x

Iklan

Antoni Putra

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Jumat, 12 Juli 2019 15:43 WIB

Ikhwal Seleksi Pimpinan KPK


Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Proses seleksi komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2019-2023 sedang berlangsung. Sampai waktu pendaftaran ditutup, Kamis, 4 Juli 2019, sebanyak 348 orang pendaftar yang datang dari berbagai kalangan. Dari calon yang sudah mendaftar tersebut, juga terdapat pendaftar yang berlatarbelakang penegak hukum, beberapa diantaranya masih aktif menjabat di instansi yang bersangkutan, yakni 3 orang pimpinan KPK aktif, 13 orang pegawai KPK, 9 orang polisi, 5 Jaksa, 8 orang Hakim, 53 advokat advokat.

Keikutsertaan anggota dari tiga lembaga tersebut menjadi calon pimpinan KPK tidak lepas dari langkah Pansel yang dinilai banyak kalangan kontroversial. Pasalnya, Pansel berniat untuk memberi tempat bagi utusan kepolisian, kejaksaan dan Mahkamah Agung dalam formasi calon pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi 2019-2023. Bahkan, Pansel KPK melakukan langkah jemput bola dengan menyambangi ketiga lembaga tersebut untuk meminta lembaga-lembaga itu mengajukan calon. Sementara di lain sisi, Pansel melupakan langkah yang dilakukan Pansel dalam seleksi sebelumnya, yakni melakukan pergerakan menjemput bola ke kampus-kampus untuk mencari calon pimpinan terbaik.

Bila dilihat dari sudut pandang hukum, memang tidak ada aturan yang melarang orang-orang dari ketiga lembaga tersebut menjadi ketua KPK. Siapa pun berhak menjadi pimpinan KPK sepanjang yang bersangkutan berprilaku baik. Namun, bila merujuk pada indepedensi calon sebagaimana yang diamanatkan UU No.30 Tahun 2002 tentang KPK, maka langkah Pansel tersebut wajib dipertanyakan. Pasalnya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK justru menginginkan calon pimpinan yang independen.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hal tu sejalan dengan amanat Pasal 3 UU KPK yang menyebutkan bahwa KPK adalah lembaga negara yang dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Jika pimpinan berasal dari kepolisian, kejaksaan dan Mahkamah Agung, maka indepedensi dari KPK nantinya wajib dipertanyakan. Apa lagi, bila mengingat kepolisian merupakan salah satu lembaga penegak hukum yang sering berkonflik dengan KPK.

Terlepas dari langkah yang diambil Pansel tersebut, kita harus tetap menghormati Pansel sebagai tim yang dibentuk untuk menemukan orang-orang terbaik yang akan menjadi pimpinan KPK kedepannya. Kita harus mendukung kinerja pansel, salah satunya yang dapat dilakukan adalah dengan memberikan masukan terhadap Pansel, baik dari segi langkah yang harus dilakukan, maupun kriteria orang-orang yang harus dipertimbangkan oleh pansel untuk menjadi calon komisioner KPK.

Dari segi langkah seleksi, Pansel harus dipertimbangkan untuk mengikutsertakan organisasi mayarakat sipil dan wadah pegawai KPK dalam proses seleksi. Hal ini penting, karena saat KPK mendapat masalah mereka adalah kelompok pertama yang akan membentengi KPK dari serangan. Seperti halnya ancaman pelemahan, kriminalisasi, serta ancaman teror yang selalu terjadi di setiap periodenya. Untuk itu, Pansel perlu memberi ruang pada organisasi masyarakat sipil dan wadah pegawai KPK, setidaknya memberikan kesempatan untuk merekomendasikan calon.

Kemudian, dari segi kriteria calon yang pimpinan KPK. Dari sisi penindakan, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan. Pertama, pimpinan KPK harus memiliki rekam jejak yang baik. Perihal rekam jejak calon, itu seharusnyanya menjadi hal waib yang harus ditelusuri. Apakah calon memiliki integritas dan meiliki pemahaman antikorupsi yang baik atau tidak. Rekam jejak calon pimpinan KPK harus menjadi catatan serius. Ini bertujuan agar komisioner KPK yang terpilih nantinya tidak mudah digoyang oleh kepentingan di kemudian hari. Selain itu, rekam jejak juga penting untuk menggaransi integritas dari pimpinan KPK yang terpilih nantinya. Sebagai saran, sedikit saja ditemukan ada cacat pada integritas, maka yang bersangkutan harus digagalkan.

Kedua, seorang pimpinan KPK harus sudah selesai dengan ambisi politik untuk dirinya sendiri, karena penegak hukum bukan politisi yang dikenal publik. Dalam hal ini, Pansel jangan sampai memilih calon yang hanya menjadikan KPK sebagai batu loncatan untuk maju dalam pemilihan jabatan politik yang lebih strategis, misalnya seperti calon presiden dan waki presiden.

Ketiga, seorang pimpinan KPK harus memiliki kemampuan logika berfikir yang kuat, harus bisa membedakan mana yang fakta dan mana yang asumsi, serta dapat memilah mana yang seharusnya diungkapkan ke publik dan mana yang tidak perlu, serta tidak mengedepankan sisi emosional dalam penegakah hukum, termasuk dengan tidak menuduh lembaga lain sebagai lembaga yang korup.

Keempat, memiliki pemahaman yang baik tentang korupsi dan memahami secara detil hukum acara. Persoalan ini adalah salah satu yang terpenting, seoarang pimpinan KPK harus memiliki pemahaman pemeberantasan korupsi dengan baik, salah satunya dalam penggunaan pasal dalam UU Tipikor untuk menjerat pelaku. Walaupun demikian, pimpinan KPK tidak harus dipimpin oleh orang-orang yang berasal dari instansi penegak hukum, yang terpenting memahami betul hukum acara.

Sementara dari sisi pencegahan, kriteria pimpinan KPK yang seharusnya dipilih Pansel adalan pimpinan yang mampu menjalin komunikasi yang baik dengan lembaga lain dan mendapat dukungan dari publik, namun caranya bukan dengan berbicara banyak ke media, tapi dengan melakukan tindakan yang terukur dalam pemberantasan korupsi.

Mencari calon pemimpin terbaik yang berintegritas dan bebas kepentingan memang bukan pekerjaan mudah. Tapi melakukan upaya untuk memasukkan calon-calon dari instansi penegak hukum lain bukanlah jalan keluar yang ideal. Patut disadari, untuk memperkuat sistem pencegahan tidak harus dengan polisi atau kejaksaan sebab memperkuat sistem pencegahan adalah perbaikan sistem dan perilaku. Polisi dan kejaksaan adalah penegak hukum, bukan yang berfungsi memperbaiki sistem.

Telepas dari hal itu, kita tentu berharap siapa pun yang terpilih nantinya menjadi pimpinan KPK, yang terpenting bisa memperkuat institusi KPK ke depannya. Walaupun kita harus menerima bahwa KPK akan dipimpin oleh orang-orang yang berasal dari lembaga penegak hukum lain.

Apalagi bila menilik keadaan di KPK saat ini, maka memiliki pimpinan yang berkualitas dan berintegrts adalah hal yang mutlak. Sebab terdapat beberapa pekerjaan rumah yang mendesak untuk diselesaikan, terutama masalah pengembalian aset negara, menyelesaikan masalah pencabutan hak politik koruptor, hingga penyelesaian permasalahan internal yang belakangan mencuat seiring adanya ketidakpuasan pegawainya terhadap pimpinan.

Ikuti tulisan menarik Antoni Putra lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler