x

Ilustrasi narapidana/tahanan/penjara. REUTERS/Beawiharta

Iklan

Max Andrew Ohandi Ohandi

Saya Superhero Kocak yang berprofesi sebagai jurnalis warga
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Minimalisir Korban Salah Tangkap

Dalam diskusi tersebut ternyata dampak langsung kepada korban salah tangkap biasanya kepada perempuan dan anak

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

 

Minimalisir korban salah tangkap, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta bersama Yayasan Budaya Mandiri mengadakan diskusi Korban salah tangkap di posko Budaya Mandiri ( 31/10/2015). 

 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam diskusi tersebut ternyata dampak langsung kepada korban salah tangkap biasanya kepada perempuan dan anak. “Ternyata dampak korban Salah tangkap banyak dirasakan langsung kepada ibu-ibu dan keluarga yang sangat rugi. Terbukti dari pertemuan hari ini banyak sekali dihadiri oleh para kaum perempuan yang yang memperjuangkan suami atau anaknya yang menjadi korban,” kata Susanto Kadir fasilitator LBH Api Keaadilan Rakyat Gorontalo.

 

Dalam diskusi tersebut menurut Susanto ada menarik ternyata korban salah tangkap bukan saja dilakukan oleh oknum kepolisian saja  ! Tetapi juga dilakukan oleh Sappol PP. “ Korban Salah Tangkap bukan hanya cerita di alami Tukang ojek dedi atau kasus anak jalanan Cipulir dilakukan oleh polisi. Ternyata cerita ibu tini yang sedang membeli nasi goreng pun bisa jadi korban salah tangkap yang dilakukan oleh Sappol PP yang disangka sebagai pekerja seks, oleh sebab itu diskusi ini diadakan agar dapat minimalisir korban salah tangkap, ” kata Susanto.

 

Kasus di atas dapat memberikan  pengertian korban salah tangkap adalah orang baik secara individual atau kolektif yang menderita secara fisik maupun mental yang disebabkan kesalahan prosedur atau kesalahan tindakan penyidikan ataupun penahanan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum yang berwenang maupun pejabat sejenisnya. 

 

Memotret akar masalah kasus-kasus yang sudah diungkapkan dalam diskusi ini. Dapat disimpulkan mayoritas kasus salah tangkap dan peradilan sesat disebabkan karena pelanggaran hak-hak tersangka/terdakwa, diantaranya ;

 

  1. Minimnya informasi masyarakat tentang hak-hak tersangka/terdakwa, khususnya hak bantuan hukum. Seperti : dampingan paralegal, salin berita acara, hak praduga tidak bersalah, hak mendapatkan bantuan hukum, dan sebagainya.
  2. Sering kali terjadi penyiksaan dan penggunaan kekerasan, dan intimidasi untuk memperoleh informasi.
  3. Proses Pemeriksaan (penahanan) di setiap tingkatan berlangsung lama. Contoh jika tersangka tidak diperiksa 1 X 24 jam. Maka tersangka berhak untuk dibebaskan.
  4. Hak untuk menghadirkan saksi/ahli yang meringankan tidak seimbang dengan saksi/ahli yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.
  5. Sulitnya menuntut ganti rugi akibat penangkapan dan penahanan yang tidak sah.

 

Akhir dalam diskusi mengutip perkataan Alm Adnan Buyung Nasution; “Sebagai kaum terdidik. Kita semua merasa terpanggil bagaimana mendorong rakyat memiliki kesadaran hukum yang tinggi sehingga hukum bisa menjadi budaya.” Diskusi langkah kecil LBH Jakarta, Yayasan Budaya Mandiri, dan lembaga/komunitas yang peduli untuk mengatakan STOP KORBAN SALAH TANGKAP !

Ikuti tulisan menarik Max Andrew Ohandi Ohandi lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

Sabtu, 27 April 2024 14:25 WIB

Terkini

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

Sabtu, 27 April 2024 14:25 WIB