Diksi Mengganggu dalam Pidato Politik Prabowo

Rabu, 15 Mei 2024 18:55 WIB
Bagikan Artikel Ini
img-content0
img-content
Iklan
Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Dalam tradisi berdemokrasi, kontrol terhadap kekuasaan adalah keniscayaan. Ini untuk memastikan pemegang kekuasaan tidak sesat pikir dan tidak salah langkah dalam mengelola negara.

Pasca terbitnya putusan Mahkamah Konstituti (MK) yang menguatkan keputusan KPU tentang Paslon Presiden-Wapres terpilih, Prabowo sibuk mempersiapkan susunan anggota kabinet yang kelak bakal menjadi para pembantunya di pemerintahan. Berbagai langkah dan ikhtiar telah dilakukannya, terutama menjalin komunikasi dan membangun konsensus dengan pimpinan dan elit partai yang sebelumnya menjadi “lawan tanding” dalam kontestasi Pilpres.

Sejauh ini Prabowo nampaknya sukses meyakinkan para elit Nasdem dan PKB, dua parpol dari koalisi lawan tandingnya di Pilpres untuk bergabung kedalam pemerintahannya nanti. Kalau PPP hemat saya tidak perlu dihitung, karena sudah lebih dulu menyatakan siap bersama Prabowo meski belum ditawari.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara itu, sejauh yang dapat dibaca, Prabowo nampaknya gagal (setidaknya sampai hari ini) meyakinkan Megawati dan PDIP untuk juga bergabung kedalam pemerintahannya. Di tengah komunikasinya dengan Megawati yang masih mentok, Ganjar Pranowo mendeklarasikan dirinya secara terbuka bakal menjadi oposisi. Meski suara Ganjar dianggap bukan sikap resmi partai, pernyataan ini seolah mengisyaratkan kemungkinan PDIP memang akan berada di luar pemerintahan dan siap menjadi oposisi yang bertenaga.

Gangguan Bisa dari Dalam

Terhadap fakta itulah kemudian banyak pihak yang mengaitkan pernyataan lugas Prabowo pada acara rapat koordinasi nasional (Rakornas) Partai Amanat Nasional (PAN) di Jakarta Selatan, Kamis 9 Mei 2024. "Yang tidak mau diajak kerja sama tidak apa-apa. Kalau ada yang mau nonton di pinggir jalan, silakan jadi penonton yang baik. Tapi kalau sudah tidak mau diajak kerja sama, ya jangan mengganggu," (CNN Indonesia, 10 Mei 2024).

Siapa yang menjadi sasaran pernyataan Prabowo itu tentu beliau sendiri yang tahu pasti. Tetapi penting pula dicatat, bahwa keberhasilan mengubah haluan politik Nasdem dan PKB dari lawan menjadi kawan tentu bukan tanpa tantangan dan resiko. Tantangan itu bahkan bisa berasal dari dalam barisan koalisnya sendiri. Misalnya dimulai dari resistensi atas langkah Prabowo mengajak para kompetitornya bergabung kedalam pemerintahannya nanti.

Dan kabarnya beberapa elit partai di Koalisi Indonesia Maju (KIM) memang tidak cukup bahagia menerima kehadiran Nasdem dan PKB. Mengapa? Karena dengan masuknya kawan baru di koalisi mau tidak mau alokasi jabatan di kabinet dengan sendirinya akan semakin tersebar.

Resistensi itulah saya kira yang beberapa waktu ditunjukan oleh pimpinan Partai Gelora yang dengan keras menolak kemungkinan PKS bergabung kedalam pemerintahan Prabowo. Jadi, alasannya bukan karena soal gagasan dan sikap politik yang berbeda atau apalah yang bersifat substantif dan bernilai luhur. Melainkan lebih karena soal kepentingan perburuan rente politik di kubu pemerintahan.

Padahal semua tahu belaka, penyusunan kabinet adalah hak prerogatif Presiden. Hak ekslusif, yang bahkan Wakil Presiden pun tidak memiliki hak ini. Wapres hanya berpeluang memberikan saran dan masukan. Putusan akhir ada di tangan Presiden. Begitu konstitualitasnya.

Bedasarkan fakta dan logika itu maka gangguan, entah itu sikap resisten diawal atau “konfrontasi” di tengah perjalanan pemerintahan nanti, sejatinya bisa datang dari luar maupun dari dalam lingkungan koalisi pemerintahan sendiri. Benar apa yang diingatkan Ganjar seperti dikutip berbagai media ketika merespon pernyataan Prabowo. Bahwa yang kerja sama saja bisa mengganggu.

Warning Ganjar boleh jadi “nyambung” dengan saran Luhut Binsar Panjaitan kepada Prabowo seperti dikutip berbagai media awal Mei lalu, “jangan membawa orang-orang toxic ke dalam pemerintahan anda…” Dengan pengalaman panjangnya sebagai pembantu utama Presiden Jokowi, Luhut pasti tahu banyak bahwa di dalam pemerintahan Jokowi memang pernah ada menteri-menteri toxic yang “mengganggu” soliditas dan kelancaran program-program pemerintahan Jokowi.

Jadi, dalam konteks Prabowo mempersiapkan komposisi kabinet pemerintahannya, “yang tidak mau kerjasama dan bisa mengganggu” itu bisa saja sudah muncul saat ini dan itu bisa dari dalam lingkungan koalisi, bahkan dari orang-orang terdekatnya sendiri. Dan mereka semua menjadi sasaran tembak pernyataan Prabowo. Siapa mereka? Ya siapapun yang ngerecokin hak prerogatifnya sebagai Presiden terpilih untuk menyusun kabinetnya.

 

Mengontrol Bukan Mengganggu

Sekarang soal diksi “mengganggu” yang digunakan Prabowo dalam pernyataannya. Dalam kamus kita, istilah “mengganggu” antara lain dimaknai sebagai “merintangi; menyebabkan sesuatu tidak berjalan sebagiamana mestinya; mendatangkan kekecauan.”   

Jika difahami dalam konteks relasi kekuasaan politik, mereka yang berpotensi mengganggu dalam pengertian tersebut diatas mestinya adalah kelompok-kelompok masyarakat yang berada di luar sistem ketatanegaraan atau sistem politik. Bukan elemen-elemen yang berada di dalam sistem ketatanegaraan yang disepakati bersama.

Mereka bisa kelompok-kelompok radikal yang mengusung ideologi tertentu di luar Pancasila. Atau jaringan kelompok teroris tran-nasional yang tidak menghendaki Indonesia dalam situasi aman, damai dan stabil. Atau sekurang-kurangnya adalah barisan sakit hati yang tidak bisa menerima, katakanlah hasil akhir kontestasi politik elektoral, lalu lupa dengan komitmen kebangsaannya untuk bersama-sama menjaga Indonesia dalam situasi kalah sekalipun.

Sebaliknya, terhadap kelompok-kelompok masyarakat yang berada di dalam sistem ketatanegaraan atau sistem politik, yang menerima Pancasila dan UUD 1945 sebagai ideologi dan konstitusi hasil konsensus kebangsaan, yang mencintai dan siap menjaga Indonesia dalam situasi apapun, istilah “mengganggu” dalam pengertian diatas tentu tidak tepat. Bahkan ketika, sebutlah kritik setajam apapun yang mereka lontarkan terhadap pemerintah berkenaan dengan suatu kebijakan misalnya, tidak bisa dikategorikan sebagai “mengganggu.”  

Kritik, keberatan, dan penolakan atas suatu produk kebijakan pemerintah haruslah difahami sebagai bentuk kontrol. Bukan gangguan. Dalam kamus kita istilah “kontrol” dimaknai sebagai “pengawasan, pemeriksaan, pengendalian.” Dan ini dijamin bukan saja oleh undang-undang, tetapi juga oleh konstitusi dan prinsip-prinsip dasar universal demokrasi.

Dalam konteks kelembagaan parlemen misalnya, baik di pusat maupun daerah, UUD 1945 dengan tegas mengatur soal kontrol atau pengawasan ini. Di dalam Pasal 20A ayat (1) dinormakan dengan jelas, bahwa DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan.

Bahkan konstitusi mengatur lebih jauh, bahwa dalam melaksanakan fungsi-fungsinya, DPR mempunyai hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat, hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas. Demikian norma konstitusionalitasnya sebagaimana diatur di dalam ayat (2) dan ayat (3) Pasal 20A UUD 1945.

Di luar parlemen, artinya di ruang publik secara umum. Hak setiap individu warga negara untuk menyatakan pendapat, termasuk pendapat yang berbeda dengan jalan pikiran pemerintah juga dijamin oleh konstitusi. Pasal 28 dengan jelas menormakan jaminan ini. Bahwa Kemerdekaan  berserikat dan  berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan  lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-­undang.

Selain itu, dalam perinsip dan tradisi demokrasi, keberadaan lembaga perwakilan rakyat atau parlemen sama sekali juga tidak menghilangkan hak setiap warga negara untuk bersama-sama mengontrol penyelenggaraan kekuasaan oleh pemerintah.

Dalam tradisi berdemokrasi, kontrol atau pengawasan terhadap kekuasaan adalah sebuah keniscayaan untuk memastikan pemegang mandat kekuasaan yakni pemerintah tidak sesat pikir dan tidak salah langkah dalam mengelola negara. Dalil klasik Lord Acton cukuplah sebagai rumus aksiomatik, power tend to corrupt, absolute power corrupt absolutely. Kekuasaan itu cenderung korup, dan kekuasaan tanpa kontrol alias absolut pasti korupnya. 

Jadi, yang dimaksud Prabowo dengan istilah “mengganggu” itu mestinya difahami bukan dalam pengertian “mengontrol, mengawasi.” Karena jelas, baik secara semantik maupun secara normatif, mengganggu memang tidak sama artinya dengan mengontrol. Kita semua sepakat: mengganggu jangan, tapi mengontrol adalah wajib dan sebuah keniscayaan dalam masyarakat dan peradaban berdemokrasi.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Bagikan Artikel Ini
img-content
Agus Sutisna

Penulis Indonesiana | Dosen | Pegiat Sosial

0 Pengikut

Baca Juga











Artikel Terpopuler