x

Seorang anak mengamati suasana penampungan eks-anggota Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) dari jendela di Asrama Transito Dinas Transmigrasi dan Kependudukan Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, 24 Januari 2016. ANTARA/Zabur Karuru

Iklan

Agus Supriyatna

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Gumilang dan Musadeq Pecah Kongsi, Lahirlah Gafatar

Sepakterjang organisasi Gerakan Fajar Nusantara atau biasa disingkat Gafatar sempat bikin geger republik.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Sepakterjang organisasi Gerakan Fajar Nusantara atau biasa disingkat Gafatar sempat bikin geger republik. Geger Gafatar bermulai dari maraknya pemberitaan orang hilang yang diduga ikut organisasi tersebut. Pemerintah pun dibuat repot. Lalu siapa dan seperti apa Gafatar? 
 
Tentang ini, saya mendapat cerita dari Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo. Dalam sebuah kesempatn wawancara dengan para wartawan, Menteri Tjahjo mengungkapkan organisasi Gafatar yang meresahkan itu, cikal bakalnya berasal dari organisasi NII. Gafatar muncul, setelah dua pentolan NII atau Negara Islam Indonesia, Panji Gumilang pecah kongsi dengan Ahmad Musadeq.
 
" Proses terbentuknya ormas Gafatar dimulai dari pecahnya antara Ahmad Musadeq dengan Panji Gumilang. Keduanya adalah anggota NII," kata Tjahjo, di Jakarta, Rabu, 13 Januari 2015.
 
Setelah pecah kongsi, dua pentolan NII itu mendirikan organisasinya masing-masing. Panji Gumilang mendirikan Masyarakat Indonesia Membangun (MIM), sementara Musadeq mendeklarasikan Al Qiyadah Al Islamiyah pada tahun 2000. Musadeq sendiri sempat 'tenar' karena mendeklarasikan diri sebagai 'nabi'. Karena itu kemudian Musadeq berurusan dengan aparat hukum. Musadeq pun ditangkap dan dijatuhi hukuman karena dianggap menistakan agama. 
 
" Nah, Al Qiyadah Al Islamiyah itu dalam perjalanannya kemudian berubah nama menjadi Komunitas Millah Abraham  atau Komar. Tapi oleh MUI, Komar dianggap sebagai aliran sesat," kata Tjahjo.
 
Karena Musadeq kena kasus lalu dipenjara, Komar kemudian 'menghilang'. Tapi, bukan berarti mereka mati. Namun, mereka ganti cover dengan nama baru, yakni Gafatar. Dan, bukan lagi Musadeq yang jadi bosnya, tapi Gafatar kemudian dipimpin oleh seorang bernama Mahfud Muis. Dialah yang kemudian mengcover kegiatan Gafatar yang banyak bersifat sosial.
 
" Nah,  Ormas Gafatar ini pernah mengajukan SKT  ke Kesbangpol pada 2 November 2011, tapi ditolak," ujarnya.
 
Bahkan, Gafatar sampai tiga kali mengajukan SKT ke Kesbangpol, tapi tetap ditolak. Kemudian pada 5 April dan  30 November 2012, Dirjen Kesabpol saat itu Tanribali Lamo membuat surat yang ditujukan ke semua jajaran Kesbangpol di Indonesia, baik tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota. Dalam suratnya Dirjen Kesbangpol meminta agar jajaran Kesbangpol di daerah tak  mengeluarkan SKT untuk Gafatar. Dan, jajaran Kesbangpol diminta memantau aktivitas organisasi tersebut.
 
"  Artinya Kesbangpol Kemendagri sdh mengantisipasi kegiatan Gafatar. Nah,  ada Kesbangpol yang mengeluarkan SKT pada 2011 itu masih wajar karena memang surat dari pusat baru dibuat tahun 2012," kata Tjahjo. 
 
Tetapi  dengan adanya putusan MK  atas uji materi terhadap UU Nomor 17 /2013 tentang Ormas, dimana teknis pendaftaran ormas bisa terdaftar dan tidak terdaftar, tak mudah lagi menetapkan sebuah organisasi itu terlarang atau tidak. Pemerintah pun, kata Tjahjo, tidak dapat melarang organisasi yang tidak terdaftar,  sepanjang mereka tidak melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum atau melakukan pelanggaran hukum.
 
" Dari putusan inilah maka pemerintah tidak bisa membubarkan Gafatar. Tapi  kalau dilihat ormas ini merupakan aliran sesat dan menyesatkan maka seharusnya diarahkan ke Pakem ya domainnya Kejaksaan," ujar Tjahjo.
 
Tapi Tjahjo mengingatkan, berdasarkan UU Ormas, tujuan organisasi kemasyarakatan yang dibentuk diantaranya adalah menjaga dan memelihara serta melestarikan norma, etika dan budaya. Termasuk menjaga persatuan dan kesatuan. 
 
" Dari sini juga perlu didiskusikan apakah kegiatan Gafatar ini bertentangan dengan hal tersebut," kata Tjahjo. 
 
#Januari 2016
 

Ikuti tulisan menarik Agus Supriyatna lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

1 hari lalu

Terkini

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

1 hari lalu