x

Iklan

Iwan Singadinata

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Siapa yang Akan Bertanggung Jawab ?

Pendirian Pertamini (Pom Mini) Di Kabupaten Tasikmalaya Semakin Tak Terkendali Dan Tak Perdulikan lagi Dampak Lingkungan Yang Akan Terjadi

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Dalam Peraturan BPH Migas Nomor 06 Tahun 2015 Tentang Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak, yang mirip Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), bahwa sarana penyaluran wajib memenuhi persyaratan Teknis, keamanan dan keselamatan kerja.

Begitu juga Pertamini (Pom Mini), sebagai tempat penjualan BBM tanpa izin usaha niaga dari Pemerintah, maka dapat disimpulkan penjualan tersebut adalah melanggar hukum, hal ini disampaikan oleh Kepala BPH Migas kepada Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen, melalui surat dengan Nomor 715/07Ka BPH/2015 tanggal 4 September 2015, perihal Tanggapan Terhadap Legalitas Usaha Pertamini dan Pendistribusian BBM untuk Pertamini.

Dari hasil Pengkajian Diskoperindag Kabupaten Tasikmalaya, dengan memperhatikan dan dari hasil pengawasan dilapangan, maka penjualan BBM dan alat ukur yang digunakan Pertamini tidak sesuai dengan ketentuan Perundangan yang berlaku.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Terkait hal tersebut, untuk mengantisipasi dan menjaga hal-hal yang tidak diharapkan, saat ini Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya sedang mengkaji atau memproses pembuatan Peraturan Bupati Tentang Penyaluran BBM.

Bahkan Surat Edaran berupa himbauan juga sudah dilayangkan, pada tanggal 11 Mei 2016, untuk Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Tasikmalaya, yang pada intinya, agar tidak mengeluarkan lagi : Surat-Keterangan / Rekomendasi / Ijin apapun terkait pendirian Pertamini (POM MINI), sebelum Peraturan Bupati diterbitkan.

Kepala Bidang Perdagangan Diskoperindag Kabupaten Tasikmalaya, Nia Juniarti Ssos. MSi. dalam percakapan singkat diruang kerjanya, mengatakan bahwa  pihaknya tak lagi mengeluarkan ijin /Rekomendasi untuk Pertamini sejak awal tahun 2015 dari Dinas Koperindag, dan hanya terdaftar 125, tetapi kini membengkak hampir berjumlah kurang lebih 350 Pertamini (POM MINI), data ini juga didapatkan dari pihak Asosiasi itu sendiri, ketika datang kesini (Diskoperindag), beberapa hari yang lalu, sekaligus memohon keinginannya agar supaya Pertamini yang belum mempunyai Ijin dan terdaftar di Asosiasi, untuk dipengaruhi oleh Dinas agar bisa ikut bergabung dengan pihaknya, Nia menolak dengan keras keinginan itu, tak habis pikir! ungkapnya ada apa ini, sepertinya hanya akal-akalan saja dan kami sudah menduga, pihak Asosiasi mau mendikte Diskoperindag, padahal kenyataannya mereka membuat  koordinator untuk wilayah Timur, Barat, Utara dan Selatan, bilamana ada yang berminat melakukan permohonan pendirian Pertamini. Atau mungkin bisa saja pura-pura tak mengerti, akan aturan yang sedang diproses oleh pihak Pemerintah Daerah, seakan-akan mau melempar batu sembunyi tangan.

Nia juga menyadari pihaknya masih menemui banyak kendala, dalam mengkaji dan memproses suatu peraturan baik Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbub), sehingga menyita waktu cukup lama dan pada dasarnya menyangkut anggaran yang tersedia untuk perangkat itu.

Nara sumber yang enggan disebut namanya, mengkritisi dengan sikap skeptis, mengatakan sepertinya Pemerintah Daerah setempat,  dengan sengaja ingin menjadikan Tasikmalaya menjadi lautan api, coba lihat saja Pertamini yang ada sekarang tumbuh bagai jamur dimusim penghujan, berada ditempat dan perumahan yang padat penduduknya, tak lagi memperdulikan keamanan serta dampak lingkungan sekitar. Sepertinya pihak terkait tak pernah memikirkan dalam melakukan penelitian uji kelayakan dilapangan sebelumnya. Apabila nanti ada kejadian kebakaran dan dapat menimbulkan bahaya ledakan, sehingga merengut jiwa dan hartanya, siapa yang akan bertanggung-jawab terutama pada masyarakat yang kena imbas yang rumahnya hangus dan hancur, Apakah dalam hal ini, bisa disangkakan kepada Diskoperindag, pihak Asosiasi atau Pertamina, Kah ???, kilahnya.

Salah seorang staf dari Kantor Pembuatan Perijinan Kabupaten Tasikmalaya (KPPT), Suhendar, mengatakan dari awal sampai saat ini, kami (KPPT), belum pernah mengeluarkan ijin untuk Pertamini(POM MINI) satupun juga, persoalannya belum ada Peraturan yang dapat dijadikan acuan, untuk dapat mengeluarkan ijin Pendiriannya.

Surat Rekomendasi yang dikeluarkan dari Dinas Koperindag, hanya sebatas kelengkapan, bukan ijin usaha dan hanya salah satu syarat untuk mengurusi Surat Ijinnya, dan bila sudah memenuhi persyaratan secara teknis administratif, barulah dikeluarkan oleh KPPT surat ijin dalam rangka memenuhi pendirian suatu usaha

Kasie DikDak Satpol PP, E. Koswara SIP.MSi. mengatakan pihak kami  sudah siap untuk menutup semua Pertamini, yang ada di Kabupaten Tasikmalaya bila pihak Dinas Koperindag memintanya, sambil bergegas menuju mobil dinasnya, mohon maaf Ya ! pada jurnalis yang mencegatnya, dia (Koswara) harus mengikuti rapat Dinas, ungkapnya.

Kesimpulan :

Pertamini (POM MINI), yang ada di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, jelas sudah menyalahi aturan main yang sedang dilakukan pihak terkait, seperti Diskoperindag dan KPPT, hal ini seandainya dibiarkan pihak Asosiasi akan leluasa seenaknya dengan serta merta akan memperbanyak pendirian baru tanpa mengindahkan lagi dampak yang akan terjadi dikemudian hari.

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tasikmalaya, untuk segera melakukan Penutupan Pertamini (POM MINI), bila Peraturan Bupati belum juga terbit dengan segera, agar hal-hal yang tak diinginkan secepatnya dapat diminimalisir.

Saran :

Dengan melihat kondisi di Daerah, dimana Pemerintah Daerah kebingungan apa yang menjadi dasar hukum dalam membuat Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbub), seharusnya dalam hal ini Pemerintah Pusat Cq. Kementrian ESDM agar segera mengeluarkan Peraturan Perundang-undang, terkait dengan maraknya keberadaan Pertamini (POM MINI) agar Pemerintah Daerah memiliki pegangan sebagai dasar pembuatan di daerah.

Singaparna,Kabupaten Tasikmalaya.(16/11)

 

iwan singadinata

 

 

Ikuti tulisan menarik Iwan Singadinata lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan