x

Iklan

Yantek BPPBAP Maros

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Pusat Pembenihan Kepiting Bakau Akan Hadir di Maros

Pusat penelitian dan pembenihan kepiting bakau akan dikembangkan di Maros Utara Sulsel

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Maranak Maros/19 Juni 2015. Adanya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan no 1 tahun 2015 tentang larangan penangkapan dari alam untuk komoditas lobster, kepiting bakau dan rajungan, selaras dengan konsep pembangunan perikanan yang berkelanjutan yang harus tetap memelihara sumberdaya alam untuk generasi mendatang.  Namun disisi lain permintaan di level pasar sangat tinggi yang masih bergantung pada penangkapan dari alam.  Rantai nilai produk kepiting masih bergantung dari penangkapan karena memang benih kepiting belum banyak yang dihasilkan dari unit pembenihan.  Drs. Gunarto, M.Sc, peneliti utama Balai Penelitian dan Pengembangan Budidaya Air Payau (BPPBAP) menjelaskan populasi kepiting bakau di alam memang sudah menunjukkan penurunan drastis baik dari segi kuantitas maupun kualitas dilihat dari ukurannya.  Akibatnya, ukuran yang ada di alam didominasi oleh kepiting ukuran yang kecil dan termasuk kategori dilarang untuk ditangkap.  “Dengan demikian rantai nilai  kepiting bakau mulai dari produsen hingga konsumen menjadi terganggu” jelas pakar kepiting ini.  Dr. Andi Parenrengi menambahkan bahwa upaya akuakultur, khususnya hatchery diperlukan untuk menjawab permasalahan tersebut.  “Saat ini BPPBAP Maros telah berhasil membenihkan kepiting bakau dalam skala kecil dan telah didistribusikan ke masyarakat petambak. Untuk pengembangan yang masif tentunya diperlukan sapras yang lengkap” Papar Kepala BPPBAP.

Instalasi Tambak Penelitian (ITP) BPPBAP yang berlokasi di Maranak, Maros Utara telah difungsikan sejak 2008 sebagai instalasi penelitian kepiting bakau khususnya kegiatan litbang pembenihan.  Kunjungan tim Program Balitbang KP di instalasi tersebut pada tanggal 19 Juni 2015 untuk melihat lebih detail kebutuhan pengembangan instalasi tersebut menjadi Pusat Penelitian dan Pembenihan Kepiting Bakau.   Sekretaris Tim Penanganan Dampak Peraturan Menteri 01/2015 Kementerian Kelautan dan Perikanan, Minhadi, ST, MT, di Maranak Maros menjelaskan pentingnya Peraturan Menteri tersebut untuk “sustainability” sumber daya perikanan khususnya kepiting, lobster dan rajungan.  “Namun dampak yang terjadi harus kita respon, seperti masalah penyediaan benih”ungkap Kepala Bagian Program Balitbang KP.  Beliau menegaskan partisipasi yang perlu disediakan melalui kegiatan litbang yaitu kegiatan yang terintegrasi dari pembenihan hingga pembesaran, dan diharapkan bisa hingga penyediaan induk kepiting.  “IPTEK yang handal di hatchery kepiting diharapkan dapat menumbuhkan ekonomi masyarakat melalui hatchery skala rumah tangga” lanjutnya.  Instalasi yang telah ada di Maranak, Maros Utara perlu dikembangkan secara profesional sebagai pusat litbang untuk menjadi pilot project hatchery dan pembesaran kepiting bakau.  Selain itu  diharapkan eksistensi instalasi ini mampu mendiseminasikan hasil litbang kepada masyarakat untuk inisiasi hatchery skala rumah tangga.

Website : http://bppbapmaros.kkp.go.id

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Twitter : @bppbap_maros

Ikuti tulisan menarik Yantek BPPBAP Maros lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

5 hari lalu

Bingkai Kehidupan

Oleh: Indrian Safka Fauzi (Aa Rian)

Sabtu, 27 April 2024 06:23 WIB

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

5 hari lalu

Bingkai Kehidupan

Oleh: Indrian Safka Fauzi (Aa Rian)

Sabtu, 27 April 2024 06:23 WIB