x

Ilustrasi foto visa on arrival

Iklan

Kantor Imigrasi Surakarta

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 31 Januari 2023

Kamis, 30 November 2023 11:48 WIB

Kamerun Dicabut dari Daftar Calling Visa, Dirjen Imigrasi: Ada Pertimbangan Ekonomi dan Keamanan

Kamerun dikeluarkan dari daftar Calling Visa dengan pertimbangan potensi kerja sama ekonomi dan dampak negatif (tingkat kerawanan/risiko) terhadap Indonesia yang tergolong rendah. Serta merupakan entry point bagi produk-produk Indonesia.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

JAKARTA - Pemerintah resmi mengeluarkan Kamerun dari daftar negara subjek calling visa
Indonesia. Hal tersebut ditegaskan melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM
(Kepmenkumham) Nomor M.HH-05.GR.01.06 Tahun 2023 yang disahkan pada 23 November
2023.

Dikeluarkannya Kamerun dari daftar negara calling visa didasarkan atas berbagai
pertimbangan, antara lain potensi kerja sama ekonomi dan dampak negatif (tingkat
kerawanan/risiko) terhadap Indonesia yang tergolong rendah.


“Salah satu pertimbangan dikeluarkannya Kamerun dari daftar negara subjek calling visa yakni bahwa negara tersebut merupakan potential market dan entry point produk-produk Indonesia ke kawasan Afrika Barat dan Afrika Tengah. Data dari BPS dan Kementerian Perdagangan juga menunjukkan bahwa terjadi surplus sebesar 32 juta US Dollar di neraca perdagangan Indonesia dan Kamerun tahun 2022,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim pada Selasa (28/11/2023).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan


Silmy juga menjelaskan, terdapat tren penurunan yang cukup signifikan dari sisi Tindakan
Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap WN Kamerun dalam beberapa tahun terakhir. Selain itu, dalam hampir empat tahun terakhir tidak ada projustisia yang dijalani oleh WN Kamerun di Indonesia.


Dikeluarkannya Kamerun dari daftar negara calling visa berimplikasi pada prosedur
permohonan visa bagi warga negara Kamerun yang kini tidak lagi melalui clearing house (CH). Mereka dapat membuat permohonan visa secara daring melalui evisa.imigrasi.go.id.
Pengawasan keimigrasian terhadap warga negara Kamerun juga berlaku seperti warga negara asing pada umumnya.


“Pengawasan keimigrasian berlaku seperti biasa, WN Kamerun akan ditindak apabila
melakukan pelanggaran. Jika terdapat banyak pelanggaran, maka Imigrasi dapat mengusulkan untuk mengevaluasi kembali pencabutan calling visa tersebut. Direktorat Jenderal Imigrasi terus mengevaluasi negara-negara yang masuk dalam daftar negara calling visa. Saat ini, proses evaluasi pencabutan calling visa tengah dilakukan terhadap negara Guinea di Afrika Barat,” tutur Silmy.


Di sisi lain, warga negara Indonesia (WNI) yang akan datang ke Kamerun diharuskan untuk
mengajukan permohonan visa. Untuk tujuan pariwisata, visa diberikan dengan masa berlaku
hingga 30 hari. Sedangkan, untuk tujuan berbisinis, visa diberikan dengan masa berlaku hingga enam bulan.

Ikuti tulisan menarik Kantor Imigrasi Surakarta lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu