x

Iklan

Mustam Arif

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Negara Tidak Melindungi Ekosistem Karst

NEGARA atau pemerintah dinilai tidak serius melindungi ekosistem karst. Itu berarti ancaman penghidupan sebagian masyarakat saat ini dan ke depan.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

NEGARA atau pemerintah dinilai tidak serius melindungi ekosistem karst. Pemerintah leluasa mengeluarkan izin pabrik semen dan industri pendukungnya, mengeksploitasi karst dengan menyampingkan fungsi ekologis. Hal ini mengancam kelangsungan potensi air dan keanekaragaman hayati yang dikandung gugusan bukit-bukit kapur tersebut. Itu berarti ancaman penghidupan sebagian masyarakat saat ini dan ke depan.

Prihatin dengan kondisi ini, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) melakukan konsolidasi nasional pelindungan ekosistem karst. Eksekutif Nasional Walhi dan delapan eksekutif daerah Walhi mengonsuldasikan nasib karst,  di Malino, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, dirangkaikan konferensi media di Makassar, 11 Januari 2016. Salah satu poin penting, Walhi  mendesak presiden segera mengeluarkan peraturan pemerintah yang melindungi karst, sebagai jabaran dari UU Lingkungan Hidup.

Walhi menilai selama ini pemerintah keliru menyerahkan pengelolaan kawasan karst yang lebih besar pada kewenangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.  Akibatnya yang terjadi adalah eksploitasi tanpa perlindungan. Kawasan ekosistem karst berbagai daerah di Indonesia dijejali Izin Usaha Pertambangan (IUP). Pemerintah dengan dalih pengelolaan sumber daya alam dan pengembangan investasi, tak henti-hentinya mengeluarkan izin perusahaan semen.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Walhi,  pemerintah getol menggaet investor asing mengekploitasi kawasan karst dengan pabrik semen. Padahal sesuatu bacaan Walhi, dengan lima perusahaan semen saja, jika dimaksimalkan, sudah mampu memasok kebutuhan semen nasional. Tetapi yang terjadi, pemerintah terus mengeluarkan izin, termasuk untuk perusahaan asing, yang terus memicu laju kerusakan ekosistem karst.

Manager Hukum dan Advokasi Eksekutif Nasional Walhi, Munhur Satyahaprabu menyatakan China harus menghentikan sekitar 700 perusahaan semen, lalu kawasan karst dialihkan menjadi kawasan industri pariwisata agar menjamin kelangsungan fungsi ekologis ke depan. Kesadaran ekologis ini juga terjadi di Vietnam. Untuk tetap melanjutkan industri semen juga untuk kebutuhan nasional, China melakukan ekspansi ke negara lain.

Apa yang dikemukakan Munhur menjadi hal yang ironis. Pemerintah Indonesia justru melihat ekspansi perusahaan semen di China ke berbagai negara ini hanya semata-mata sebagai peluang investasi. Pemerintah tampaknya tidak menyadari bahwa China maupun Vietnam memindahkan industri ekstraktif mereka ke negara lain agar investasi terus dipertahankan, terus mengeruk keuntungan ekonomi, tetapi negeri mereka bebas dari dampak kerusakan lingkungan.

China menyadari jika mereka terus menumbuhkan industri semen di negeri sendiri, itu sama halnya menabung dampak kerusakan lingkungan. Sumber air dan keanekaragaman hayati yang menghidupi masyarakat akan habis, bila tidak mengurangi atau menghentikan investasi ekstraktif tersebut.

Namun, apa yang terjadi? Walhi menilai pemerintah gagal mendefinisikan (memaknai) kawasan karst. Walhi menilai kebijakan tata kelola karst hingga saat ini tidak konsisten. Pemerintah  terlalu banyak mengeluarkan izin pertambangan di kawasan ekosistem karst. Padahal undang-undang lingkungan hidup telah menegaskan kawasan karst harus dilindungi untuk menjamin kelangsungan penghidupan bagi masyarakat.

Konsolidasi Nasional Perlindungan Ekositem Karst yang dilaksanakan Walhi Sulawesi Selatan ini berupa review dari laporan masing-masing eksekutif daerah yang sempat mengikuti kegiatan ini. Pada 10 Januari 2016, peserta konsolidasi mengunjungi kawasan karst di Kabupaten Maros. Mereka melihat langsung kondisi karst yang saat ini juga dipenuhi puluhan IUP pertambangan termasuk PT Semen Bosowa itu. Peserta konsolidasi menilai kawasan yang menyimpan air baku untuk penduduk Kabupaten Maros dan sebagian warga Kota Makassar itu kondisi kerusakan dan keteramcamanya seperti nasib kawasan-kawasan karst daerah lain di Indonesia.

Kondisi Masing-masing Daerah

Di Sumatera, Direktur Eksekutif Walhi Sumatra Barat, Uslaini mengemukakan kawasan karst sepajang Bukit Barisan saat ini dieskploitasi lewat lewat 15 IUP dengan menguasai  12.186 hektar kawasan karst. Kawasan konsesi itu diperuntukan bagi PT Semen Padang, PT Asia Fortuna dan PT Indonesian Comcocrown.

Di Sulawesi Selatan, menurut Direktur Eksekutif Walhi Sulsel, Asmar Exwar, untuk kawasan ekosistem karst di Kabupaten Maros dan Pangkep, dengan data sementara tercatat 34 IUP dengan luasan areal 19.066 hektar. Padahal kawasan karst yang membentang dari Maros hingga Pangkep ini mengemban fungsi ekologis, selain sebagai penyaimpan potensi air untuk Maros, Pangkep dan Kota Makassar juga kawasan taman nasional, konservasi, taman purbakala dengan aneka fauna dan flora endemik. Luasan konsesi ini dikuasai dua perusahaan semen besar yakni PT Semen Tonasa dan PT Semen Bosowa, dan kini menyusul investor dari China, PT Conch.

Sementara di Pulau Kalimantan, Direktur Eksekutif Walhi Kalimantan Selatan, Dwito Frasetiandy menyatakan di Kalimantan Selatan ada 28 IUP operasi produksi dan 47 IUP eksplorasi  menggerus ekosistem karst Meratus. Kawasan konsesi terbesar dikuasai PT Indocement Tunggal Perkasa dan PT Conch South Kalimantan Cement.  Sedangkan di Kalimantan Timur, kawasan karst Sangkulirang-Mangkalihat tercatat PT Semen Kalimantan menguasai 5000 hektar wilayah konsesi, serta PT Semen Bosowa dengan IUP di atas areal 1.800 hektar.

Sedangkan di Pulau Jawa, Direktur Eksekutif Walhi Yogyakarta Halik Sandera menyatakan Jawa sesungguhnya sudah kolaps secara ekologis. Kawasan karst yang membentang dari Yogyakarta hingga Jawa Tengah, seperti kawasan Sewu  justru makin rusak karena kabijakan kawasan lewat Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK). Kebijakan ini ternyata bukan untuk melindungi, melainkan menjadi kawasan eksploitasi dengan perluasan izin lebih dari 10 ribu hektar, dikuasai oleh perusahaan India, Ultratech Mining Indonesia dan PT Margola di Magelang. Di Kabumen, Wonogiri dan Rembang, masyarakat sedang berjuang melawan industri semen.

Di Jawa Timur meski perusahan semen mengoyak-ngoyak kawasan karst meninggalkan lubung-lubung  menganga yang belum direklamasi, tetapi pemerintah tetap mengeluarkan izin untuk PT Holcim Indonesia, PT Uniman, PT Abadi Cement dan PT Semen Indonesia .

Manager Kampanye Walhi Nasional, Nurhidayati menyatakan kawasan ekosistem karst sebagai salah satu kekayaan alam Indonesia sudah mengalami kolaps. Karena itu, ia mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengampanyekan perlindungan karst. Karst merupakan potensi strategis yang memberikan kehidupan bagi masyarakat.  (mustam arif)

sumber foto: bisnis.com

Ikuti tulisan menarik Mustam Arif lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler