x

Iklan

rionoto

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Dilema Organda Jakarta Dalam Transportasi Umum Online

Dinas perhubungan DKI Jakarta tidak mendukung kehadiran tranportasi umum berbasis sepeda motor online menjadi transportasi umum

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Kehadiran Go Jek dan Grab Bike di Jakarta memberi warna tersendiri dalam transportasi umum terutama melalui online. Kedua moda transportasi umum yang dipesan melalui aplikasi mendapat sambutan positif dari masyrakat, meskipun mendapat pertentangan dari ojek konvesional. Begitu juga dengan uber taxi yang mendapat protes dari para pengusaha taksi.

Dinas perhubungan DKI Jakarta tidak mendukung kehadiran tranportasi umum berbasis sepeda motor online menjadi transportasi umum, berbeda sekali dengan pendapat Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau biasa dipanggil Ahok yang mendukung kehadirang ojek online.

Kontroversial transportasi umum melalui online mendapat  tanda tanya besar Organda Jakarta. Apakah tranportasi umum online ditentang atau diperbolehkan?

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Organisasi angkutan darat (Organda) Jakarta memprotes dukungan Gubernur DKI Jakarta Ahok yang mendukung keberadaan Gojek dan Grab bike di Ibukota. Menurut organda dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tersebut diatur soal angkutan umum orang dan barang. Sepeda motor bukan diperuntukkan untuk angkutan umum orang dan barang. Karena itu, pernyataan Ahok itu dinilai menabrak aturan yang ada.

Masuknya tranportasi umum online sebenarnya membantu pemerintah dalam mengatasi pengganguran dan memberi tambahan masukan bagi profesi ojek pangkalan, kurir atau pekerja lainnya yang ingin mendapat tambahan dari ojek online.

Pemerintah perlu mendukung dengan kehadiran transportasi berbasis online dengan merevisi UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Pada dasarnya tidak ada hukum yang mengatur kendaraan roda dua bisa menjadi transportasi umum (penumpang dan barang). Pemerintah bisa mencontek perda  di Sulawesi Tengah, Kota Palu memiliki Perda untuk mengatur ojek dalam Perda No 17/2003 tentang izin penyelenggaraan sepeda motor.

Jauh sebelum kehadiran ojek online, telah hadir ojek panggilan kalau tidak salah ada yang namanya bike taxi, motor taxi. Kehadiran ojek panggilan melalui telp (dahulu belum ada namanya aplikasi android atau ios) tidak mendapat tantangan dari Organda Jakarta, sekarang ojek melalui panggilan online mendapat tantangan, sungguh ironi negeri ku ini. Kalau memang motor tidak boleh mengangkut barang, kenapa diperbolehkan restoran cepat saji membangun sistem antar makanan melalui motor. Dan saat ini perusahaan sepeda motor terutama buatan China juga membangun sepeda motor untuk angkut barang. Apakah disini Organda Jakarta tutup mata?

Ojek sendiri tumbuh pesat sejak krisis moneter 1998. Dimana perusahaan/industri pada gulung tikar dan banyak PHK (Putus Hubungan Kerja) pada karyawan, pengganguran tinggi tidak mau membuat karyawan yang biasa bekerja di perusahaan/industri harus beralih profesi sebagai tukang ojek. Itu sebabnya, sepeda motor merupakan kendaraan termudah yang bisa dioperasikan tanpa mengurus perizinan dan tak ada pengendalian dari pemerintah saat ojek marak.

Seiring maju teknologi dari waktu ke waktu akan membawa sebuah perubahan, begitu juga dengan tranportasi umum. Dahulu mungkin bisa dipesan melalui telp sekarang dengan aplikasi yang terdapat dalam telepon genggam kita bisa memesan taksi hanya dengan menekan tombol dan kita bisa tahu nama pengemudi taksi yang dipesan.

Sama dengan Organda Jakarta yang telah menjadi wadah bagi pengusaha angkutan umum darat,  tetapi tidak bisa menerima sebuah perubahan yang begitu cepat. Sehingga banyak masyrakat yang beralih gunakan kendaraan pribadi dibanding transportasi umum. Tidak heran kepadatan di jalanan Jakarta disebabkan tingginya pengguna kendaraan pribadi.

Jika Organda Jakarta tidak setuju dengan kehadiran transportasi online, angkutan umum dibawah Organda Jakarta akan tergerus sendiri oleh teknologi. Lebih baik Organda Jakarta mengurus dalam tubuh sendiri yang kacau marut, seperti mengurus kelengkapan surat (KIR, izin trayek dan STNK), banyak bus keluar dari trayek dan minim perawatan kendaraan.

Organda Jakarta juga tidak perlu takut dengan kehadiran transportasi umum online, seharusnya Organda Jakarta merangkul mereka untuk membantu memecahkan kemacetan Jakarta dan mengajak masyarkat untuk berpindak ke transportasi umum. 

Ikuti tulisan menarik rionoto lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

Sabtu, 27 April 2024 14:25 WIB

Bingkai Kehidupan

Oleh: Indrian Safka Fauzi (Aa Rian)

Sabtu, 27 April 2024 06:23 WIB

Terkini

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

Sabtu, 27 April 2024 14:25 WIB

Bingkai Kehidupan

Oleh: Indrian Safka Fauzi (Aa Rian)

Sabtu, 27 April 2024 06:23 WIB