Pengajar Hukum Bisnis, Advokat Dalam perkara-perkara bisnis, dan Penulis belasan buku di bidang Hukum Bisnis
Kewajiban Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan bagi Perseroan Terbatas
Selasa, 11 Februari 2025 11:35 WIB
Artikel ini menjelaskan Mengenai apa itu Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, dasar hukum, dan aspek hukum terkait
Oleh: Sujana Donandi. S Ahli Hukum Bisnis, Dosen, Praktisi Hukum, dan Penulis
Tahun 2024 telah berakhir dan banyak Perseroan Terbatas (PT) yang telah menyelesaikan akhir tahun pembukuan keuangannya. Kini tahun 2025 telah berjalan, dan dengan demikian, PT sebagai badan hukum juga dihadapkan kepada kewajiban-kewajiban rutin tahunan yang harus dilakukan seperti pelaporan pajak badan usaha, dan tidak lupa juga adanya kewajiban pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang wajib dilaksanakan maksimal 6 bulan setelah berakhirnya tahun finansial perseroan.
RUPS merupakan organ kekuasaaan tertinggi di PT yang memiliki wewenang tertinggi yang tidak dapat diambilalih oleh Direksi maupun Komisaris karena eksistensi Direksi dan Konmisaris itu sendiri adalah berdasarkan hasil dari RUPS. Selain menunjuk dan memberhentikan Direksi dan Komisaris, RUPS memiliki beberapa otoritas tertinggi lainnya dalam PT, seperti mengubah anggaran dasar perseroan, menyetujui penambahan atau pengurangan modal, restrukturisasi perusahaan, pembagian deviden, hingga pembubaran perusahaan.
RUPS terdiri dari dua jenis, yaitu RUPS tahunan yang wajib dilaksanakan maksimal 6 bulan sejak tutup buku perseroan dan RUPS Luar Biasa yang dapat dilaksanakan kapan saja sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Menyambut bergulirnya Tahun 2025, PT diwajibkan untuk mempersiapkan RUPS Tahunan. Lantas, apa sajakah yang dilakukan dalam RUPS Tahunan, serta seberapa pentingkah pelaksanaan RUPS Tahunan bagi perseroan?
RUPS Tahunan diatur dalam Pasal 78 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseoran Terbatas (UU PT). Sesuai dengan namanya, RUPS Tahunan adalah RUPS rutin yang bersifat wajib diadakan di setiap tahunnya. RUPS tahunan setidaknya membahas mengenai laporan tahunan perseroan yang secara umum berisi mengenai laporan keuangan maupun kegiatan perseoran yang dilaporkan oleh Direksi kepada para pemegang saham dalam RUPS.
Pasal 66 Undang-Undang PT mendeskripsikan lebih lengkap mengenai apa yang harus dimuat dalam Laporan Tahunan. Isinya, antara lain, laporan keuangan yang terdiri atas sekurang-kurangnya neraca akhir tahun buku yang baru lampau dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya. Lalu ada laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas.
Di sana juga ada catatan atas laporan keuangan tersebut, laporan mengenai kegiatan perseroan, laporan pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan.
Laporan mengenai tugas pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Dewan Komisaris selama tahun buku yang baru lampau, nama anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris, gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi dan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun yang baru lampau.
RUPS tahunan penting bagi PT sebagai suatu badan usaha maupun bagi para pemegang saham sebagai pemilik perseroan untuk mengetahui kondisi dan performa perusahaan. Melalui RUPS Tahunan pemegang saham dapatb mengukur kondisi keuangan perusahaan maupun mengevaluasi pelaksanaan program-program perusahaan, serta apa saja kendala yang dihadapi perusahaan. Melalui RUPS Tahunan pemegang saham dapat memiliki gambaran tentang perusahaan sekaligus memberikan pandangan mengenai langkah perusahaan di masa depan.
RUPS Tahunan juga menjadi sarana menilai dan mengevaluasi performa direksi dan komisaris PT. Apabila perusahaan mengalami keuntungan, maka pemegang saham perlu mengapresiasi upaya direksi dalam menjalankan operasional perseroan, berikut juga upaya komisaris dalam mengawasi pelaksanaan perusahaan sekaligus sebagai penasehat direksi. Sebaliknya, apabila perusahaan merugi atau dalam performa yang kurang baik, maka RUPS dapat meninjau posisi Direksi maupun Komisaris.
RUPS dapat menelisik apakah kerugian ataupun kegagalan disebabkan oleh tidak maksimalnya kinerja Direksi dan atau Komisaris atas akibat faktor lain. Apabila ternyata kegagalan perusahaan akibat kurangnya kualitas kerja Direksi dan Komisaris, maka RUPS dapat mengganti Direksi dan Komisaris dengan personil yang baru.
Pelaksanaan RUPS sesuai dengan perintah undang-undang secara yuridis merupakan suatu kewajiban oleh bagi perseroan dan pelaksanaannya juga wajib dibuat risalah (Risalah RUPS). Dari sisi kelembagaan, RUPS juga dapat dijadikan sarana evaluasi sekaligus pembahasan arah jalannya perusahaan di masa depan. Oleh karena itu, RUPS sangat penting bagi perusahaan.
Pada tiap awal tahun, perusahaan harus mempersiapkan dengan serius RUPS Tahunan. Direksi harus mempersiapkan Laporan Tahunan dengan maksimal dan profesional guna memberikan gambaran yang utuh atas kondisi dan kinerja perusahaan kepada para pemegang saham. Bagi pemegang saham, ini menjadi kesempatan untuk mengevaluasi kinerja Direksi dan Komisaris serta menentukan langkah perseroan di masa yang akan datang.
Tahun 2025 hadir membawa peluang bagi perusahaan untuk mengenal dirinya lebih baik melalui pelaksanaan RUPS Tahunan. Pelaksanaan RUPS Tahunan yang akuntabel akan menjadi saluran perbaikan dan kemajuan bagi PT. Meningkatnya daya ekonomi perseroan secara umum tentu juga akan meningkatkan perekonomian negara. Selamat melaksanakan RUPS bagi PT-PT di Indonesia. Meningkatkan kapasitas dan daya ekonomi perseroan, meningkatkan kapasitas dan daya ekonomi bangsa Indonesia.
SDS.

Ahli Hukum Bisnis, Dosen, Praktisi Hukum, dan Penulis
0 Pengikut

Kewajiban Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan bagi Perseroan Terbatas
Selasa, 11 Februari 2025 11:35 WIBPemerintah dan Lagu Anak
Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIBBaca Juga
Artikel Terpopuler