada 9 Oktober 2023.

Dalam konteks ini, pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud Md, tentang wewenang Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki arti penting (26/9/2023). Beliau menegaskan bahwa MK tidak memiliki kewenangan untuk mengubah kebijakan batas usia capres-cawapres, karena aturan tersebut termasuk dalam kategori "open legal policy" atau kebijakan hukum terbuka yang hanya bisa diubah oleh DPR yang bekerjasama dengan pemerintah.

Ini menunjukkan bahwa perubahan batas usia capres-cawapres harus melalui proses demokratis yang melibatkan DPR sebagai badan legislatif. Ini adalah prinsip demokrasi yang dasar dan penting untuk dihormati.

Oleh karena itu, rekomendasi terbaik adalah agar perubahan tersebut dibahas dalam rapat DPR yang bekerjasama dengan pemerintah. Proses ini akan memungkinkan diskusi dan pertimbangakan yang lebih cermat serta matang, dengan pertimbangan berbagai sudut pandang dan efek jangka panjang dari perubahan aturan tersebut.

Sebab, usia minimal yang ditetapkan untuk capres-cawapres dirancang untuk memastikan bahwa individu yang mencalonkan diri telah mengalami beragam pengalaman, pengetahuan, dan pemahaman yang diperlukan untuk memimpin suatu negara. Masa jabatan presiden adalah masa tanggung jawab besar, dan pemimpin yang muda memiliki risiko keterbatasan dalam pengambilan keputusan yang tepat dan bertanggung jawab.

Selain itu, kepemimpinan yang baik memerlukan pemahaman yang mendalam tentang isu-isu kompleks, diplomasi, serta kemampuan untuk memimpin dalam situasi yang sulit. Sedangkan orang yang belum cukup umur, memungkinkan kurang memiliki pengalaman dan wawasan yang matang dalam hal ini.

Dampak buruknya adalah potensi untuk tindakan yang impulsif dan kebijakan yang kurang matang. Kepemimpinan yang cerdas dan bijak memerlukan kesabaran, pemahaman mendalam, dan kemampuan untuk memahami konsekuensi jangka panjang dari keputusan-keputusan yang diambil. Orang yang belum cukup umur mungkin lebih rentan terhadap tindakan impulsif, kurangnya perspektif jangka panjang, mudah dikendalikan atau ditekan, dan tidak tahan godaan sehingga sangat rentan tersandung berbagai macam kasus terutama kasus korupsi.

Hal ini juga diperkuat dengan banyaknya kasus korupsi yang melibatkan para politisi muda. Nur Afifah Balqis yang masih berusia 24 tahun ketika terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akibat terseret kasus suap Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Ma'sud yang berusia 34 tahun saat ditangkap KPK. 

Selain mereka, pada 2011 terbongkar korupsi pembahasan anggaran pengalokasian Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) yang melibatkan anggota DPR RI Fraksi PAN Wa Ode Nurhayati yang berusia 30 tahun dan pengusaha yang juga politisi Golkar Fahd El Fouz yang berusia 29 tahun. Bahkan, kepala daerah yang mendapat rekor MURI pada tahun 2016 sebagai walikota termuda, yaitu Walikota Tanjungbalai M. Syahrial, ditetapkan sebagai tersangka korupsi saat usianya 33 tahun.

Dampak buruk lainnya adalah kerusakan dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia. Menurut Pengamat hukum dan tata negara yang juga Dosen STHI Jentera, Bivitri Susanti, legitimasi MK akan rusak jika mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres dan publik akan kehilangan kepercayaan terhadapnya. Sebab seharusnya MK tidak menerima gugatan tersebut, karena itu tugasnya DPR dan pemerintah.

Menurut Ketua Dewan Nasional Setara Institute, Hendardi, sejumlah uji materi ini sarat akan nuansa politis, utamanya kepentingan dinasti politik keluarga Jokowi, bukan lagi ditujukan untuk menegakkan hak-hak konstitusional warga Indonesia pada Selasa, 10 Oktober 2023. Jika MK mengabulkan permohonan ini, maka MK bukan hanya inkonsisten dengan putusan-putusan sebelumnya, tapi juga kehilangan integritas dan kenegarawanan. Walhasil, dia tidak heran jika banyak olokan yang menyebut MK sebagai (Mahkamah Keluarga).

Dampak yang paling buruk adalah rusaknya integritas Presiden Jokowi dan menguatkan isu dinasti politik yang ditujukan kepadanya. Sebab tidak bisa dipungkiri bahwa yang menjadi target dari gugatan batas usia minimal capres-cawapres adalah Gibran, selaku putra sulung Presiden Jokowi. Sedangkan Ketua MK Anwar Usman merupakan suami dari adik kandung Jokowi, Idayati. Dengan demikian, Anwar merupakan adik ipar Jokowi, sekaligus paman Gibran. Walhasil, keputusan MK itu akan merusak citra Presiden Jokowi dan menyurutkan kepercayaan masyarakat terhadapnya.

Oleh karena itu, akan lebih baik jika aturan tersebut mulai dibahas lebih mendalam dan diterapkan setelah pertarungan Pemilu 2024. Tujuannya adalah memberikan waktu yang cukup bagi pemangku kepentingan untuk mempersiapkan diri dan bagi masyarakat untuk beradaptasi dengan perubahan tersebut. 

Akan lebih adil lagi, dalam diskusi dan pertimbangan mendalam tentang batas usia capres-cawapres tidak hanya terfokus pada batas usia minimal saja. Sebuah pandangan yang lebih komprehensif akan mencakup kedua sisi, yaitu batas usia minimal dan maksimal. Dengan demikian, keputusan yang diambil akan lebih seimbang dan adil. Sebab usia maksimal juga penting untuk memastikan bahwa capres-cawapres masih memiliki kesehatan yang layak secara jasmani mau pun rohani. Pengambilan keputusan yang bijak dan berimbang adalah kunci untuk melindungi konstitusi dan kepentingan publik.

Sebab, batas usia yang akan ditetapkan harus memiliki tujuan yang kuat untuk melindungi kualitas kepemimpinan dan stabilitas negara. Dalam rangka menjaga prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi konstitusi, perubahan semacam ini harus dibahas dengan hati-hati dan mempertimbangkan dampak-dampak yang mungkin terjadi. Semua perubahan hukum harus dilakukan dengan pertimbangan untuk kepentingan nasional dan prinsip-prinsip hukum yang berlaku, bukan kepentingan politik tertentu yang bersifat pragmatis.

Bagikan Artikel Ini
img-content
Elnado Legowo

Penulis Indonesiana

0 Pengikut

Baca Juga











Artikel Terpopuler