x

Gedung Komisi Nasional anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). TEMPO/Dhemas Reviyanto

Iklan

Aseanty Pahlevi

journalist, momsky, writer, bathroom singer, traveler.
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Komnas Perempuan Tolak Perubahan Pasal-pasal Susila di KUHP

Komisi Nasional Perempuan mengeluarkan pernyataan sikap menolak permohonan penolakan pada perubahan Pasal 284, Pasal 285 dan Pasal 292 KUHP

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Komisi Nasional Perempuan mengeluarkan pernyataan sikap menolak permohonan penolakan pada perubahan Pasal 284, Pasal 285 dan Pasal 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Terdapat sepuluh alasan yang mendasari penolakan dari Komnas Perempuan.

Dalam rilis, disebutkan, penolakan terhadap Perubahan Rumusan Pasal 284 KUHP, bahwa Pasal 284 KUHP, adalah delik permukahan atau overspels yang dalam bahasa Belanda berarti pelanggaran terhadap kesetiaan perkawinan. Di dalam pasal tersebut diatur mengenai persetubuhan yang dilakukan oleh mereka yang sudah menikah sedangkan tindakan tersebut tidak direstui oleh suami atau isteri yang bersangkutan. “Jadi tidak sama dengan ‘zina’ yang dimaksudkan oleh agama-agama dan dipahami oleh sebagian besar masyarakat Indonesia. Perluasan pemidanaannya kepada mereka yang tidak terikat perkawinan, akan bertentangan dengan tujuan pasal tersebut dibuat,” tulis rilis resmi institusi tersebut.

Sesungguhnya yang diinginkan Pemohon Uji Materiil adalah adanya aturan baru tentang zina (sebagaimana yang dimaksud oleh agama-agama), yang seharusnya ditujukan kepada lembaga legislatif (DPR dan Pemerintah), bukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Jadi, permohonan yang diajukan Pemohon ke MK, salah alamat.”

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jika rumusan Pasal 284 diperluas pemidanaannya sampai ke luar ruang lingkup perkawinan dan deliknya dirubah dari delik aduan menjadi delik biasa (sebagaimana yang diinginkan Pemohon), maka bukan saja merubah secara keseluruhan struktur Pasal 284 KUHP, tetapi juga akan menyebabkan. Dapat terjadi kriminalisasi terhadap orang-orang yang karena satu dan lain hal, perkawinannya tidak diakui oleh negara, yaitu; suami istri dari kelompok penghayat kepercayaan/penganut agama leluhur yang perkawinan mereka hingga saat ini masih berhadapan dengan sejumlah regulasi yang mendiskriminasi, sehingga menyulitkan mereka untuk mendaftarkan perkawinannya sebagai sebuah perkawinan yang sah.

“Suami istri yang perkawinannya tidak memiliki bukti karena tidak dicatatkan serta tidak diberikan surat oleh penghulu yang menikahkan, atau karena menikah dalam situasi konflik bersenjata dimana layanan publik di daerah tersebut lumpuh, juga dapat imbas dari aturan baru tersebut. Selain itu,       Suami istri yang terikat dalam perkawinan poligami yang tidak sesuai dengan persyaratan dalam UU 1/1974 tentang Perkawinan, sehingga perkawinan tersebut dianggap tidak sah.

Perubahan pada pasal 284 KUHP juga mengancam perlindungan normatif terhadap anak/kriminalisasi terhadap anak/remaja yang terpapar aktivitas seksual. Anak/remaja yang melakukan hubungan seksual akan dipidanakan. “Padahal peningkatan jumah anak yang terpapar aktivitas seksual adalah gejala kegagalan sistemik pendidikan nasional, baik dalam ruang formal maupun informal. Kegagalan ini tidak boleh dibebankan kepada anak dan remaja, melainkan menjadi tanggung jawab orang dewasa, khususnya pendidik dan pemuka agama,” tambah Komnas Perempuan.

Selain itu, perubahan pasal 284 KUHP juga merugikan hak konstitusional perempuan korban kekerasan seksual. Perluasan ruang lingkup Pasal 284 KUHP dari yang hanya terbatas pada salah satu pihak yang terikat perkawinan menjadi kepada siapapun baik di luar maupun di dalam perkawinan, akan menyebabkan hak konstitusional perempuan korban kekerasan seksual dirugikan, khususnya terhadap hak atas jaminan perlindungan hukum dan pemulihan sebagaimana diatur dalam Pasal 28D Ayat 1 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan dipidananya hubungan badan yang dilakukan oleh pasangan yang tidak terikat perkawinan sangat berpotensi mengkriminalkan atau menghukum para perempuan korban perkosaan karena pelaku dapat mendalilkan perkosaan atau pencabulan tersebut sebagai suka sama suka. Pola ini ditemukan Komnas Perempuan dari sejumlah kasus perkosaan yang dipantaunya.

Perubahan pada pasal itu juga bertentangan dengan tujuan menjaga institusi perkawinan dan ketahanan keluarga. Tidak jarang isteri memutuskan untuk tidak melaporkan zina yang dilakukan oleh suaminya karena tidak ingin perkawinannya terhenti atau karena tidak ingin anak-anaknya mengetahui. Ada juga suami yang memaafkan istrinya yang berzina dan tidak mau melaporkannya karena ingin melanjutkan perkawinan dan menjadikan peristiwa tersebut sebagai pembelajaran yang menguatkan ketahanan keluarga. Mengubah delik aduan dalam Pasal 284 KUHP, berarti mencabut hak warga negara menikmati perlindungan bagi institusi perkawinan dan keluarganya.

Selain itu, zina berbeda dengan kekerasan seksual. Argumentasi yang menganggap dengan mengatur zina (dalam konteks pemahaman agama) dalam KUHP, dalam hal ini melalui perluasan ruang lingkup Pasal 284 KUHP akan mengurangi prostitusi dan jumlah perempuan yang hamil di luar nikah dan kemudian ditelantarkan, adalah pandangan yang keliru dan terbangun dari pemahaman yang terbatas tentang kekerasan seksual.

Menghindari tanggungjawab untuk menikahi perempuan yang telah dihamili adalah tindak kekerasan eksploitasi seksual. Demikian juga dengan prostitusi, ada unsur ekspolitasi di dalamnya. Untuk melindungi perempuan dari kekerasan seksual ini yang dibutuhkan adalah regulasi yang menyeluruh dan komprehensif, yang bisa menjawab kompleksitas persoalan kekerasan seksual. Untuk ini Komnas Perempuan mendorong pengesahan Rancangan UU Penghapusan Kekerasan Seksual, yang saat ini sudah masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2016.

Kekerasan seksual tidak bisa dihentikan dengan hanya merubah satu pasal dalam KUHP (dalam hal ini Pasal 284). Pasal 284 KUHP (meskipun ruang lingkupnya diperluas sebagaimana yang diinginkan Pemohon), tidak dapat digunakan untuk menindak pelaku eksploitasi seksual, karena hubungan seksual atas dasar suka sama suka berbeda dengan hubungan seksual yang memuat unsur kekerasan di dalamnya. Penggunaan Pasal 284 untuk tindak eksploitasi seksual hanya akan menghukum korban eksploitasi seksual dan memberi ruang bagi pelaku untuk menggunakan pola yang sama dalam tindak eksploitasi seksual berikutnya;

Penolakan Perubahan Pasal 285 KUHP

Pada perubahan pasal ini, kebutuhan untuk membentuk norma baru tentang tindak pidana  perkosaan telah menjadi kebutuhan yang mengemuka. Definisi perkosaan yang sempit (sebagaimana tertuang dalam Pasal 285 KUHP) menyebabkan berbagai peristiwa perkosaan dalam berbagai konteks di Indonesia tidak dapat terungkap dan diproses hukum. Kebutuhan ini melebihi  sekedar agar lebih netral gender dengan hanya menghilangan kata “seorang wanita yang bukan istrinya”.

 

Komnas Perempuan menekankan, perkosaan adalah tindakan yang lahir dari relasi kuasa berbasis gender yang timpang. Meniadakan penyebutan eksplisit “perempuan” dalam pasal tentang perkosaan, secara langsung mencerminkan pengabaian terhadap kerentanan khusus perempuan pada tindak perkosaan. Rumusan netral yang diusulkan Pemohon, yaitu “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa bersetubuh dengan dia...” justru menciptakan ketidakpastian hukum dan melemahkan jaminan perlindungan hukum.

Usulan perubahan rumusan Pasal 285 sebagaimana diajukan Pemohon mereduksi pengalaman laki-laki korban kekerasan pemaksaan hubungan seksual, dan mengurangi jaminan perlindungan untuk bebas dari penyiksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 28I Ayat 1 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Komnas Perempuan mencatat bahwa laporan tentang perkosaan  terhadap laki-laki dewasa di Indonesia hampir selalu berkaitan dengan kondisi korban sebagai laki-laki dengan ekspresi gender yang tidak sesuai dengan harapan masyarakat maupun laki-laki dengan orientasi seksual sejenis.

Perkosaan dalam hal ini perlu juga dilihat sebagai bagian dari kejahatan penyiksaan seksual. Karena tindakan kekerasan yang mereka alami dimaksudkan sebagai cara untuk menghukum mereka, karena pilihan ekspresi gender dan orientasi seksualnya. Karenanya, perluasan cakupan perkosaan dalam Pasal 285 KUHP perlu memastikan bahwa pengalaman laki-laki dewasa di Indonesia sebagai korban pemaksaan hubungan seksual tidak direduksi sekedar tindak perkosaan, melainkan juga penyiksaan seksual.

Alasan penolakan lainnya, dengan mempertimbangkan kompleksitas penanganan yang berpijak dari pengalaman perempuan (dan anak) sebagai korban, norma baru yang dibutuhkan tidak lagi sekedar perluasan tentang pemidanaan, melainkan juga merumuskan terobosan pada perlindungan korban, penanganan dan pencegahan tindak pidana perkosaan. Karenanya, Komnas Perempuan mendorong DPR bersama pemerintah untuk segera mensahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, agar ada payung hukum yang komprehensif untuk perlindungan warga negara dari kekerasan seksual.

Penolakan Perubahan Pasal 292 KUHP

Tidak benar rumusan Pasal 292 KUHP yang ada sekarang tidak melindungi orang dewasa dari tindak pencabulan dan membiarkan tindak pencabulan yang dilakukan oleh anak, sebagaimana yang menjadi alasan Pemohon meminta perubahan Pasal 292 KUHP. Perlindungan hukum bagi orang dewasa dari tindakan pencabulan dapat ditemukan pada Pasal 289 KUHP, dan aturan yang mempidanakan tindak pencabulan oleh anak dapat ditemukan dalam Pasal 82 UU Perlindungan Anak.

 Selama ini Pasal 292 dan 298 dengan rumusan yang ada sekarang justru membantu perempuan korban kekerasan seksual untuk mendapatkan keadilan. Dalam beberapa kasus, Penyidik menggunakan Pasal 292 dan 298 untuk menjerat pelaku dalam kasus-kasus perkosaan yang sulit dibuktikan.

 

Ikuti tulisan menarik Aseanty Pahlevi lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu