Perwakilan Warga Masyarakat Terdampak Mega Proyek Bendungan Leuwikeris, melalui juru bicaranya Heri Ferianto saat ditemui di kantornya sore tadi mengatakan, setelah melewati perjalanan yang begitu panjang, akhirnya warga memformalkan perjalanannya dengan sebuah GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM, yang sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Tasikmalaya No.Perkara 38/PDT.G/2018/PN.TSM diterima tanggal 30 Mei 2018.
Sebanyak 43 orang dari pihak Penggugat yang didampingi Kuasa Hukum: 1.DANI SAFARI EFFENDY S.H, 2.ECEP SUKMANAGARA S.PD S.H, 3.M. HIDAYAT S.H, 4.GILANG PERMANA S.H, akan menempuh upaya Hukum kepada :
Para Tergugat :
1. KJPP ADNAN HAMIDI & REKAN (APPRAISAL)
2. KEPALA BALAI BESAR WILAYAH SUNGAI (BBWS) CITANDUY
3. KEPALA ATR/BPN KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TASIKMALAYA
Dan Turut Tergugat :
1. BUPATI TASIKMALAYA
2. GUBERNUR JAWA BARAT
3. MENTERI PUPR, serta
4. PRESIDEN RI JOKO WIDODO
Menurut kuasa hukum para penggugat DANI SAFARI EFFENDY S.H dkk mengatakan, bahwa para tergugat telah melanggar hukum "Onrechtmatiege heid daad" dalam proses pengadaan tanah mega proyek bendungan leuwikeris.
Dikatakannya pula, bahwa Perbuatan para tergugat dalam menetapkan nilai ganti kerugian atas pengadaan tanah untuk proyek bendungan leuwikeris dilakukan secara melawan hukum karena dilakukan secara sepihak dan tidak berdasar pada asas kemanusiaan, keadilan, keterbukaan, kesepakatan, serta tidak adanya jaminan kepentingan hukum bagi pihak yg berhak dalam hal ini para penggugat, pungkas Heri.
Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya.(30/5/2018)
IWAN SINGADINATA
Ikuti tulisan menarik Iwan Singadinata lainnya di sini.