x

Ribuan mahasiswa Unhas memadati jalanan dalam peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di kawasan Perintis kemerdekaan, Makassar, Sulawesi Selatan, 2 Mei 2016. Mereka meminta Pemerintahan Jokowi-JK memperbaiki sistem pendidikan Indonesia serta

Iklan

margaretha diana

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Yang Tersisa dari Hari Pendidikan Nasional

Angka pemasungan terhadap difabel di Indonesia masih cukup tinggi. Dinkes mencatat, ada sekitar 57.000 kasus pemasungan.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Beberapa waktu lalu tanpa sengaja saya bertemu seorang kawan lama. Dia bertanya tentang kakak perempuan saya yang pernah menderita meningitis di waktu kecil, apa kabarnya, apakah masih sehat atau bagaimana. Ya, saya memang mempunyai seorang kakak perempuan yang menderita kelainan mental, hampir mirip penderita down syndrome, dikarenakan radang otak sewaktu berumur sekian bulan, menurut cerita ibu saya, kakak perempuan saya sewaktu bayi, sempat mengalami demam berkepanjangan disertai step atau kejang-kejang lebih dari 17 kali dalam satu hari. Dokter yang menangani pada waktu itu pun sudah hampir menyerah, sementara anak beliau pun mengalami hal yang sama. Beruntung, kakak saya selamat sedang si anak dokter tersebut meninggal dunia. Tetapi, di tahun 78an awal, namanya informasi kesehatan memang tak seperti sekarang, kami tidak tahu jika hal tersebut bisa berakibat fatal, dengan rusaknya beberapa sistem saraf, yang sempat menyebabkan kakak saya tidak bisa berjalan pada usia anak normal lainnya. Juga pada akhirnya berpengaruh pada perilaku dan juga kecerdasan, itulah kenapa saya mengatakan mirip penderita down syndrom.

Kawan ini bercerita kalau saat ini dia sedang melakukan pendampingan di beberapa daerah yang masih mempunyai kasus pemasungan terhadap penderita down syndrom atau kelainan jiwa lainnya. Dia berkata, beruntung sekali keluarga kami tidak sampai memasung kakak saya, seperti yang banyak keluarga lain lakukan.

Yup, ternyata angka pemasungan terhadap para difabel ini masih cukup tinggi di Indonesia, tercatat di Dinkes masih ada sekitar 57.000 kasus pemasungan. Sebuah angka yang tidak bisa dibilang kecil untuk saat ini. Dan sayangnya, kasus tersebut tidak hanya dilakukan oleh keluarga kurang mampu. Ada beberapa keluarga yang sebenarnya tergolong mampu secara finansial, tapi memilih memasung anggota keluarganya yang ”cacat” tersebut dengan alasan malu, dan agar si penderita difabel ini tidak mengganggu orang lain. Walau memang dalam beberapa kasus, penderita kelainan jiwa memang bisa mengamuk tanpa sebab, tapi pasung tetaplah bukan sebuah solusi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tahun 1977 pemerintah sudah mengeluarkan undang-undang yang melarang pemasungan dan tahun 2014 bahkan mencanangkan Indonesia bebas pasung. Tapi pada kenyataannya, masih ada angka 57.000 jiwa yang dipasung hingga saat ini. Padahal di dalam Undang-Undang RI No.39 tahun 1999 tentang HAM pasal 42 tertulis jelas ;

”Setiap warga negara yang berusia lanjut, cacat fisik, dan atau cacat mental, berhak memperoleh perawatan, pendidikan, pelatihan, dan bantuan khusus atas biaya negara, untuk menjamin kehidupan yang layak sesuai dengan martabat kemanusiannya, meningkatkan rasa percaya diri, dan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. ”

Dan pada kenyataannya, anggaran dana APBN untuk kesehatan hanya 1,5%, dan tanpa ada alokasi dana untuk layanan kesehatan bagi para penderita gangguan jiwa atau kelainan jiwa. Dan yang lebih miris lagi, ada 8 propinsi besar di Indonesia yang tidak memiliki Rumah Sakit Jiwa, yaitu propinsi Riau, Banten, Sulawesi Barat, Maluku Utara, NTT, Gorontalo, Papua Barat dan juga Kalimantan Utara. Jadi jangan tanya, apakah disana juga ada SLB bagi para penderita kelainan mental?

Saat kita bicara pendidikan, terutama dalam euforia hari pendidikan nasional, maka yang seringkali menjadi sorotan adalah sekolah-sekolah yang tak layak pakai, fasilitas pendidikan yang tak memadai, hingga kesejahteraan guru. Dan sedikit sekali yang menyorot tentang pendidikan bagi para penderita kelainan jiwa. Apakah mereka tidak mempunyai hak yang sama sebagai warga negara? Untuk mendapatkan pendidikan yang layak juga demi kehidupan mereka? Karena tidak sedikit pula yang mendapatkan perawatan, kemudian sembuh dan bisa melanjutkan hidup layaknya manusia normal lainnya.

Adalah sebuah pr besar bagi dunia pendidikan di Indonesia, saat orang-orang terpasung tersebut tak hanya mendapatkan perawatan dari dinas kesehatan, tapi juga mendapatkan pendidikan yang layak. Dan ’pendidikan’ tersebut diberikan tidak hanya bagi si penderita difabel, tapi juga bagi anggota keluarganya, agar tidak ada lagi kasus-kasus pemasungan lainnya.

Memang pr yang tidak mudah, tapi bukan berarti susah. Saat ada SLB Negeri Semarang yang nyatanya mampu mendidik murid-muridnya menjadi selayaknya manusia normal, tak bolehkah kita berharap pemerintah mau dan mampu membuat SLB-SLB lainnya di seantero negeri yang kurang lebih sama dengan SLB Negeri Semarang?

Mereka pun manusia, dan mereka berhak untuk mendapatkan hak mereka sebagai warga negara. Dan memang perlu dukungan banyak elemen, karena paling tidak harus ada guru-guru yang mumpuni yang paling tidak juga dibekali ilmu psikiatri untuk menangani mereka. Tapi setidaknya, bangku sekolah untuk segala umur selalu akan lebih baik dari rantai atau belenggu yang terikat di tangan atau kaki pada sebatang tiang atau papan bukan?

Karena pasung bukanlah, ”ein Teil jener Krafte, die stets das Bose will und stets das Gute schafft ”. Sebab tidak ada hasil yang baik dari sebuah pemasungan, kecuali semakin depresinya si terpasung.

Ikuti tulisan menarik margaretha diana lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

5 hari lalu

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

5 hari lalu