Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) tak lama bisa masuk penjara karena diduga kuat terlibat dalam kasus Hambalang. Pengakuan dari Angelina Sondakh sebagai saksi dalam kasus Nazaruddin menyebutkan bahwa Ibas tahu permainan proyek yang dijalankan Nazaruddin.
Bukan hanya itu, proyek yang dijalankan Nazaruddin itu untuk kepentingan Partai Demokrat dan sudah mendapat ijin dari Pangeran. Tentu saja yang dimaksud Angelina Sondakh pangeran tak lain adalah Ibas yudhoyono. Ibas terkenal di lingkungan Partai Demokrat dengan sebutan Pangeran Cikeas. Dari pengakuan Angelina ini seharusnya pihak KPK bisa langsung meminta keterangan Ibas karena selama ini anak SBY terlihat diistimewakan dan terlepas dari jerat hukum.
Bukan hanya kasus Hambalang, Ibas juga diduga terlibat dalam kasus SKK Migas. Berdasarkan pengakuan terdakwa yang juga mantan Ketua Komisi VII Sutan Bhatoegana bahwa Ibas menekan mantan Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini agar memenangkan PT Rekayasa Industri (RI) dalam pelelangan. Sutan juga membeberkan Ibas memberikan suap kepadanya Rp 100 miliar untuk memenangkan PT RI dalam proyek di SKK Migas.
Dari berbagai pengakuan Angelina Sondakh dan Sutan Bathoegana serta data-data persidangan, KPK bisa langsung memanggil Ibas dan memasukkan penjara serta memberikan status tersangka.Dalam kasus ini, masyarakat butuh bukti keberanian KPK sekarang ini dalam kasus yang melibatkan anak mantan petinggi di Republik Indonesia.
Ikuti tulisan menarik maskusdiono lainnya di sini.