x

Laporan Permohonan Perlindungan Korban Kekerasan Anak Tinggi

Iklan

muthiah alhasany

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Tiga Hukuman yang Pantas Untuk Pedofilia

Ringannya hukuman diduga menjadi pendorong semakin banyaknya kasus kekerasan yang dilakukan pedofilia

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Hukuman untuk para pelaku pedofilia sampai saat ini kurang jelas. Beberapa kasus malah menguap begitu saja. Sedangkan kasus-kasus lainnya hanya memberi hukuman ringan, yang dirasakan tidak sebanding dengan kerusakan yang ditimbulkan yaitu kerusakan fisik dan mental korban-korbannya.

Masyarakat yang sudah muak dan marah terhadap perilaku pedofilia menuntut hukuman yang jauh lebih berat. Hukuman penjara yang cuma beberapa tahun atau juga seumur hidup dianggap tidak membuat surut aksi pelaku pedofilia. Karena itu mereka mengharapkan pemerintah segera membentuk UU Pidana yang dapat memberikan efek jera pada para kriminal itu.

Berikut ini tiga hukuman yang dianggap setimpal:

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

1. Hukuman mati

Di antara para pelaku pedofilia ini juga tak segan-segan membunuh korbannya. Kasus terakhir menunjukkan betapa sadisnya pedofil ini. Dia telah melakukan beberapa kejahatan sekaligus dan dapat dikenakan tuduhan berlapis-lapis. Karena itu hukuman mati pantas untuk orang itu. agar jejaknya tidak diikuti oleh pedofil lainnya.

2. Dikebiri

Hukuman ini yang sedang diperjuangkan oleh KOMNAS anak. Dengan hukuman kebiri, para pelaku pedofilia tidak akan bisa lagi melakukan kekerasan seksual kepada anak-anak. Hukuman kebiri telah diberlakukan di berbagai negara, jadi sudah sewajarnya juga diterapkan di Indonesia agar dapat meminimalisir kejahatan seksual terhadap anak-anak.

3. Suntik kimia

Hukuman jenis ini diusulkan oleh Mensos Khofifah Indarparawansa. Dengan menyuntikkan cairan kimia trertentu kepada tubuh dan alat kelamin pelaku pedofilia, maka libidonya akan mati. Orang tersebut tidak akan bernafsu lagi untuk melakukan kekerasan seksual terhadap anak-anak.

Tiga jenis hukuman ini pantas diterapkan di Indonesia untuk menyelamatkan anak-anak dari kejahatan dan kekerasan seksual. Jika hukuman yang diberlakukan masih seperti sekarang ini, dikuatirkan akan ada lagi kasus-kasus serupa. Pedofilia ini seperti penyakit menular, merambah kemana saja dan dimana saja. Orang tua tidak akan merasa tenang jika para pedofil ini masih bebas berkeliaran di sekitar kita.

Ikuti tulisan menarik muthiah alhasany lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

1 hari lalu

Terkini

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

1 hari lalu