x

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat menghadiri ibadah malam Natal di Gereja Kristus Raja, Tanjung Karang, Bandar Lampung, 24 Desember 2021. Antara/Ruth Intan Sozometa Kanafi

Iklan

Ponorogo Hits

Ponorogo Hits
Bergabung Sejak: 19 Februari 2024

Kamis, 29 Februari 2024 06:44 WIB

Pencatatan Perkawinan Semua Agama di KUA, Upaya Menegakkan HAM dan Kemanusiaan di Akar Rumput

Kementerian Agama berwacana membuka layanan pencatatan perkawinan di KUA untuk semua agama, sebuah langkah progresif menuju kesetaraan dan penghormatan HAM.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Kementerian Agama RI mengusulkan pembukaan layanan pencatatan perkawinan di KUA bagi semua agama. Usulan ini mendapat dukungan luas, karena dinilai langkah maju menuju kesetaraan dan pengakuan hak asasi manusia.

Belum lama ini gema perubahan yang progresif terdengar dari Menteri Agama yang menyampaikan wacana pembukaan layanan pencatatan perkawinan bagi pemeluk semua agama di Kantor Urusan Agama (KUA). Sebuah langkah yang dianggap banyak pihak sebagai gerakan menuju kesetaraan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM) di Indonesia.

Saat ini, KUA hanya melayani pencatatan perkawinan untuk warga negara Indonesia yang beragama Islam, sementara pemeluk agama lain harus mencatatkan perkawinan mereka di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Inisiatif ini, yang mendapat dukungan dari tokoh pendidikan dan masyarakat luas, menjanjikan era baru di mana semua warga negara, tanpa memandang agama, dapat merasakan pelayanan yang setara dalam hal pencatatan perkawinan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Rektor IAIN Ponorogo menyatakan dukungannya terhadap wacana tersebut. Profesor di bidang Pendidikan Islam tersebut menyatakan bahwa KUA sebagai Lembaga negara harus melayani seluruh Masyarakat tanpa memandang perbedaan suku, ras, dan golongan. Non-muslim adalah bagian dari warga negara yang seharusnya juga diakomodir kebutuhannya termasuk dalam hal hal privat seperti pencatatan perkawinan.

Pencatatan perkawinan adalah hak yang melekat pada setiap manusia. Hal ini sejalan dengan pasal 16 ayat (1) Deklarasi Universal HAM yang menyatakan bahwa “Laki-laki dan Perempuan yang sudah dewasa, dengan tidak dibatasi kebangsaan, kewarganegaraan atau agama, berhak untuk menikah dan untuk membentuk keluarga.”

Pasal 28 E ayat (1) juga menyebutkan bahwa “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.”

Berdasarkan dua aturan sebagaimana tersebut diatas, Evi Muafiah menyatakan bahwa seyogyanya tidak ada lagi alasan untuk menolak wacana kebijakan Kemenag untuk membuka layanan pencatatan perkawinan bagi semua agama. Karena dalam wacana tersebut, tercermin penghormatan terhadap nilai kemanusiaan, HAM, dan kesetaraan manusia di depan hukum.

Dengan mengakomodir hak pencatatan perkawinan di KUA bagi seluruh agama, diharapkan tidak ada lagi warga negara Indonesia yang merasa terabaikan dan dinomorduakan haknya karena memeluk agama minoritas. Dengan adanya kebijakan tersebut, KUA juga bisa menjadi representasi Lembaga negara yang mempromosikan nilai kemanusiaan dan keadilan bagi semua.

 

Ikuti tulisan menarik Ponorogo Hits lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler