x

Menkumham Yasona Laoly usai memberikan pengarahan kepada para Kepala Kantor Wilayah Imigrasi seluruh Indonesia melalui Teleconference di Kantor Ditjen Imigrasi, 2 Mei 2016. Tempo/Lucky Ikhtiar Ramadhan

Iklan

muthiah alhasany

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Jokowi Harus Me-reshuffle Menkumham

Keterlibatan Menkumhan dalam Korupsi E-KTP

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Dalam daftar penerima dana e-KTP, ada nama Menkumham Yasonna Laoly. Uang tersebut  diterimanya saat masih berada di Komisi II DPR dari fraksi PDIP masa jabatan 2009-2014, besarnya sejumlah $84.000. Ini menambah deretan 'dosa' Yasonna Laoly yang seharusnya menjadi bahan pertimbangan Presiden Jokowi untuk mengganti Menkumham.

 Komitmen Presiden Jokowi untuk  memberantas korupsi harus dibuktikan. Korupsi adalah penyakit akut yang terus menggerogoti negara ini sehingga sulit maju dan berkembang seperti yang diharapkan. Namun jika para pembantu Presiden sendiri tersangkut korupsi, bagaimana Jokowi dapat berbuat maksimal untuk membangun bangsa dan negara.

Kesalahan ini memang dimulai sejak awal pemilihan para menteri. Akibat dari kompensasi politik, Jokowi menerima kandidat menteri yang disodorkan partai-partai pendukungnya, terutama dari PDIP. Jokowi seakan membutakan matanya untuk melihat track recorded dari masing-masing kandidat. Bahkan tanpa fit and proper test yang layak sebagai pejabat publik yang mempunyai tanggung jawab besar untuk melayani rakyat Indonesia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dampaknya baru dirasakan kemudian, seperti sekarang ini ketika terungkap kasus mega korupsi e-KTP. Dana trilyunan Rupiah yang menjadi bancakan telah merugikan bangsa dan negara. Bayangkan, dengan uang itu seharusnya kita bisa melakukan pemerataan pembangunan dan pengentasan kemiskinan.

Menkumham sendiri, seharusnya adalah orang yang berada di jajaran paling depan dalam memberantas korupsi dan semua tindakan yang mengarah pada pelanggaran hukum. Namun apa yang dilakukan Yasonna Laoly justru kebalikan dari itu. Ia telah banyak melanggar hukum. Jika setelah terbukti Yasonna Laoly terlibat mega korupsi e-KTP, maka Jokowi tidak perlu mempertahankan dia sebagai Menkumham. Yasonna Laoly harus diganti.

Dosa-dosa Yasonna Laoly

Setelah heboh mega korupsi e-KTP ini, yang jelas Yasonna Laoly termasuk dalam deretan koruptor yang harus dibasmi dari bumi Nusantara. Seharusnya tidak ada ampun lagi bagi para koruptor. Siapa pun dia, hukum harus ditegakkan untuk  wibawa Presiden sebagai kepala pemerintahan. 

Dosa-dosa lain adalah campur tangan Yasonna Laoly dalam memecah belah partai dengan menyalahgunakan kekuasaannya sebagai Menkumham.  Yasonna Laoly telah melakukan intervensi dan memberikan keberpihakannya kepada salah satu kubu yang berkonflik dalam tubuh partai. Pertama adalah partai Golkar, kedua adalah PPP dan ketiga adalah PKPI.

Sekarang kita menunggu keberanian Presiden Jokowi untuk melakukan tindakan tegas terhadap pembantunya sendiri. Memang ada asas praduga tak bersalah, tetapi KPK menjamin telah memiliki bukti-bukti yang dibutuhkan. Para koruptor sangat pandai berdalih dan memberi alasan, apalagi jika merasa kedudukannya akan dibela oleh pembesar partai. Justru kita ingin tahu seberapa besar nyali Jokowi untuk menghadapi tekan partai-partai tersebut.

Pemberantasan mega korupsi ini menjadi pusat perhatian masyarakat. Karena itu, jika Jokowi tidak melakukan tindakan tegas, maka kepercayaan masyarakat terhadap dirinya akan melorot drastis. Semoga Jokowi mampu untuk segera mengganti Menkumham Yasonna Laoly.

Ikuti tulisan menarik muthiah alhasany lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB

Terkini

Sengketa?

Oleh: sucahyo adi swasono

2 jam lalu

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB