Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang
Penguatan Akademik dan Regulasi Pajak
6 jam lalu
***
***
Salah satu tonggak penting dalam regulasi perpajakan di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). UU HPP ini mulai berlaku sejak tahun 2022 dan mengandung sejumlah perubahan ketentuan umum dan tata cara perpajakan, perubahan pada pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), pengaturan program pengungkapan sukarela (tax amnesty atau PPS), serta pengenalan pajak karbon.
UU HPP secara eksplisit menyebutkan bahwa salah satu tujuannya adalah mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum..
Dengan adanya UU ini, pemerintah berusaha menyeimbangkan antara kebutuhan negara untuk meningkatkan penerimaan dan kewajiban untuk tidak membebani masyarakat secara berlebihan. Salah satunya adalah melalui perluasan basis pajak dan penyederhanaan regulasi, sehingga administrasi menjadi lebih mudah dan lebih transparan.
Prinsip-prinsip Hukum Pajak dari Literatur Akademik
Banyak penelitian terkini menekankan pentingnya beberapa prinsip dasar dalam sistem perpajakan, antara lain:
- Asas Keadilan: Beberapa penelitian menyebutkan bahwa asas keadilan harus mencakup keadilan distributif dan keadilan prosedural—yakni beban pajak harus seimbang sesuai kemampuan tiap wajib pajak, serta prosedur pemungutan pajak harus adil dan transparan.
- Kepastian Hukum: Agar wajib pajak merasa aman dalam melaksanakan kewajibannya, aturan pajak (termasuk tarif, jenis pajak, serta prosedur administrasi) harus jelas, tidak berubah-ubah secara mendadak, dan publik harus mudah mengakses informasinya.
- Efisiensi dan Kemudahan Administrasi: Penelitian menunjukkan bahwa sistem pajak yang rumit, prosedur pengisian SPT yang berat, atau administrasi yang lambat justru mengurangi kepatuhan wajib pajak. Dengan sistem yang efisien dan layanan administrasi yang responsif, kepatuhan dapat meningkat.
Tantangan Praktis
Meskipun regulasi dan prinsip-prinsip ideal sudah ada, terdapat sejumlah tantangan nyata dalam pelaksanaannya:
- Penghindaran Pajak (Tax Avoidance)
Practik-praktik penghindaran pajak, misalnya melalui transfer pricing, masih menjadi persoalan hukum dan etika. Penelitian dari Susanto (2022) misalnya menunjukkan bahwa regulasi saat ini belum sepenuhnya mampu mencegah penghindaran tersebut karena masih terdapat celah dalam UU PPh dan ketentuan perpajakan lainnya.
- Ketidakpastian Hukum dan Interpretasi Regulasi
Perubahan regulasi yang cukup sering dan interpretasi yang berbeda antar lembaga atau antar daerah menyebabkan wajib pajak sulit memprediksi kewajiban mereka secara jangka panjang, yang bisa menurunkan kepatuhan.
- Beban Pajak pada Golongan Berpenghasilan Rendah / UMKM
Peningkatan tarif PPN, serta aspek pengaturan umum perpajakan, seringkali berdampak lebih berat bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), yang kurang memiliki kapasitas administratif atau akses terhadap konsultasi. Banyak penelitian menyebutkan pentingnya kebijakan progresif, fasilitas, atau pengecualian khusus agar tidak terjadi ketidakadilan.
Rekomendasi Kebijakan
Berdasarkan regulasi dan temuan akademik, berikut rekomendasi yang menurut saya penting agar hukum pajak di Indonesia bisa lebih adil dan efektif:
- Perlu adanya evaluasi berkala terhadap UU HPP dan pelaksanaannya untuk melihat dampak sosial ekonomi, terutama pada golongan menengah ke bawah dan UMKM.
- Penguatan kapasitas administrasi perpajakan (DJP dan aparat terkait) agar dapat menegakkan regulasi dengan adil dan mengurangi disparitas antar wilayah.
- Peningkatan transparansi regulasi pajak dan prosedur administrasi — misalnya akses informasi yang mudah tentang tarif, kewajiban, insentif, dan mekanisme keberatan atau banding.
- Pemberian insentif atau fasilitas tertentu (pengurangan tarif, pembebasan, atau keringanan administrasi) khusus bagi UMKM dan masyarakat yang kemampuan ekonominya terbatas.
- Pengaturan yang kuat terhadap praktik penghindaran pajak (tax avoidance) melalui regulasi dan penegakan hukum — termasuk kerjasama lintas negara dan penggunaan data keuangan yang lebih baik.

Penulis Indonesiana
0 Pengikut

Penguatan Akademik dan Regulasi Pajak
6 jam lalu
Hukum Pajak Pilar Keadilan Fiskal
15 jam laluBaca Juga
Artikel Terpopuler