x

Iklan

Aseanty Pahlevi

journalist, momsky, writer, bathroom singer, traveler.
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Sebanyak Rp451,98 Miliar Dana Repatriasi Warga Kalbar

Dari hasil pengungkapan harta selama pemberlakuan amnesti pajak, dilaporkan sebanyak Rp451,98 miliar dana repatriasi milik warga Kalimantan Barat.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Dari hasil pengungkapan harta selama pemberlakuan amnesti pajak, dilaporkan sebanyak Rp451,98 miliar dana repatriasi milik warga Kalimantan Barat. Diyakini, potensi dana warga Kalbar yang berada di luar negeri masih besar.

 “Sedangkan deklarasi  luar negeri mencapai Rp2.242,89 triliun, dan deklarasi dalam negeri Rp35.528,8 miliar,” ujar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Barat, Slamet Sutantyo, Selasa 21 Maret 2017. Masih ada waktu bagi wajib pajak untuk memanfaatkan program Amnesti Pajak ini hingga 31 Maret 2017.

Sementara itu, realisasi pencapaian penerimaan dari program Amnesti Pajak untuk Wilayah Kerja Kanwil DJP Kalimantan Barat sampai 20 Maret 2017, sebesar Rp609,55 miliar. Jumlah ini meliputi KPP Pratama Pontianak Rp464,06 miliar, KPP Pratama Singkawang Rp50,31 miliar, KPP Mempawah Rp32,40 miliar, KPP Pratama Sintang Rp24,19 miliar, KPP Pratama Sanggau Rp20,07 miliar, KPP dan Pratama Ketapang Rp18,52 miliar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Slamet mengingatkan, Kanwil DJP Kaiimantan Barat akan fokus dan konsisten dalam pelaksanakan ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Pengampunan Pajak setelah berakhirnya masa Amnesti Pajak dengan memanfaatkan momentum era keterbukaan informasi (Automatic Exchange of information). “Jadi akan kelihatan semua data-data pajak, walau pun disembunyikan di luar negeri,” katanya.

KPP Pratama Pontianak merupakan penyumbang terbesar dalam amnesti pajak. Jumlahnya meliputi 76,13 persen dari total capaian Kanwil DJP Kalbar sebesar Rp 609,55 miliar. Namun, Kepala KPP Pratama, Nurbaeti Munawaroh mengatakan jumlah tersebut hanya 9 persennya saja.

Hal ini dilihat dari total Surat Pernyataan Harta (SPH) yang masuk hingga Minggu 19 Maret 2017,  baru mencapai 7.146. Padahal jumlah Wajib Pajak yang mempunyai kewajiban menyampaikan SPT Tahunan 79.396. “Artinya baru 9 persen yang memanfaatkan Amnesti Pajak,” kata Nurbaeti.

KPP Pratama Pontianak sendiri telah mendapatkan data-data terkait yang bekerja sama diantaranya dengan Perbankan, Dispenda Kalimantan Barat, OJK, dan Badan Pertanahan Nasional. “Sebenarnya telah banyak data dari pihak ketiga yang masuk ke DJP mulai dari data kepemilikan tanah, bangunan, kendaraan hingga kapal pesiar," katanya lagi. Nurbaeti mengimbau agar wajib pajak memanfaatkan program amnesti pajak ini.

Aplikasi Antre

KPP Pratama Pontianak merupakan yang pertama dalam melakukan terobosan menggunakan aplikasi antre untuk membayar pajak. Aplikasi dengan nama Pantau Antrean ini sudah tersedia di playstore maupun Ios.

"Jadi, wajib pajak hanya perlu antre secara online. Tak hanya itu melalui aplikasi ini, wajib pajak juga bisa memantau nomor antrean secara real time,” kata Nurbaeti. Aplikasi yang dibuat oleh pegawai KPP Pratama Pontianak ini menerapkan aturan antrian First In First Out (FIFO) atau First Come First Served (FCFS). Aplikasi ini merupakan penyempurnaan dari aplikasi sebelumnya, yang hanya dapat memantau antrean saja.

Aplikasi ini sudah berhasil mengurangi penumpukan antrean WP di TPT pada masa-masa sibuk dan di download oleh 1000 pengguna dan saat ini pengguna aktif sebanyak 900. Meski demikian, masih banyak WP yang belum memanfaatkannya.

ASEANTY PAHLEVI

Ikuti tulisan menarik Aseanty Pahlevi lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler