Photo; Acara Rapat Koordinasi Dilingkungan Pemkab Tasikmalaya.(doc/pri).
Sesuai dengan undangan Resmi Bupati Tasikmalaya Jawa Barat , 351 orang Kepala Desa Sewilayah Kabupaten tersebut berbondong-bondong datang Kegedung DPRD Pemkab setempat dihari Selasa (27/01/2015) , guna menghadiri Acara Seremonial Resmi pihak Pemerintahan Pemkab itu dengan “Bingkai” Judul Acara ; Rapat Koordinasi Dilingkungan Pemkab Tasikmalaya.
Rapat itupun menghadirkan para tamu undangan dari berbagai leading sector Pemkab Setempat diantaranya 39 Orang Camat ,Babinkabtibmas,beberapa Anggota Polsek dan Kapolseknya masing-masing Wilayah dari 39 Kecamatan dan Para Danramil diseluruh Wilayah Pemkab setempat.
Dalam pidato tanpa tex-nya Bupati Tasikmalaya H.Uu Ruzhanul Ullum sempat menitipkan para Kepala Desa kepada pihak Polres Tasikmalaya dengan sebuah pesan “*Kadeudeuh”(*Bahasa Sunda yang artinya Pesan Kasih Sayang saking Sayangnya-Pen) ,
“Dari Rencana pihak Pemerintahan Pusat yang akan memposisikan pihak lembaga pemerintah Desa dengan posisi yang sangat strategis ,dan hal itupun telah dicanangkan pada perencanaan undang-undang Desa Nomor 6 maka Rencana yang tersusun pihak pemerintah pusat menyatakan Anggaran 1,Milyard lebih akan digelontorkan kepihak Pemdes diseluruh wilayah Indonesia , saya Himbau kepada Seluruh Kades agar dana tersebut digunakan sebaik-baiknya oleh pihak Lembaga Pemdes diseluruh Wilayah Kabupaten Tasikmalaya,dan pada penerapan anggarannya jangan sekali-kali melanggar hukum tata administrasi negara , dan juga jangan ada yang kedengaran berurusan dengan hukum tentang penyalah gunakan anggaran dana itu!” Ucapnya.
Setelah Pidato Bupati setempat berakhir ,maka dilanjutkan dengan Pemaparan Pidatonya Pihak Polres Tasikmalaya yang disampaikan oleh Kapolres Tasikmalaya AKBP Susnadi,SIK,M,si dengan arahan pengenalan seluruh Wilayah Hukum Kabupaten itu dengan paparan narasi yang mendetail.
Pada kesempatan itupun Kapolres sempat mewanti-wanti kepada Semua yang Hadir pada Acara Resmi itu ,
” Saya sampaikan kepada semua pihak agar jangan terjadi Kongkalingkong ,bekerjasama dalam sebuah Kejahatan administrasi Negara yang mengarah kepada tindak pidana Korupsi ,saya sampaikan kepada semua Kapolsek dan seluruh anggotanya ,para Camat dan semua yang terlibat didalam menyokong pemerintahan Desa saya himbau jangan terjadi kerjasama yang melanggar hukum salah sebuah contohnya jangan ada yang bermain-main dengan anggaran undang-undang desa itu ,bila ada yang melakukan itu maka saya berjanji akan menggiring keranah hukum!” Jelasnya.
Ucapan Kapolres Tasikmalaya yang Baru bertugas beberapa minggu diwilayah hukum Pemkab itupun sempat mendapat uplous tepuk tangan dari semua tamu undangan yang hadir pada Acara tersebut.
Kesimpulan;
Acara tersebut pada intinya , memaparkan tentang langkah antisipasi pihak pemerintah “Agar para Kades diseluruh Wilayah Pemkab setempat itu wanti-wanti” akan terjadinya pelanggaran Hukum dalam pengelolaan Anggaran Dana yang akan digelontorkan pada rencana Undang-undang Desa yang terkabarkan bahwa Pihak Pemdes Seluruh Wilayah Negara kesatuan Republik Indonesia itu akan menerima dana Rp.1,Milyard lebih .
Selain “wanti-wantinya” pihak Pemkab Tasikmalay kepada para Kades , Para pakar Administrasi Negarapun sempat mengkhawatirkan tentang realisasi anggaran yang digunakan untuk “Mimpi”-nya Pemerintahan Desa diseluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia tersebut , karena berbagai criteria mungkin saja dana sebesar Rp.1,Milyard lebih itu memudahkan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab menyalahi aturan perundangan-undangan administrasi Negara atau melakukan manipulasi,Korupsi dan penyalahgunaan wewenang pengadministrasiannya.
Ukuran “Kekhawtiran” itupun diantisipasi dan dipredksi oleh beberapa pihak dengan cara mengukur SDM (Sumber Daya Manusia) yang ada dilingkungan pemerintahan Desa . Yang notabene masih belum paham tentang tata kelola dan penempatan tata administrasi Negara sesuai dengan Juklak dan Juknisnya perealisasian Dana Undang-undang Desa yang punya ukuran nominal Cukup besar tersebut.
Pada sebuah sesi pidatonya Bupati Tasikmalaya sempat pula menyentil tentang perlunya Pihak Pendamping Indefendent yang betul-betul menjadi pendamping yang betul-betul mengawal Anggaran Dana Rp.1,Milyard lebih tersebut.
“Jangan lagi terdengar ada Kades yang dihukum gara-gara sebuah tindakan pengadministrasian yang salah!” Pungkas Bupati Tasikmalaya.
*Singaparna Kabupaten Tasikmalaya,Indonesiana.Tempo.co (27/01/2015).
Asep Rizal.
Ikuti tulisan menarik Asep Rizal lainnya di sini.