x

Korupsi penjualan beras untuk jatah rakyat prasejahtra

Iklan

Djohan Chaniago

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 22 Desember 2020

Kamis, 21 Desember 2023 09:57 WIB

MI Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penjualan Ilegal Beras Bulog

Dugaan korupsi penjualan beras rakyat Pra Sejahtra

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Mantan Pimpinan Bulog Cabang Parepare, MI, terancam hukuman 20 tahun penjara. Ia disangka menggunakan dana APBN sebesar Rp1,7 miliar untuk membeli gabah, namun jatah beras untuk rakyat pra sejahtera itu dijual kepada pengusaha.   

Kasus dugaan korupsi jual beli beras yang merugikan negara sebesar Rp1,7 miliar ini terjadi pada 2022. Harga beras sekitar Rp 8.800 dijual oleh MI pada mitranya dengan harga Rp 8.300. Dari harga itu terjadi selisih Rp500, dikalikan dengan jumlah gabah sekitar 3.561 ton.

“Karena dianggap merugikan negara sebesar Rp1,7 miliar, kini MI ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Parepare, dan MI ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara,” kata Edy Dikdaya, Kepala Kejaksaan Negeri Parepare, pada wartawan, di ruang kerjanya baru baru ini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tersangka MI dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. ”Pasal 2 penyalagunaan dan Pasal 3 adalah perbuatan melawan hokum, menyebabkan kerugian negara Rp 1,7 miliar,” kata Edy Dikdaya.

Tersangka MI melakukan aksinya sejak tahun 2022. Pada 30 November 2023 ia ditetapkan oleh Kejari Parepare sebagai tersangka. MI ditahan di Lapas Klas II Parepare, selama 20 hari. Menurut rencana, kasus tersangka MI akan dilimpahkan ke PN Tipikor Makassar.

Kepala Kejari (Kajari) Parepare, Edy Dikdaya, didampingi Kasi Pidsus Ilham, Kasi Intel Sugiharto, Kasi Datun, Andi Malo serta Jaksa Fungsional Syahrul, juga menjelaskan untuk sementara baru satu orang ditetapkan jadi tersangka "Tidak menutup kemungkinan, akan ada tersangka baru,: kata dia.

Ikuti tulisan menarik Djohan Chaniago lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

8 jam lalu

Terpopuler