Keniscayaan Memberantas Pungli

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB
Bagikan Artikel Ini
img-content0
img-content
Iklan
img-content
Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Pungutan liar (pungli) merupakan penyakit birokrasi yang mengancam kenyamanan pelayanan publik, karena di dalamnya ada unsur pemaksaan.

Keniscayaan Memberantas Pungli

Oleh Marwan Mas

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Bosowa, Makassar

       Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) yang diangkat berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 87/2016, sudah dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (28/10/2016). Satgas Saber Pungli dipimpin Menko Polhukam, Wiranto dan secara operasional di lapangan dilaksanakan oleh Irwasum Polri. Setidaknya ada harapan faktual atas langkah Presiden Jokowi memberantas pungli sebagai salah satu bentuk korupsi di berbagai institusi negara.

       Keniscayaan memerangi pungli sebagai salah satu penyakit kronis birokrasi lantaran meresahkan warga masyarakat saat mengurus sesuatu pada pelayanan publik. Hampir setiap pengurusan izin selalu ada pungutan di luar yang ditentukan. Mulai dari pembuatan KTP, SKCK, STNK, SIM, BPKB, izin bongkar muat barang di pelabuhan, sampai pada sejumlah perizinan usaha dan di berbagai kementerian dan pemerintahan daerah.

       Pungli adalah salah bentuk korupsi selain perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara, suap, dan gratifikasi. Pungli yang memiliki “unsur pemaksaan” diatur dalam Pasal 12 huruf-e UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Korupsi). Jika pun nilai pungli kecil, tetap dapat dipidana sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 12A Ayat (2) UU Korupsi, bahwa korupsi (suap dan pungli) yang nilainya kurang dari Rp5 juta dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp50 juta.

      Jika sejak awal digulirkan perang terhadap pungli ada segelintir orang yang pesimis karena dianggapnya tidak lebih dari sebuah “pencitraan”, tetapi tidak boleh membuat aparat hukum terpengaruh. Ada kesan makna frasa “pencitraan” begitu negatif di benak publik lantaran dianggap hanya ingin meraih simpati. Ini perlu diluruskan, terutama karena selalu ada tuntutan agar pemerintah, Polri, dan anggota legislatif harus selalu “menjaga citranya” di mata pubik. Membangun citra sesuatu yang wajar, tetapi tidak boleh hanya mencari sensasi dan dukungan publik.

Harus Bersinambung

       Genderang perang memberantas pungli sudah ditabuh dan tidak boleh lagi mundur selangkahpun. Harus ada optimsime baru, sebab selama republik ini bediri sudah sering dilakukan operasi pemberantasan pungli. Misalnya, tahun 1977-1981 pemerintahan Orde Baru membentuk Operasi Tertib (opstib) pungli yang dipimpin langsung oleh Kepala Staf Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban, Jenderal Sudomo. Namun, hasilnya tidak membawa pengaruh yang signifikan untuk mengubah perilaku dan integritas aparat negara dan aparat hukum.

       Kenapa begitu? Karena substansi pemberantasan pungli tidak diinternalisasi dalam setiap gerak pembenahan institusi negara. Tidak ada aksi sistematis dan bersinambung yang secara afektif mampu mencegah timbulnya kembali penyakit pungli. Setelah operasi selesai, maka selesai pulalah tugas tanpa membangun pondasi yang kuat di internal institusi negara melalui pencegahan dan pengawasan yang efektif. Tidak ada desain tentang kapan masanya melakukan penindakan, serta bagaimana pola pencegahan dan pengawasan yang bersinambung.

      Operasi pemberantasan pungli pada hakikatnya bermakna sebagai upaya menggagas pencegahan (preventif) dan penindakan (represif). Itu yang tidak aktif digiatkan pada setiap selesai pelaksanaan operasi pungli. Saya berharap perang terhadap pungli sama dengan perang terhadap perilaku korup yang mengemplang uang rakyat dalam APBN dan APBD. Tidak boleh hanya panas di awalnya, tetapi setelah presiden beralih perhatiannya pada aspek lain, pemberantasan pungli juga redup. Kita tidak boleh selalu terantuk pada batu yang sama dalam memberangus praktik pungli.

       Harus bersinambung dan terstruktur dengan melakukan “upaya pencegahan” yang efektif pada setiap institusi negara. Gagasan “revolusi mental” pemerintahan Jokowi-JK harus betul-betul diimplementasi dengan memperbaiki integritas dan profesionalitas penyelenggara negara, aparat penegak hukum, dan pegawai negeri sipil (PNS). Apabila sudah direvolusi mentalnya, integritas, dan profesionalitasnya tetapi tetap ada yang bandel, harus dihukum berat. Malah Presiden Jokowi meminta agar PNS dan aparat penegak hukum yang tertangkap melakukan pungli langsung dipecat tanpa menunggu proses hukum selesai.

Membangun Kepercayaan

       Saatnya sekarang pemerintah dan aparat hukumnya membangun kepercayaan (trus) masyarakat. Kepercayaan masyarakat merupakan modal dalam melaksanakan amanah rakyat. Bahkan dapat memotivasi masyarakat untuk ikut membangun negara dengan secara sadar membayar pajak, sekaligus menaati peraturan hukum yang berlaku. Bagi Polri selaku ujung tombak pelaksana pemberantasan pungli, momentum ini harus ditangkap untuk membangun kepercayaan publik. Setidaknya dimulai dari pembersihan di lingkungan internal. 

       Rupanya Polri menyadari dengan baik tentang adagium hukum bahwa “jika ingin membersihkan lantai, maka terlebih dahulu membersihkan sapunya”. Artinya, Polri selaku ujung tombak pemberantasan pungli, maka secara internal harus bersih terlebih dahulu sebelum melangkah keluar membersihkan institusi lainnya. Pembersihan internal sudah mulai dilakukan Polri dengan menangkap tangan ratusan anggota Polri karena pungli, baik di Jakarta maupun di berbagai kepolisian daerah. Tetapi langkah itu tidak boleh terhenti, harus berlanjut sampai semua anggota Polri betul-betul steril dari pungli.

       Begitulah model pemolisian dan penegakan hukum yang ideal. Pelaksana hukum terlebih duhulu bersih dari perilaku korup, steril dari virus pungli agar dapat dipercaya publik melaksakan penegakan hukum. Selama ini yang terjadi, begitu banyak aparat yang tidak bersih yang membuatnya tersandera sehingga ragu dan tidak berani mengungkap kesalahan orang lain.

       Tetapi sebaiknya perlu mengetahui bahwa pungli salah satu bentuk korupsi yang sangat berbahaya dibanding suap dan gratifikasi. Pungli memiliki modus yang meresahkan karena ada “pemaksaan” di dalamnya. Itu yang membuat warga masyarakat terpaksa memenuhinya agar urusannya cepat selesai. Jika pun ada kesepakatan antara yang memberi dan yang menerima pungli, tidak berarti pungli dikehendaki saat mengurus perizinan atau ditangkap karena melanggar peraturan lalu lintas agar tidak ditilang.(*)

Makassar, 29 Oktober 2016

 

Bagikan Artikel Ini
img-content
marwan mas

Penulis Indonesiana

0 Pengikut

img-content

Serangan Bergelombang KPK

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB
img-content

Makna Substantif Kerugian Keuangan Negara

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Baca Juga











Artikel Terpopuler