x

Iklan

Fineputri Meldrat

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2024

Minggu, 28 April 2024 09:22 WIB

Dampak Kekerasan Orang Tua terhadap Anak

Kurangnya edukasi menyebabkan terjadinya kekerasan orang tua terhadap anak.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Banyak sekali pasangan suami-istri yang mendambakan karunia berupa anak, bahkan rela melakukan segala upaya baik moril maupun materiil untuk memperoleh anak. Anak adalah anugerah yang wajib dirawat dan dilindungi. Selain itu, anak merupakan generasi penerus bangsa yang kelak akan memelihara, mempertahankan, dan juga mengembangkan pendahulunya. Namun tanpa disadari banyak orang tua yang dengan mudahnya memarahi anak. Kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga merupakan fenomena global yang terjadi sepanjang abad kehidupan manusia dan terjadi di seluruh negara di dunia. 

Salah satu kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga adalah kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh orang tua. Kekerasan terhadap anak merupakan perbuatan sengaja yang menimbulkan kerugian atau juga bahaya terhadap anak yang dilihat secara fisik maupun emosional. Kekerasan terhadap anak meliputi berbagai tingkah laku, dari Tindakan ancaman fisik secara langsung oleh orang tua atau orang dewasa lainnya sampai kepada penelantaran kebutuhan-kebutuhan dasar anak.

Terdapat beberapa faktor penyebab terjadinya tindak kekerasan yang dilakukan terhadap anak, antara lain factor orang tua dan kondisi lingkungan. Factor-faktor tersebut bisa kita bedakan menjadi dua macam, yaitu:

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

1) Faktor Internal

Maksudnya adalah kekerasan bisa terjadi akibat adanya faktor yang datang dari dalam diri anak itu sendiri, artinya anak menjadi pemicu terjadinya kekerasan, misalnya anak-anak yang mengalami masalah perkembangan, sehingga menyebabkan orang tua mengalami kesulitandalam melakukan perawatan, juga anak yang kelahirannya tidak dikehendaki (unwanted child), anak dengan gangguan mental berat seringkali menimbulkan masalah tingkah laku seperti gangguan pemusatan perhatian, gangguan tingkah laku dan lain sebagainya

2) Faktor Eksternal

Faktor eksternal adalah faktor yang datang dari pihak luar selain anak, di antaranya adalah karakteristik orang tua dan keluarga. Kekerasan yang dilakukan oleh orang tua dan keluarga terhadap anak bisa disebabkan karena para orang tua yang juga mendapat perlakuan kekerasan pada masa kanak-kanak, orang tua yang agresif, anak yang hanya memiliki satu orang tua (single parent ), orang tua yang dipaksa menikah pada usia muda, padahal belum siap secara emosional dan ekonomi, tidak mempunyai pekerjaan, latar belakang pendidikan orang tua dan sebagainya.

 

Menurut Suharto (1997) mengelompokkan kekerasan terhadap anak menjadi empat jenis yaitu physical abuse (kekerasan fisik), psychology abuse (kekerasan secara psikologi), sexual abuse (kekerasan secara seksual), dan social abuse (kekerasan secara sosial). Penjelasan keempat jenis kekerasan terhadap anak yaitu:

- Kekerasan anak secara fisik, bisa dilihat dari perlakuan penyiksaan dan penganiayaan terhadap anak menggunakan benda-benda tertentu yang bisa menyebabkan luka fisik bahkan kematian yang dialami oleh anak;

- Kekerasan anak secara psikis meliputi penghardikan, penyampaian kata-kata kasar dan kotor, memperlihatkan buku, gambar, dan film pornografi pada anak. 

- Kekerasan anak secara social dapat mencakup pelantaran anak dan eksploitasi anak. 

- Kekerasan secara seksual dapat berupa perlakuan prakontrak seksual antara anak dengan orang yang lebih besar.

 

Perlakuan yang salah (kekerasan) yang dilakukan orang tua terhadap anak akan menimbulkan akibat negatif pada diri anak baik jangka pendek maupun jangka panjang. Dampak ataupun akibat dari tindak kekerasan orang tua terhadap anak dapat dibedakan menjadi dua, yaitu: pertama, dampak intern, yakni dampak yang akan menimpa pada diri anak sebagai korban dari tindakan kekerasan. Secara umum dampak yang akan dirasakan anak biasanya adalah anak akan merasa sakit baik secara fisik maupun psikis. Adapun kekerasan secara fisik adalah kekerasan yang mudah diketahui oleh pihak lain, karena biasanya langsung dirasakan oleh korban dan juga meninggalkan tanda bekas luka pada fisik anak. Sedangkan secara psikologis anak akan menunjukkan perilaku yang tidak biasa, seperti ketakutan, depresi, panik tanpa sebab yang jelas dan sebagainya.

 

Adapun dampak jangka panjang yang akan diterima oleh anak yang tumbuh dan berkembang dalam suasana kehidupan keluarga yang penuh dengan ancaman dan kekerasan, ketika anak dewasa kelak kemungkinan untuk terkena dampak kekerasan ini sangat besar. Dampak-dampak tersebut antara lain berupa dampak psikologis, seperti labilitas emosi, agresif yang berlebihan, melakukan tindak kekerasan, melukai diri sendiri dan lain-lain. Kedua, dampak ekstern. Tindak kekerasan yang dilakukan orang tua terhadap anak selain berdampak pada diri anak, juga dapat berakibat pada orang tua yang dalam hal ini adalah sebagai pelaku tindak kekerasan. Orang tua yang terbukti melakukan tindak kekerasan terhadap anak dapat dikenai sanksi hukum baik secara pidana maupun perdata sesuai dengan tingkat kejahatan yang dilakukannya.

 

Dalam Undang-undang perlindungan anak orang yang melakukan tindak kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak dapat dipidana dengan pidana penjara 3 (tiga) tahun dan/atau denda tujuh puluh dua juta rupiah, jika mengakibatkan luka berat maka dipidana dengan pidana penjara 5 (lima) tahun dan/atau seratus juta rupiah, apabila sampai mengakibatkan kematian maka maka pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun penjara dan/atau dua ratus juta rupiah, dan ketentuan pidana ini akan ditambah dengan sepertiga dari hukuman pokok apabila pelakunya adalah orang tuanya sendiri.

 

Sedangkan secara perdata, orang tua yang termasuk dalam kategori di atas, berdasarkan pertimbangan hakim akan terkena sanksi berupa pencabutan kekuasaannya terhadap anak dan dikenai tanggungan untuk tetap menghidupi anaknya secara materiil meskipun secara hukum hubungan antara mereka telah diputuskan. Ini disebabkan karena orang tua dinilai telah melakukan kecerobohan dan kelalaian sehingga anak (yang seharusnya dipelihara dan dilindungi) menderita. Pencabutan kekuasaan ini dilakukan sebagai pelajaran bagi para orang tua yang melakukan tindak kekerasan terhadap anak dengan tujuan agar mereka tidak mengulanginya dan dalam rangka melindungi dan menjaga keselamatan dan kesejahteraan anak.

 

Berdasarkan pemaparan di atas, orang tua yang telah menyadari kesalahannya, bisa segera menghentikan segala bentuk kekerasan. Pertama dengan berusahan mengubah diri menjadi orang tua yang lebih baik dengan mendalami ilmu parenting, self healing, dan lain sebagainya. Selain itu, orang tua juga menerima, melindungi, dan mencintai anak tanpa syarat.

Ikuti tulisan menarik Fineputri Meldrat lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler