Aparat Desa Jaong Dilatih Menggunakan Aplikasi Kobocollect Untuk Pemutahiran Data Penyandang Disabilitas
Selasa, 6 Februari 2024 10:02 WIBKebijakan pembangunan desa harus berbasis data untuk dapat mengukur perubahan atau dampak dari intervensi. Data yang valid tentang kelompok masyarakat dan situasi sosial ekonominya sangat diperlukan supaya mudah menentukan sasaran dari program/kegiatan Pemerintah Desa.
Pemerintah Desa Jaong menyelenggarakan suatu Pelatihan tentang cara pemutakiran data disabilitas menggunakan Aplikasi Kobocollect kepada 5 staf desa (enumerator) di Kantor Desa, minggu lalu pada hari Rabu (1/2/2024). Pemerintah Desa Jaong menghadirkan Fasilitator dan Narasumber dari Yayasan Ayo Indonesia dan SLB Karya Murni Ruteng. Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan para enumerator dalam menggunakan aplikasi untuk pemutahiran data disabilitas di desa Jaong yang akan dilaksanakan pada bulan februari 2024.
Florianus Bebok, Kepala Desa Jaong, Kecamatan Satar Mese, Kabupaten Manggarai-NTT
Menurut, Florianus Bebok, Kepala Desa Jaong, dalam kata sambutannya, kegiatan pemutahiran data menggunakan aplikasi ini sangat penting dilaksanakan guna mendapatkan data yang valid untuk digunakan sebagai acuan dalam menentukan kebijakan pembangunan desa, khusus terkait pemenuhan hak social ekonomi dari para penyandang disabilitas di desanya.
Sebagai Pemerintah, ungkap Flori, kami harus mengimplementasikan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 146 Tahun 2023 Tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, Dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 khususnya pada BAB IV PENGGUNAAN, dimana dalam pasal 16 dan 17 menegaskan bahwa para penyandang difabel diberi akses untuk menjadi peserta program pemulihan ekonomi, berupa perlindungan sosial, dan penanganan kemiskinan ekstrem dalam bentuk Bantuang Langsung Tunai (BLT) Desa paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari anggaran Dana Desa dan Program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari anggaran Dana Desa.
Dia menuturkan pada tahun 2023, Para penyandang disabilitas yang bergabung ke dalam Kelompok Disabilitas Desa Tungku Mose telah mendapat dukungan dari Pemerintah Desa yang dianggarkan dalam APBDes 2023 berupa bantuan langsung tunai dari Dana Desa untuk covid/kemiskinan ekstrim, penyedian material guna merehap rumah tidak layak huni, dan penyediaan bibit ternak babi untuk menjamin ketahanan pangan hewani.
Dukungan yang diberikan ini, tegas Flori, merupakan bentuk komitmen pemerintah Desa Jaong dalam mewujudkan tujuan dan harapan dari kelompok KDD Tungku Mose Desa Jaong, yaitu hidup sejahtera, dimana harus terpenuhinya kebutuhan pokok (pangan bergizi), peningkatan pendapatan,dan rumah yang layak.
“Berharap dengan kegiatan pemutahiran data nanti yang menggunakan aplikasi Kobocollect didapat data valid terkait ragam disabilitas untuk memudahkan pemerintah desa dalam menentukan dukungan program kepada keluarga dan para penyandang disabilitas,”ungkapnya
Sebastianus Hanu, Koordinator Porgram CBR di SLB Karya Murni Ruteng
Sebelum peserta dilatih tentang cara menggunakan aplikasi kobocollect untuk pendataan, Sebastianus Hanu, Koordinator Porgram CBR di SLB Karya Murni Ruteng, menjelaskan kepada mereka tentang ragam disabilitas menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, antara lain, disabilitas fisik, disabilitas intelektual, disabilitas mental, disabilitas sensorik,dan disabilitas ganda. Pengetahuan tentang hal ini sangat penting diberikan agar data yang diperoleh lebih valid menggambarkan ragam disabilitas.
Dia juga meningatkan para peserta bahwa Pendataan Disabilitas ini sangat penting dalam proses perencanaan pembangunan di desa dan juga bisa menjadi acuan bagi dinas terkait dalam menentukan kebijakan khususnya bagi upaya pemenuhan hak dari para penyandang disabilitas. “Oleh karena itu, data harus komprehensif mencakup seluruh ragam disabilitas dan tempat tinggal mereka. Sehingga para Pendata harus mengunjungi rumah dimana penyandang disabilitas tinggal dan menentukan titik koordinatnya,”ujar Sebas.
Pada bagian akhir presentasinya, sebas menyatakan bahwa dalam UU nomor 8 tahun 2016, pendataan adalah salah satu hak dasar yang harus dipenuhi bagi penyandang disabilitas dari 22 hak dasar.
Yohanes Nerdi, Koordinator Program Disabilitas pada Proyek kerjasama Yayasan Ayo Indonesia-NLR-IrishAid yang melatih para peserta cara menggunakan aplikasi kobocollect menyampaikan beberapa alasan mengapa pendataan disabilitas dilakukan,yaitu Tidak ada data disabilitas di desa, Data yang ada tidak lengkap informasinya, Data yang ada belum diupdate, Segmentasi data sangat sedikit tidak bisa dijadikan acuan dalam membuat perencanaan, Ragam disabilitas belum mengacu pada UU 8/2016 dan hanya berisi nama difabel, desa, kecamatan, jenis cacat dan tahun pendataan.
Dalam pendataan ini nanti cakupan informasi yang dikumpulkan lebih luas dan menyeluruh terkait Identitas difabel, ragam disabilitas, Berat ringan kondisi difabel, Aspek pendidikan, Aspek Kesehatan, Aspek ekonomi, Aspek Sosial dan Partisipasi politik.
Sedangkan manfaat dari data yang komprehensif ini, papar Nerdi, adalah 1) untuk mengetahui kondisi dari difabel secara utuh dan apa kebutuhannya agar dukungan yang diberikan sesuai kondisi dan kebutuhan, 2) memudah para pihak dalam melakukan penelusuran, 3) sebagai acuan dalam perencanaan inklusif di desa/kelurahan , 4) memudahkan dalam monitoring penggunaan anggaran untuk difabel oleh pihak terkait dan mencari dukungan pihak lain (Bansos dan bantuan pemberdayaan lainnya).
Kemudian Nerdi melatih para peserta cara menggunakan aplikasi kobocollect, suatu aplikasi yang baik untuk pendataan karena tidak mesti bergantung pada sinyal internet ketika meng-upload dan menyimpan data.
Rikhardus Roden Urut: Tak Berhenti untuk belajar dan berbagi agar bisa menjadi berarti bagi siapapun.
Penulis Indonesiana
0 Pengikut
Pengalaman Keluarga Bonefasius Pedor Mengolah Lahan dan Kotoran Ternak jadi Sumber Rejeki
Selasa, 27 Agustus 2024 14:04 WIBKetika Ibu Tak Pernah Bercerita Lagi Penuh Hangat
Senin, 13 Mei 2024 14:30 WIBBaca Juga
Artikel Terpopuler