x

Suporter Indonesia membentangkan bendera merah putih setibanya di Rajamangala National Stadium, Bangkok, Thailand, 17 Desember 2016. Ratusan pendukung timnas Indonesia memberikan dukungan secara langsung pada final putaran kedua AFF Suzuki Cup 2016.

Iklan

Timbul Rajagukguk

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Benderaku Sayang Benderaku Malang

Dugaan Penodaan Lambang Negara

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

 

BENDERAKU SAYANG BENDERA KU MALANG

Oleh Timbul Rajagukguk

Masih ingatkah kita Insiden Hotel Yamato adalah peristiwa perobekan bendera Belanda (Merah-Putih-biru) menjadi bendera Indonesia (Merah-Putih) di Hotel Yamato Surabaya (sekarang Hotel Majapahit surabaya) pada tanggal 10 November 1945 yang didahului oleh gagalnya perundingan antara Sudirman (residen Surabaya) dan Mr. W.V.Ch Ploegman untuk menurunkan bendera Belanda.

Betapa sangat berharganya Bendera tersebut bagi para pejuang kita,  yang dimana mereka sampai mengorbankan jiwa rawa bahkan diri mereka sendiri untuk turut mempertahankan kemerdekaan kita agar tidak diganggu gugat oleh Bangsa lain. Namun apa yang terjadi saat ini berbeda dari yang kita harapkan. Kita yang dilahirkan di Negara Indonesia yang berdaulat dan yang besar serta yang beragam Suku, Ras, dan Antar golongan ini dengan seenaknya merubah  dan merendahkan apa yang menjadi lambang serta Identitas diri dari Bangsa ini dimata Dunia. Demi suatu kepentingan kelompok dan golongan tertentu kita harus melupakan bagaimana dahulu para Pejuang kita sampai mengorbankan nyawa demi memerdekakan negara ini serta untuk mempertahankannya dari negara asing diluar sana .

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bendera Merah Putih merupakan Lambang Negara Republik Inonesia dan termasuk menggambarkan apa yang menjadi Identitas dari Negara yang kita cintai ini, pengaturan Bendera Merah Putih diatur dalam Konstitusi kita yakni Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 35 Bendera Negara Indonesia ialah sang merah Putih dan juga diatur dalam                Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan, dalam Undang- Undang  No. 24 ini diatur ancaman pidana bagi  dalam pasal 66 hingga Pasal 71.

Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan ketentuan pidananya :  Pasal 66 Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pasal 67 Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang:

 a. dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b;

 b. dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c;

 c. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d;

d. dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk langitlangit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf e.

 Pasal 68 Setiap orang yang mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pasal 69 Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang: a. dengan sengaja menggunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran; b. membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara; atau c. dengan sengaja menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang ini.

 Pasal 70 Setiap orang yang mengubah Lagu Kebangsaan dengan nada, irama, kata-kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan Lagu Kebangsaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pasal 71 (1) Setiap orang yang dengan sengaja memperdengarkan, menyanyikan, ataupun menyebarluaskan hasil ubahan Lagu Kebangsaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf b, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (2) Ketentuan ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi setiap orang yang dengan sengaja menggunakan Lagu Kebangsaan untuk iklan komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf c.

Dalam aksi demo organisasi kemasyarakatan Front Pembela Islam (FPI) pada Senin (16/1/2017) kini menuai kontroversi. Pasalnya massa FPI membawa atribut berupa bendera negara Indonesia, Merah-Putih, yang ditambahkan sebuah kalimat dalam bahasa Arab dengan dua buah pedang menyilang di bawah tulisan Arab tersebut. Maka dalam hal ini Negara jangan diam dalam hal ini pihak Kepolisan harus bertindak untuk menindak hal tersebut dengan cepat dikarenakan Lambang negara Bendera merah Putih sebagai identitas dari Jati diri Negara Indonesia terhadap negara luar, sedangkan masyarakat kita sendri telah dengan seenaknya mengubah apa yang menjadi lambang negara dalam hal ini Bendera Merah Putih  dan tidak menjaga kesakralan merah putih maka dengan muda dunia luar akan memberi pengaruh untuk menghancurkan negara kita ini kelak untuk kedepannya . maka secepatnya kepolisian mengusutnya apa motif serta maksud dari tujuan mereka melakukan hal tersebut . bilamana nanti mereka dinyatakan bersalah dan melangar hukum postif dalam hal ini telah melakukan suatu tindak pidana jangan segan segan menindaklanjutinya nya dan Negara jangan mau kalah dengan apa yang menjadi desakan Massa dikarenakan Hukum Harus diterapkan jangan pandang bulu kiranya para penegak hukum dan tidak sungkan –sungkan buat memprosesnya .

Saat ini masyarakat sungguh tidak memahami bahwasanya Hukum berjalan dan menjalankan fungsinya sebagai pembimbing, pengayom, pelindung dan penjaga moralitas suatu bangsa. Hukum yang mengakar dari ajaran kebaikan atau moralitas, mengemban tugas disetiap sendi-sendi kehidupan bangsa. Saling pengaruh mempengaruhi dan saling kuat menguatkan dengan disiplin politik,ekonomi, sosial, budaya, demokrasi, dan integritas suatu bangsa. Bukan sebaliknya menjadi bumerang dan pemicu dari retaknya bangunan suatu negara, sejarah tengah mencatat bahwa kehancuran berasal dari suatu retakan kecil akibat persinggungan yang tidak teredam.

Hukum hanya mengatur kisaran perbuatan apa yang dilarang atau diperbolehkan, sedangkan moral menyuruh dari dalam diri bersifat sebagai penghalang atau pencegahan. Moral mengatakan mengubah Bendera Merah Putih menjadi sesuka hatinya itu tidak baik, namun nafsu menyuruhnya dengan kata “Mumpung ada kesempatan”. Jika moralnya kalah maka ia akan mengubah Bendera Merah Putih menjadi sesuka hatinya. Dan jika yang melakukan itu dan ia pun tertangkap maka nafsu akan tertawa sedangkan moral akan mengasihaninya . saat itulah rasa bersalah menghukum dengan keras jiwa yang lalai itu.

Hukum akan selalu berpihak kepada kebenaran bukan pada kekuasaan. Hukum memiliki kekuasan dan kekuasaan hukum memiliki kebenaran. Kebenaran tidak ditentukan oleh penguasa dengan kepentingannya, namun kebenran selalu muncul dari kehendak kebaikan.

 

Ikuti tulisan menarik Timbul Rajagukguk lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

2 hari lalu

Kisah Naluri

Oleh: Wahyu Kurniawan

Selasa, 23 April 2024 22:29 WIB

Terkini

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

2 hari lalu

Kisah Naluri

Oleh: Wahyu Kurniawan

Selasa, 23 April 2024 22:29 WIB