x

Iklan

Iqbal Tawakal

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Menakar Logika Kopi Sianida

Kini J menjalani proses di pengadilan dengan status terdakwa. Namun, tidak ada jaminan, J selaku terdakwa, akan ditetapkan sebagai terpidana. Mengapa?

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Sejak mencuatnya kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Januari silam, perkembangan proses di pengadilan, dengan J yang kini ditetapkan sebagai terdakwa, selalu menarik perhatian publik. Khalayak menanti, dengan segala dinamika, drama, suspens, dan ragam kejutan yang ada, ke mana kasus ala novel kriminal best-seller ini bermuara. Sementara itu, J bersikukuh tidak melakukan perbuatan seperti yang disangkakan.

Namun, sebagai langkah awal dalam proses penegakan hukum, langkah aparat kepolisian dalam menetapkan J sebagai tersangka patut diapresiasi. Ini penting dilakukan agar kasus pembunuhan tersebut tidak bergulir liar di ruang  publik. Jika hal ini terjadi, tentu publik akan gaduh, Karena itu, penetapan J sebagai tersangka mampu memperlihatkan kesungguhan polisi untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan rasa aman. Dalam hal ini, polisi berupaya sesegera mungkin meringkus orang yang disangka sebagai pelaku kejahatan dan melakukan pemulihan keadilan bagi keluarga korban.

Penetapan tersangka dalam setiap kasus kejahatan adalah keniscayaan. Bahkan sudah sepatutnya aparat penegak hukum memiliki daftar nama-nama yang terduga telah melakukan kejahatan. Namun, kiranya status ‘tersangka’ kerap mengalami pemburukan makna ketika sampai di telinga publik.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Status tersebut terbukti dapat menggiring opini publik. Saat J masih berstatus sebagai tersangka, perlahan sentimen negatif terhadap J berubah menjadi penghakiman publik. Dalam hal ini, penting kiranya ada upaya untuk menjernihkan kembali pemahaman khalayak.

Kini J sedang menjalani proses di pengadilan dengan status terdakwa. Namun, tidak ada jaminan, J selaku terdakwa, akan ditetapkan sebagai terpidana.

Terdapat dua premis yang kini berputar-putar di ruang publik dan sudah menjadi keyakinan sebagian khalayak. Pertama, J adalah pelaku. Kedua, Mirna adalah korban. Kita tentu menanti ke mana kasus ini akan bergulir. Namun, penting kiranya untuk sedikit menelisik berbagai pemikiran yang tampaknya selama ini belum menyentuh pandangan publik dan kerja penegak hukum.

Anggapan J adalah pelaku bukan tanpa dasar. Publik menilai kasus ini dengan bertitik tolak dari paradigma segitiga kejahatan, di mana pada suatu aksi kejahatan tentu menyertakan tiga unsur penting, yakni sasaran, lokasi, dan pelaku. Agar logika kasus pembunuhan mampu diterima nalar, publik berupaya untuk memetakan ketiga unsur tersebut dan mengaitkannya pada temuan kasat mata di tempat kejadian perkara.

Berdasarkan pemetaan logika berpikir tersebut, karena korban berada di lokasi kejadian, terbentuklah asumsi pelakunya pun pasti berada di sana. Paradigma ini tidak sepenuhnya keliru. Namun, pada kasus kopi sianida, pemetaan logika tersebut menjadi cukup problematis.

Sebelum melancarkan aksinya, seseorang yang berniat melakukan kejahatan terlebih dahulu mengkalkulasi kebutuhan alat (sumber daya) kejahatan yang akan ia gunakan. Pelaku dapat menggunakan pisau, pistol, celurit, parang, bahkan tangan kosong. Pemakaian instrumen tersebut memiliki satu syarat, pelaku harus berhadap-hadapan dengan korbannya.

Karena memiliki ciri langsung dan berjarak dekat, serangan yang dilakukan dengan instrumen tersebut bersifat frontal. Berbeda dengan penggunaan racun.

Pelaku menggunakan racun, tidak lain, karena pelaku ingin mengambil jarak dari korbannya. Ia tidak ingin mengonfrontasi korban secara langsung. Ia tidak ingin korban mengetahui keberadaannya. Ia tidak ingin berada di lokasi bersama korban. Ia tidak ingin bertemu dengan saksi mata dan terekam gerak-geriknya oleh kamera pengawas. Dengan kata lain, pelaku berniat untuk melakukan kejahatan sempurna. Misinya sederhana, sedemikian rupa Ia ingin lepas dari pertanggungjawaban pidana yang akan ditimpakan kepadanya. Maka racun dipersepsikan sebagai satu-satunya cara untuk menuntaskan motifnya.

Temuan di tempat kejadian perkara dan keterangan para saksi jelas bertentangan dengan logika berpikir tersebut. Bagaimana mungkin, pelaku memilih racun sebagai instrumen pembunuh, namun di waktu yang bersamaan ‘menunggui’ korbannya dalam jarak sedemikian dekat.

Atas logika tersebut, paradigma kejahatan dalam kaitannya dengan kasus kopi sianida dapat dikoreksi. Korban berada di lokasi kejadian, namun berkat sifat racun yang mampu memutus asosiasi antara pelaku dan korban, pelaku mungkin tidak berada di lokasi kejadian. Dengan kata lain, pembubuh racun, bagaimana pun cara racun itu masuk ke dalam tubuh korban, tidak berada di satu meja dengan korban.

Pemetaan paradigma kejahatan tersebut di atas kemudian disusul dengan penarikan kesimpulan hubungan sebab akibat yang berada pada garis linear. Syarat mutlak pada penarikan kesimpulan linear tersebut adalah tidak adanya faktor-faktor pengganggu di antara kedua titik.

Dalam konteks kasus kopi sianida, korban kehilangan nyawa setelah meminum kopi beracun. Kesimpulannya, korban memang target incaran si pembubuh racun. Namun, ada faktor pengganggu dalam logika tersebut.

Mustahil kiranya ada orang yang mengambil resiko membawa 15 gram zat berbahaya seperti sianida, lalu berniat untuk membunuh orang lain dengan zat tersebut. Pelaku tentu berpikir secara rasional. Ia memerlukan kesetimbangan antara target dengan instrumen kejahatannya. Logis jika ia memilih instrumen yang senilai dengan sasarannya.

Sianida bukan zat yang bisa dengan mudah diperoleh di toko swalayan. Di sekian banyak negara, calon pembeli perlu memasukkan data-data tertentu yang berkaitan dengan kewenangan untuk membeli sianida. Singkatnya, siapapun yang membeli akan dengan mudah dilacak. Ini menjadikan sianida sebagai barang ekslusif yang tidak bisa sembarang orang peroleh.

Luar biasa jika sianida sedemikian gram, dipakai membunuh orang di kafe, jauh di atas takaran yang sudah cukup untuk membuat manusia tewas seketika. Dalam hal ini, sianida 15 gram tidak sebanding dengan korban.

Kita sepakat, sebagaimana manusia lain, nyawa korban tak ternilai harganya. Namun, dari segi status sosial, korban hanya individu biasa seperti kebanyakan orang. Bukan pejabat prestisius, terlibat skandal, atau ciri-ciri status sosial tinggi lainnya. Fakta ini menunjukkan, kasus kopi sianida bukan kejahatan yang rasional dalam sebuah pembunuhan yang disebut berencana.

Maka penarikan kesimpulan tak linear dapat diajukan. Boleh jadi sianida sekian belas gram tidak ditujukan kepada korban. Patut diduga kalau korban merupakan korban salah sasaran. Korban hanya berada di waktu yang salah, tempat yang salah, dan sedemikian rupa meminum zat yang kiranya dialamatkan untuk target sesungguhnya.

Kepada aparat penegak hukum kita percayakan kasus ini untuk diselesaikan dengan seadil-adilnya.

 

Mochammad Iqbal Tawakal

Twitter: @sitawakal

Email: miqbaltawakaal@gmail.com

Ikuti tulisan menarik Iqbal Tawakal lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

2 hari lalu

Kisah Naluri

Oleh: Wahyu Kurniawan

Selasa, 23 April 2024 22:29 WIB

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

2 hari lalu

Kisah Naluri

Oleh: Wahyu Kurniawan

Selasa, 23 April 2024 22:29 WIB