x

Iklan

Thamrin Dahlan

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

KMP dan KIH Melanjutkan Perebutan Kursi Pimpinan MPR

MPR mempunyai wewenagan begitu besar dari mengubah UUD 45 sampai memberhentikan Presiden.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Partai Golkar 6 Kali Menjabat Ketua MPR

Senin, 6 Oktober 2014, sebanyak 554 Anggota DPR dan 132 Anggota DPD akan bersidang bersama untuk memilih Pimpinan Majelis  Permusyawaratan Rakyat (MPR).  Koalisi Merah Putih, Koalisi Indonesia Hebat serta DPD masing masing akan mengajukan paket calon pimpinan MPR yang terdiri dari satu ketua dan empat wakil ketua untuk memimpin MPR periode 2014-2019.

Sejak tahun 1966 Jabatan Ketua MPR diduduki oleh 12  orang perwakilan dari Partai Politik dan pernah sekali dijabat dari  Non Parpol yaitu Jendral (Purn) Abdul Haris Nasution di periode 1966-1972.  Sejak kemerdekaan Partai Golkar terbanyak menempatkan ketua MPR yaitu 6 orang, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) 3 orang, Partai Amanat Nasional (PAN)  1 orang, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 1 orang, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 1 orang dan Partai Murba 1 orang. (wikipedia).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sidang paripurna pemilihan Pimpinan MPR hendaknya berjalan sesuai Tata Tertib yang telah disepakati.  Ada baiknya setiap peserta sidang membaca kembali secara teliti tata tertib sehingga sidang dapat berjalan dengan lancar dan aman serta nyaman dalam kendali mutlak pimpinan sidang. Ketaatan  peserta sidang mematuhi segala peraturan Tata Terbit sangat mendukung terciptanya  situasi kondisi proses pemilihan  pimpinan MPR dari kegaduhan.   Semoga pimpinan sementara sidang yang ditunjuk berdasarkan Tata Tertib  dari Anggota DPR dan DPD mampu melaksanakan tugas dengan baik secara netral bebas dari intervensi siapappun.

Wewenang Ketua MPR

Kursi pimpinan MPR terbilang sangat penting karena lembaga ini punya beberapa kewenangan khusus, mulai mengubah dan menetapkan UUD 1945 (terkecuali pembukaan), melantik presiden dan wakil presiden hasil pemilu, memutuskan usul DPR untuk memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya hingga memilih presiden dan wakil presiden yang diberhentikan.

Begitu besarnya peran Ketua MPR dalam sejarah Negara Kesatuan  Republik Indonesia dimana kekuatan itu pernah diperlihatkan ketika Ketua MPR Amin Rais berhasil melengserkan (inpeachment) Gus Dur dari Kursi Presiden. Disamping itu MPR berhasil pula meng amandemen UUD 45 sebanyak 4 kali yang merobah total sistem demokrasi di negara ini. Oleh karena itulah mengingat demikian besarnya peran dan kewenangan MPR maka perseteruan Koalisi Merah Putih (KMP)  melawan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) di netralisir oleh DPD menjadi lebih seru untuk mendudukkan anggota di kursi terhormat Ketua MPR.

Mari kita saksikan bagaiman drama politik nasional siklus 5 tahunan. Proses Pemilihan Ketua DPR beberapa hari lalu sungguh sangat memprihatinkan kita semua  mulai dari gencarnya intrupsi, kegaduhan sampai terjadi walk out.  Untung saja pimpinan sementara sidang paripurna Ibu Popong dan Reza cukup tegar menghadapi segala tingkah polah anggota dewan terhormat sehingga anggota DPR tertua dan termuda itu sukses melaksanakan tugas dengan baik.  Pemilihan Ketua DPD berlangsung lebih adem ayem walaupun intrupsi tetap terjadi namun masing masing 4 perwakilan dari Propinsi bisa memutuskan Ketua Perwakilan dari Indonesia Barat, Tengah dan Timur.

Semoga marwah seluruh anggota DPR dan DPD menampilkan diri sebagai orang orang terpilih yang mampu memperlihatkan sosok negarawan.  Dengan demikian sikap arogansi partai yang kemudian di suarakan oleh sosok tertentu bisa terhindar dari sikap yang mempermalukan diri mereka sendiri dihadapan rakyat. Berharap Peran Ketua Fraksi mampu mengendalikan anggota agar tetap bersikap elegan dan menampakkan kesejatian intelektual sebagai anggota Dewan Terhormat.

Salam Salaman

TD

Ketua MPR 1966-2014 (sumber wikipedia)

NoFotoNamaLahir-MeninggalDariSampaiPartai PolitikKeterangan
1.   Chaerul Saleh 1916-1967 1960 1966 Partai Murba Berbentuk MPRS
2.   Abdul Haris Nasution 1918-2000 1966 1972 Non Parpol

TNI Angkatan Darat

Berbentuk MPRS
3.   Idham Chalid 1921-2010 1972 1977 Partai Persatuan Pembangunan (Nahdlatul Ulama) Digabungkan ketua DPR
4.   Adam Malik 1917-1984 1977 1978 Partai Golkar Pada tahun 1978, terpilih sebagai Wakil Presiden dan diharuskan melepas jabatan Ketua MPR.
5.   Daryatmo 1925-1993 1978 1982 Partai Golkar Menggantikan Adam Malik.
6.   Amir Machmud 1923-1995 1982 1987 Partai Golkar  
7.   Kharis Suhud 1925-2012 1987 1992 Partai Golkar  
8.   Wahono 1925-2004 1992 1997 Partai Golkar  
9.   Harmoko 1939- 1997 1999 Partai Golkar  
10.   Amien Rais 1944- 1999 2004 Partai Amanat Nasional Ketua Lembaga Tertinggi Negara terakhir, dipisahkan dengan Ketua DPR
11.   Hidayat Nur Wahid 1960- 2004 2009 Partai Keadilan Sejahtera  
12.   Taufiq Kiemas 1942-2013 2009 2013 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Wafat saat menjabat
13.   Sidarto Danusubroto 1936- 2013   Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan  
14.       2014  

Ikuti tulisan menarik Thamrin Dahlan lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler