Menumbuhkan Mental Memberi pada Masyarakat Melalui Pajak

Selasa, 11 Juni 2024 15:50 WIB
Bagikan Artikel Ini
img-content0
img-content
Iklan
Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Pendidikan dan kesehatan menjadi faktor penting yang harus diperhatikan oleh tiap individu. Dalam konteks negara, Republik Indonesia telah mengupayakan peningkatan mutu pendidikan dan pelayanan kesehatan bagi masyarakat melalui APBN. Lalu seberapa manfaatkah pajak dalam konteks ini?

Pendidikan dan kesehatan menjadi faktor penting yang harus diperhatikan oleh tiap individu. Dalam konteks negara, Republik Indonesia telah mengupayakan peningkatan mutu pendidikan dan pelayanan kesehatan bagi masyarakat melalui APBN. Aturannya pun sudah tertuang dalam Pasal 23 ayat (1) UUD 1945:

Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebenarnya, diakui atau tidak, APBN menjadi satu-satunya faktor keberlangsungan kegiatan ekonomi dan memberi kesejahteraan masyarakat di suatu negara. Secara tidak langsung, hal ini akan berdampak positif dalam peningkatan mutu pendidikan dan layanan kesehatan di negara kita. Fakta di tahun 2024 ini, pemerintah pusat memberikan anggaran pendidikan sejumlah Rp660,8 triliun. Sedangkan untuk anggaran kesehatan sebesar Rp 186,4 triliun. Sungguh angka yang tidak sedikit, tetapi tidak pula berlebihan.

Meski demikian, banyak kalangan yang tidak tahu bahwa sumber dana APBN ialah dari rakyat, bisa melalui penerimaan perpajakan maupun non-perpajakan. Pendek kata, spirit besar di dalam membangun pendidikan maupun kesehatan ialah dengan mental memberi. Seseorang atau lembaga yang membayar pajak untuk negara, dalam realitanya merasa skeptis dengan tuntutan membayar pajak. Padahal jika ‘mental memberi’ sudah tertanam, maka ia akan sukarela memberi dan menunaikan kewajiban ini. Karena dana pajak ini pada akhirnya kembali kepada kemakmuran rakyat.

Sementara itu, pihak pengelola pajak di Indonesia dalam hal ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mempunyai tugas yang tidak mudah dalam alokasi dan transparansi dana tersebut, guna menghilangkan anggapan skeptis dari masyarakat tentang realisasi dana pajak. Itu satu poin yang mungkin menjadi catatan kita bersama, sikap kita sebagai rakyat yang mempunyai mental memberi, sedangkan pihak pengelola pun harus mempunyai mental amanah dalam menyalurkan dana pajak tersebut.

Pendidikan di Indonesia sangatlah terbantu dengan adanya pembiayaan dari pajak, melalui APBN besar itu, ada upaya peningkatan mutu pendidikan masyarakat dari pemerintah. Misalnya ada beasiswa pendidikan, bantuan terhadap lembaga pendidikan, juga suntikan dana bagi kesejahteraan para pengajar di lembaga pendidikan. Ada kawan saya, dulu satu lembaga pendidikan asal Mojokerto. Ia bernama Asmaul Khusna, dia anak yang cerdas dan berprestasi, serta bukan dari keluarga yang berada. Dalam perjalanan studinya di perkuliahan strata 1, ia harus menerima kenyataan ditinggal wafat oleh ayahnya. Akibatnya, secara tidak langsung biaya pendidikan sempat terkendala.

Di balik itu, ia tetap semangat mengejar mimpi untuk belajar. Di satu kesempatan ada beasiswa dari pemerintah, dalam hal ini Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Ia berhasil lolos tes untuk progam Pascasarjana di Monash University, Melbourne. Tentu hal ini membanggakan, dan impian ini bisa tercapai dengan beasiswa dari dana APBN. Tentu banyak sekali anak-anak bangsa yang terfasilitasi dengan adanya beasiswa-beasiswa dari pemerintah, guna meningkatkan mutu pendidikan penerus bangsa.

Sedangkan di bidang kesehatan pun juga hampir sama. Sebagai pengguna jasa BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial), saya akui memang banyak terbantu. Melalui progam JKN (Jaminan Kesehatan Nasional), ayah mertua saya masuk dalam Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari APBD (Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah) daerah Jombang. Ayah mertua mempunyai riwayat sakit paru-paru, sangat terbantu dengan adanya fasilitas ini. Sehingga ketika berobat dan pemeriksaan kesehatan tidak dipungut biaya alias gratis. Tentu akan sedikit memberatkan, jika harus membiayai secara mandiri dan tidak mendapatkan fasilitas JKN ini. Apalagi mungkin dalam kasus keluarga yang mengalami penyakit kronis yang memerlukan biaya yang tidak murah, maka akan kesulitan dalam biaya berobat jika tidak difasilitasi progam ini.

Artinya, manfaat dari membayar pajak untuk pendidikan dan kesehatan memang nyata. Tidak sedikit orang yang terbantu dengan fasilitas dari pemerintah melalui pembiayaan pajak. Maka sebagai masyarakat awam yang berkewajiban membayar pajak, janganlah ragu dan takut untuk memberi. Setidaknya awali dari diri kita sendiri untuk mempunyai mental memberi. Pajak bukanlah tagihan hutang, tetapi ia menjadi perantara kita untuk memberi manfaat kepada sesama. Semoga bermanfaat.

Muhammad Sutan Alambudi

Bagikan Artikel Ini
img-content
M Sutan Alambudi

Penulis Indonesiana

0 Pengikut

Baca Juga











Artikel Terpopuler