Masyarakat Adat Merebut Kedaulatan Lewat Perda

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB
Bagikan Artikel Ini
img-content0
img-content
Iklan
img-content
Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Bukan hanya memetakan wilayah. Tidak cuma menyusun master plan kampung. Mayarakat adat di Sulawesi Selatan terus merajut kedaulatan, kemandirian, dan marta

BUKAN hanya memetakan wilayah. Tidak cuma menyusun master plan kampung. Masyarakat adat di Sulawesi Selatan terus merajut kedaulatan, kemandirian, dan martabat. Kali ini dengan mendorong Peraturan Daerah (Perda).

Kini di Luwu Raya, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tana Luwu bersama Pemerintah Kabupaten Luwu dan Kabupaten Luwu Timur bekerjasama menyusun perda. Di Bulukumba dan Enrekang, AMAN Sulsel bahkan sudah menyerahkan rancangan perda (ranperda) ke DPRD. Mereka menepis tuduhan bahwa pemerintah mengabaikan masyarakat adat. Mereka mencoba membalikkan asumsi bahwa pemerintah daerah ogah memusingi regulasi masyarakat adat, yang bukan termasuk ‘perda basah’.

Jika semuanya rampung, diperkirakan hingga akhir tahun ini, ada empat perda pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di Sulawesi Selatan yang disahkan. Ranprda tentang masyarakat adat Kajang di Kabupaten Bulukumba dan ranperda masyarakat adat di Kabupaten Enrekang didorong AMAN Sulawesi Selatan.

Perda menjadi tumpuan harapan masyarakat adat menuju kedaulatan. Perda bisa memastikan masyarakat adat memeroleh pengakuan hak-hak ulayat. Dengan Perda, juga menjadi landasan formal bagi pemerintah daerah memercepat implementasi Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.35 Tahun 2012 yang mengembalikan status hutan adat bukan lagi hutan negara.

Semangat pemerintah daerah (eksekutif dan DPRD) empat kabupaten di Sulawesi Selatan patut dihargai. Spirit kerjasama dengan AMAN menyusun perda, menandakan telah ada keprihatinan bersama untuk tidak terus membiarkan masyarakat adat dalam ketidakpastian. Untuk tidak lagi sengaja membiarkan masyarakat adat yang rapuh legitimasi negara itu terus berkonflik dengan ekspansi investasi yang memiliki imunitas legalisasi formal.   

Pemerintah daerah di empat kabupaten ini tentu cerdas menanggapi partisipasi AMAN. Dengan kerjasama mendorong perda masyarakat adat, secara otomatis telah merealisasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 52 Tahun 2014. Regulasi ini mengamanati pemerintah daerah melaksanakan pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat secara formal, di antaranya membuat perda.

Inisiatif mendorong perda masyarakat adat sesungguhnya membantu pemerintah daerah dan masyarakat adat ke depan. Upaya ini merupakan jalan menuju singkroniasi implementasi Keputusan MK Nomor 35, Permendagri Nomor 52 dan Undang-Undang Desa.

Ketua Badan Pelaksana Harian (BPH) AMAN Tana Luwu, Bata Manurun Tandigau, mengemukakan, akhir Juli lalu, pihaknya dan DPRD Kabupaten Luwu sudah menandatangani naskah kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) penyusunaan Perda. Kegiatan yang dirangkaikan dialog publik penyusunan perda tersebut akan menyusul dilaksanakan di Kabupaten Luwu Timur, 20 Agustus 2015.

Penyusunan naskah ranperda ditargetkan selesai hingga akhir September, sehingga diserahkan ke DPRD pada Oktober. AMAN Tanah Luwu dan pemerintah daerah setempat manargetkan bisa disahkan pada akhir tahun ini.     

Diawali dari Kisah Pilu Karunsi'e Dongi

AMAN Tana Luwu mengawali penguatan masyarakat adat dengan memberikan dampingan kepada masyarakat adat Karonsi'e di Kampung Dongi, Desa Magani, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan. Kisah Karonsi'e Dongi adalah sekelumit sejarah pilu tentang masyarakat adat yang kehilangan tanah leluhur. Komunitas yang terusir mulai dari perang melawan penjajah, pergolakan sosial, dan ekspansi perusahaan tambang multinasional PT International Nickel Indonesia (Inco) Tbk, yang kini berubah nama menjadi PT Vale.

Sesuai buku Menata Kampung: Tiga Komunitas Adat di Sulawesi Membangun Potensi Menghadapi Dampak Perubahan Iklim yang diterbitkan JURnaL Celebes dan The Samdhana Institute, komunitas adat Karunsi'e atau To Karunsi'e mendiami kampung Dongi dekat  Danau Matano. Mereka terpencar meninggalkan tanah adat yang subur ini saat perang melawan penjajahan Belanda, 1870.

Kemudian kembali membangun kampung mereka di Dongi pada 1910, dengan sebutan Kampung Dongi Tua. Sekitar tahun 1920-an, mereka disatukan di kedistrikan Nuha dalam satu pemukiman dinamai Kampung Baru.

Tahun 1948, sebuah perusahaan asal Jerman, NNC, mengelola tambang nikel dengan tenaga kerja warga Dongi dan Soroako. Namun perusahaan ini hanya mampu bertahan tiga tahun.

Kemudian sekitar 1950-an, komunitas To Karunsi'e kembali meninggalkan kampung mereka akibat pergolakan sosial DI/TII pimpinan Abdul Kahar Mudzakkar. Konon Kampung Dongi dibumi-hanguskan. Komunitas Karonsi'e kembali terpencer hingga Towuti, Malili sampai Morowali Sulawesi Tengah dan Masiku di Sulawesi Tenggara.

Tahun 1960-an, kondisi mulai pulih. Komunitas To Karunsi'e berdatangan dengan tujuan membangun kembali kampung leluhur. Ternyata, areal penghidupan mereka itu telah berubah menjadi lapangan golf PT Inco. Di pelarian, mereka luput dari informasi bahwa pemerintah Orde Baru di bawah rezim Soeharto, telah memberikan izin kontrak karya kepada perusahaan asal Kanada ini mulai 1968. Kampung Dongi termasuk dalam areal konsesi salah satu perusahaan nikel terbesar dunia ini.

Melihat tanah adat dan warisan leluhur telah dirampas, To Karunsi'e tak mau diam. Mereka berjuang, tetapi selalu berujung nihil. Bagaimana mungkin komunitas adat yang begitu rapuh dari pengakuan negara berhadapan dengan perusahaan multinasional yang di-backing penguasa lewat legalitas formal.

Bukan hanya rapuh legalitas, secara internal pun To Kanronsi'e tak solid dalam perjuangan. Konon kondisi ini sengaja diciptakan pihak-pihak eksternal untuk merintangi bangkitnya kekuatan komunal To Karunsi'e.  

Setelah runtuhnya Orde Baru, upaya rekonsiliasi mememui titik terang. To Karunsi’e kembali membangun harapan di Kampung Dongi. 

Pemetaan dan Penataan Kampung

Semangat To Karunsi'e membangun kembali Kampung Dongi, diperkuat kolaborasi AMAN Tana Luwu dengan beberapa organisasi masyarakat sipil. Lewat dukungan The Samdhana Institute serta Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP) dan Pengurus Besar AMAN, 2010 warga Karunsi'e didampingi  melakukan pemetaan partisipatif guna memastikan wilaya kelola tanah adat mereka. Dukungan ini terus berlanjut hingga 2015 ini dengan target penyusunan perda masyarakat adat.

Pada 2012-2013 Komunitas Karunsi’e didampingi menata kampung. Mereka menyusun rencana induk (master plan) kampung adat.

Basri Andang, salah satu fasilitator pendamping dari Perkumpulan Wallacea, mengemukakan, master plan kampung adat disusun untuk menjadi acuan restorasi Kampung Dongi. Agar komunitas To Karunsi'e bisa hidup layak sebagai warga negara, yang mendapatkan fasilitas dan pelayanan hak-hak dasar, di antaranya pendidikan, penghidupan, kesehatan, air bersih, penerangan.

Lewat pendampingan,  masyaarakat Karunsi’e di Kampung Dongi  secara partisipatif menyusun visi dan misi kampung.  Visi Kampung Dongi ‘’Terwujudnya Kampung Dongi yang Berdaulat dan Berbudaya untuk Mencapai Kesejahteraan Bersama.’’ Sementara mereka merentang misi ‘’Kedaulatan atas tanah dan sumber daya alam; Pemanfaatan lahan dan sumber daya alam secara optimal berdasarkan kearifan-kearifan lokal; Melestarikan adat dan budaya To Karunsi’e Dongi’’.

Meski hasil pemetaan partisipatif dan master plan kampung telah disusun, dokumen tersebut hingga kini belum terintegrasi dengan rencana tata ruang wilayah kabupaten. Meski demikian, Bata Manurun optimis, pada revisi RTRW Kabupaten Luwu Timur, peta dan master plan kampung Dongi bisa terakomodasi.

Hal ini juga tentu dijamin dan dipastikan dalam perda pengakuan dan perlindungan masyarakat adat Luwu dan Luwu Timur nanti. Harapan To Karunsi’e dan komunitas adat lainnya di Luwu Raya untuk bisa berdaulat, mandiri, dan bermartabat secara layak, kini digantungkan pada realisasi perda. (mustam arif)

Bagikan Artikel Ini
img-content
Mustam Arif

Penulis Indonesiana

0 Pengikut

img-content

Negara Tidak Melindungi Ekosistem Karst

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB
img-content

Madu Liku Dengen dan Kemandirian Masyarakat

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Baca Juga











Artikel Terpopuler