x

Iklan

Aseanty Pahlevi

journalist, momsky, writer, bathroom singer, traveler.
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Kalbar Masuk 10 Besar Terbanyak Aduan ke Komisi Yudisial

Kalimantan Barat merupakan daerah yang masuk dalam 10 besar jumlah aduan terbanyak ke Komisi Yudisial. Jumlah laporan masyarakat yang diterima pada 2015

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

PONTIANAK- Kalimantan Barat merupakan daerah yang masuk dalam 10 besar jumlah aduan terbanyak ke Komisi Yudisial. Jumlah laporan masyarakat yang diterima selama tahun 2015 sebanyak 3242 laporan.

“Jakarta menempati urutan pertama dengan 295 laporan, menyusul Jawa Timur 173 dan Sumatera Utara 142,” ungkap anggota Komisi Yudisial, Farid Wajdi, disela-sela pelatihan jejaring Peradilan Bersih dan Antikorupsi di Hotel Santika, Pontianak. Sementara Kalimantan Barat menempati urutan ke sepuluh dengan 34 laporan. Dari total aduan, sebanyak 1491 laporan masyarakat dan 1751 surat tembusan.

“Sepanjang tahun 2015, KY telah merekomendasikan usul penjatuhan sanksi kepada Mahkamah Agung sebanyak 116 orang, dengan rincian sanksi ringan sebanyak 79 orang sedang sanksi sedang sebanyak 29 orang dan sanksi berat sebanyak delapan orang,” kata Farid. Hal tersebut didasarkan hasil sidang pleno terhadap hakim terlapor yang terbukti melakukan pelanggaran.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selama 2015, KY telah melaksanakan pelatihan terhadap 300 hakim. Pelatihan-pelatihan tersebut berupa pemantapan kode etik dan pedoman perilaku hakim. Farid menjelaskan bahwa satu hal yang disoroti oleh masyarakat adalah perilaku dari hakim. Perilaku ini disorot baik dalam menjalankan tugas yudisialnya maupun dalam keseharian.

Oleh karena itu hakim dituntut untuk selalu menjaga dan menegakkan kehormatan, martabat, serta etika dan perilaku hakim. Sesuai amanat undang-undang, Komisi Yudisial (KY) adalah yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

Dia menambahkan, tak sedikit masyarakat yang masih salah kaprah terkait wewenang KY. “Perlu diperjelas, KY bukanlah penegak hukum atau pelaksana kekuasaan kehakiman, melainkan lembaga pengawas etik bagi hakim,” katanya.

Maka, lanjut Farid, semua rekomendasi yang diberikan KY ke Mahkamah Agung (MA) pelaksanaannya harus pula dengan kesadaran etik. “Jadi KY tidak bisa memaksakan rekomendasinya ke MA untuk dijalankan,” ungkapnya.

 

Ikuti tulisan menarik Aseanty Pahlevi lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Kisah Naluri

Oleh: Wahyu Kurniawan

Selasa, 23 April 2024 22:29 WIB

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Kisah Naluri

Oleh: Wahyu Kurniawan

Selasa, 23 April 2024 22:29 WIB