x

Iklan

Subagyo

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Radikalisme Bung Karno, FPI, HTI dan PKS

FPI, HTI, PKS dibilang sebagai organisasi dengan paham radikal. Bung Karno juga menginginkan partai pelopor yang radikal.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Kalau saya baca komentar-komentar di media sosial (medsos), banyak orang yang menyatakan bahwa organisasi masyarakat (ormas) atau partai seperti Front Pembela Islam (FPI), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), dan PKS merupakan organisasi Islam radikal yang intoleran, antikebhinekaan dan membahayakan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Mereka bilang bahwa Indonesia ini sudah darurat antikebhinekaan karena meluasnya gerakan radikalisme.

Sebenarnya penggunaan istilah radikalisme telah melebar, dipersamakan dengan ekstrimisme. Bung Karno dalam tulisannya “Mentjapai Indonesia Merdeka” (Maret 1933) menyatakan bahwa untuk menuju Indonesia merdeka maka harus dipimpin oleh sebuah partai pelopor. “Di antara obor-obornja pelbagai partai jang masing-masing mengaku mau menjuluhi perdjalanan rakjat, massa lantas melihat hanja satu obor jang terbesar njalanja dan terterang sinarnja, satu obor jang terkemuka djalanja, ja’ni obornja kita punja partai, obornja kita punya radikalisme!”

Bung Karno selanjutnya menyatakan bahwa konstruktivisme kita bukanlah konstruktivisme kaum reformis yang warung-warungan dan kedai-kedaian, tetapi konstruktivismenya radikalisme, yang bersifat radical dynamisch membongkar tiap batu-alas gedung stelsel imperialisme-kapitalisme.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jadi, gerakan radikalisme dalam pandangan Bung Karno memang merusak atau membongkar, tetapi yang hendak dibongkar adalah bangunan penindasan. Bung Karno mengutip pendapat Liebkencht yang berkata bahwa radikalisme dilahirkan oleh perkawinan antara kesengsaraan massa dengan didikan massa atau perjuangan atau perlawanan massa. Gampangnya, radikalisme tidak hanya diciptakan oleh kesengsaraan umat, tapi umat yang sengsara itu harus dididik untuk radikal mempunyai jiwa untuk melakukan perlawanan kepada penindas atau penjajah.

Berdasarkan pandangan Bung Karno tersebut, bagaimana pendapat Anda? Apakah Bung Karno itu penganut paham radikalisme? Anda bisa saja memulai untuk mendefinisikan sendiri istilah radikalisme itu. Tidak harus mengekor pada pendefinisian yang lainnya. Lalu bagaimana bentuk radikalisme FPI, HTI dan PKS itu?

Siapa saja yang radikal?

Barangkali banyak di antara kalangan terdidik yang melihat FPI dan HTI dari membaca berita-berita atau artikel-artikel. Saya sendiri tidak terlalu kenal FPI dan HTI. Tapi saya mempunyai seorang teman anggota FPI, orang Surabaya yang bekerja di Jakarta sebagai pengusaha. Di Sumenep dahulu seingatku saya juga pernah dikenalkan oleh teman saya kepada pengurus FPI yang duduk ngopi bersama pimpinan Garda Bangsa PKB, kalau tak salah.

Saya juga pernah menjadi salah satu pembicara (nara sumber) di Asrama Haji Surabaya dalam Dalam Halaqah Islam & Peradaban Ke-12 bertema “Penjajahan Energi Di Tengah Ilusi Kemerdekaan” yang diselenggarakan oleh HTI  DPD Jatim pada 29 Agustus 2010. HTI sangat gigih menentang liberalisme dan kapitalisme. HTI menanggapi segala masalah masyarakat terkait penghisapan sumber daya alam, biasanya dengan menawarkan satu solusi, yakni khilafah. Apa itu khilafah menurut HTI?

Sebelum saya lebih jauh menjawab radikalisme yang dikaitkan dengan FPI, HTI, FUI dan semacamnya, saya sejenak menawarkan usul agar dalam memahami ide suatu kelompok atau golongan, alangkah lebih baiknya kita lebih dulu berusaha mendalami sendiri dengan bertemu, bertatap muka dan berdiskusi panjang lebar dengan sumber aslinya. Selain itu, cobalah belajar untuk menyingkirkan kebencian lebih dulu. Tapi benci boleh juga jika nggak tahan, asalkan adil dalam berpikir dan bersikap.

Ketika saya akan pulang dalam acara HTI di tahun 2010 tersebut, saya diberi beberapa buku, salah satunya adalah buku Introduction to The System of Islam yang diterbitkan Al-Khalifah Publications, London, UK. Tentu saja sudah berupa buku terjemahan oleh Pustaka Thariqul Izzah.

Jadi, kalau Anda bertanya, sistem khilafah yang bagaimana yang menjadi konsep HTI, setidaknya dapat dibaca dari buku itu. Rupanya HTI mencontoh model khilafah zaman Khalifah Rasyiddin (Khalifah Abubakar, Umar, Utsman dan Ali). Kalau saya tafsirkan dari buku itu, HTI menentang pengangkatan khalifah melalui cara-cara pewarisan jabatan seperti yang terjadi pada kekhalifahan Bani Umayyah dan Bani Abbasyiah serta kesultanan Ottoman. Khalifah (pimpinan umat) haruslah dipilih oleh Majelis Umat (Majelis Rakyat). Ini seperti sistem pemilihan presiden menurut UUD 1945 yang lama di mana Presiden dipilih oleh MPR. Tetapi karena sistem khilafah didasarkan pada tafsir ulama konservatif, maka orang yang dipilih menjadi khalifah adalah muslim, laki-laki, merdeka, berakal, dewasa, adil dan mampu memimpin.

Saya sendiri secara pribadi tidak sependapat dengan HTI bahwa sistem pemerintahan itu haruslah atau wajib dengan sistem khilafah, sebab hingga sekarang saya pun tidak menjumpai satu ayat pun dalam Al-Quran yang mewajibkan bahwa pemimpin umat harus khilafah. Jika berpedoman kepada fiqih, maka hukum Islam itu didasarkan kepada Al-Quran, Hadits, dan Ijma’ para ulama. Guna menentukan wajibnya suatu hukum maka harus ada ayat Al-Quran yang mewajibkannya, tidak sekadar ijma’ ulama yang mana pendapat ulama Islam di seluruh dunia ini tidak seragam. Anda bisa mencari via google artikel internet saya yang berjudul “Sistem Khilafah Hukumnya Wajib?” Saya menguraikan dasar-dasarnya dan menyimpulkan “tidak wajib.”

HTI merupakan partai cabang. Induknya adalah Hizbut Tahrir (HT) yang didirikan oleh Syaikh Taqiyuddin Nabhani (1909 – 1979 M) pada tahun 1952. Syaikh Taqiyuddin lahir di Haifa, Palestina, dan ketika dewasa menempuh pendidikan di Al Azhar dan Darul Ulum di Kairo, Mesir. Dia pernah menjadi hakim di Mahkamah Banding Baitul Maqdis di Palestina dan dosen di Islamic College di Amman Yordania. Saya menuliskan riwayat HT ini dari bersumber buku Gerakan Keagamaan dan Pemikiran: Akar Ideologis dan Penyebarannya, Jilid 1 – 2 yang diterbitkan Al-I’tishom. Tapi dalam membaca buku ini tentu tidak dapat percaya begitu saja pendapat-pendapatnya, melainkan harus mencari referensi lainnya sebagai pembanding.

Pada tahun 1969 pimpinan HT cabang Yordania bernama Syaikh Ahmad Da’ur ditangkap karena tuduhan melakukan percobaan kudeta. Dia divonis hukuman mati, tetapi vonis itu dicabut kembali. Tahun 1984 terdapat sekitar 32 aktivis HT Mesir juga ditangkap diajukan ke pengadilan dengan tuduhan merencanakan kudeta. Tetapi HT tidak pernah mempunyai pasukan militer.

Partai HT merupakan partai Islam yang berhaluan ahlussunah wal Jamaah (sunni). Gerakan HT adalah gerakan keilmuan (tsaqafah). Target dari gerakan itu adalah agar masyarakat Islam mempunyai pemikiran yang sesuai dengan agenda HT. Setelah dinilai mempunyai massa yang banyak maka gerakan berikutnya adalah mengambil-alih kekuasaan tetapi dengan jalan gerakan massa yang meminta bantuan kepada penguasa yang sedang berkuasa, termasuk panglima militer. Oleh sebab itulah HT dan HTI tidak mempunyai pasukan atau laskar yang dilatih secara fisik, karena gerakannya adalah gerakan pemikiran yang mengarah kepada gerakan massa terdidik, bukan gerakan militer.

Pendiri HT pernah berhubungan baik dengan Ikhwanul Muslimin (IM)? Pada mulanya, sebelum mendirikan HT, hubungan Syaikh Taqiyuddin dengan IM adalah baik. Lalu Syaikh Taqiyuddin mendirikan HT tersebut. Pemimpin IM, Sayyid Quthb pernah memberikan saran untuk mempersatukan perjuangan IM dengan HT, tetapi Syaikh Taqiyuddin tetap pada pendiriannya untuk berjuang melalui HT.

Akhirnya IM “berpisah jalan” dengan HT, sebab pada mulanya memang IM menjauhi partai politik dan lembaga-lembaga politik. Gerakan IM bersifat pendidikan dengan agenda internasionalisme, memerdekakan negara dengan cara membersihkan rakyat negara itu dari segala bentuk kekuasaan asing kuffar di bidang politik, ekonomi dan spiritual. Meskipun berprinsip menjauhi politik tetapi IM ternyata mempunyai agenda politik dengan cara membangun masyarakat Islam. Dari berbagai artikel katanya PKS itu adalah partainya orang-orang IM. Saya pernah mempunyai sahabat karib seorang kader PKS yang memberikan buku amalan Imam Hassan Al-Banna, pendiri IM itu. Agenda PKS di Indonesia juga bukan khilafah, tapi memperjuangkan berlakunya syariah, selain memperjuangkan isu-isu urusan pemerintahan pada umumnya. Sama halnya dengan HTI, maka PKS juga tidak mempunyai pasukan paramiliter. Para anggota PKS pada umumnya adalah kaum terdidik.

HT sendiri sebenarnya tidak terlalu eksklusif dalam hubungannya dengan nonmuslim, sebab menurut pendirian asli HT orang-orang nonmuslim boleh menjadi anggota HT, dalam pemerintahan Islam boleh mengangkat orang-orang nonmuslim sebagai panglima.

Nah, oleh karenanya kita belum pernah melihat orang HTI melakukan kekerasan fisik di negara ini, sebab gerakan HTI adalah gerakan keilmuan Islam dalam tafsir HT. Kalau kita hubungkan teori Bung Karno tentang radikalisme suatu partai, barangkali syarat radikalisme dalam HTI itu tidak ada, sebab radikalisme itu mengawinkan antara derita massa dengan pendidikan perlawanan atau perjuangan menentang penindasan. Lha massa HTI sepertinya bukan massa yang menderita. Gerakannya juga tidak revolusif.

Jika radikalisme HTI yang dimaksudkan adalah dalam rangka mengubah NKRI menjadi negara khilafah, itu masih pada level ide. Tentu saja ide bukanlah suatu kejahatan yang dapat dihukum. Guna melawan ide tersebut maka haruslah dilawan dengan ide pula. Alangkah lebih baik jika misalnya ada prakarsa pemerintah membuat acara dialog kebangsaan yang wajib ditayangkan seluruh televisi nasional seminggu sekali, agar rakyat bisa terdidik dalam rangka memahami Pancasila sebagai hasil kesepakatan para pendiri bangsa dari berbagai golongan yang pernah berdebat dalam penyusunan dasar negara Indonesia.

Jadi, bentuk perlawanan ide HTI seharusnya bukan dengan cara membubarkan atau menggagalkan acara mereka dengan tekanan fisik. Kalau cara kekerasan itu yang dipergunakan, apakah pantas gerakan ide dibalas dengan gerakan fisik? Akhirnya gerakan perlawanan ide HTI akan menjadi amuk massa yang disebut Bung Karno sebagai gerakan anarcho-syndicalist. Belum lagi jika ditinjau dari segi hukumnya.

Satu lagi. Perlu diketahui bahwa sistem khilafah itu bersifat internasionalisme, semacam organisasi Katholik dunia dengan pemimpin tertinggi adalah Paus di Vatikan. Hanya bedanya, “khilafah” Katholik ini hanya di soal urusan ritual keagamaan, tidak lagi mencampuri urusan pemerintahan seperti jaman dahulu, sedangkan khilafah Islam lebih pada pemerintahan umat dunia. Lha saat ini belum ada kekhalifahan HT yang didirikan, padahal prioritas HT adalah negara-negara Islam Timur Tengah. Apakah Indonesia akan dijadikan pusat kekhalifahan? Itu hal yang boleh dikata irasional, sebab Indonesia bukan pusat HT. Lagipula, ide khilafah di Indonesia tidak akan berkembang mengingat mazhab fiqih utama Islam yang dianut di Indonesia menentang ide khilafah.

Kalau sampai Indonesia menjadi pusat khilafah atau bagian kekhalifahan, berarti kita gagal mempertahankan Pancasila. Sekarang pun kita juga mesti tahu diri, apakah negara kita ini masih berpegang teguh dengan Pancasila dengan membiarkan setiap rezim negara ini mengobral murah sumber daya alam kepada asing dan partikelir, serta menganut doktrin pasar bebas? Sekarang saja sebenarnya kita sudah gagal mempertahankan hakikat Pancasila. Pancasila hanya masih bertahan berupa bentuk formil negara dan bagi warga yang masih punya sikap saling tolong.  

Sekarang, bagaimana dengan FPI? FPI juga ormas yang sering melakukan kegiatan bakti sosial termasuk penghijauan. Warga yang ditolong oleh FPI dalam bakti-bakti sosial tentu tidak pilih-pilih hanya orang Islam. Lha masak mau nolong orang ditanya KTP-nya dulu? Masak di Aceh dalam bencana tsunami dulu pasukan FPI menolong mayat ditanya dulu, “Hai jenazah, kau muslim atau bukan?”

Jika FPI pernah melakukan kekerasan maka jelas itu salah. Jika FPI menghalang-halangi pembangunan gereja, jelas itu juga salah. Dalam negara hukum, pihak yang berwenang melakukan larangan dan paksaan hanyalah negara karena menjalankan perintah hukum. Tapi kalau aksi FPI masih berupa aksi demo damai, maka kiranya itu hal yang biasa saja.

Saya pernah mendengarkan penjelasan bahwa kekerasan yang dilakukan FPI itu sudah di level terakhir ketika pemerintah tidak merespon pengaduan-pengaduan keresahan masyarakat muslim yang melihat kemunkaran seperti misalnya peredaran minuman keras. Kalau hal seperti itu sebenarnya adalah fenomena umum kekecewaan massa. Bahkan ada yang lebih buruk dari itu, misalnya warga masyarakat menghajar pencuri sepatu ramai-ramai. Semua itu termasuk apa yang disebut sebagai anarcho-syndicalist, gerakan amuk-amukan, yang tidak dapat dibenarkan. Tetapi jika hal demikian dikatakan sebagai gerakan kelompok radikal, maka ada kejadian-kejadian serupa yang dilakukan oleh kelompok-kelompok pelajar yang tawuran, para suporter sepak bola yang tawuran. Ada contoh lainnya masyarakat kelompok antisyiah di Sampang yang membakar rumah-rumah warga Syiah yang mereka hingga saat ini ditolak untuk kembali ke desa mereka. Juga tindakan penggusuran-penggusuran kasar yang terjadi di Jakarta itu, apakah harus disebut sebagai tindakan radikalisme?

Apakah radikalisme itu hanya soal orang beragama Islam melakukan kekerasan fisik kepada orang lain? Saya jelas tidak setuju tindakan orang Islam yang melakukan kekerasan kepada orang lain dengan alasan agama. Saya juga tidak setuju dengan anarcho-syndicalist yang dilakukan oleh penguasa dalam menggusur warga masyarakat, padahal ada tata cara hukum yang harus ditempuh, termasuk bagaimana standard HAM diterapkan.

Jika maunya grusa-grusu tanpa mau ambil pusing dengan standard hukum dan HAM, lalu mengapa protes kepada kelompok lain yang juga melakukan kekerasan melanggar hukum? Kan kalian sama saja? Ada aktivis toleransi dan HAM yang bertanya retorik, “Opo tumon, ada orang mengakui demokrat kok bersekutu dengan kaum fasis dan intoleran?” Sekarang pertanyaan saya: “Lha presiden yang kalian dukung itu bagaimana? Siapa saja yang dijadikan sebagai menteri-menteri dan para penasihatnya? Bersih dari orang fasis, pembunuh dan pelanggar HAM? Lha bagaimana pula dengan penggusuran kasar yang sewenang-wenang itu, apa bukan fasisme?” Baiklah silahkan difikirken mendalem!

Artinya begini: kalau mau protes tindakan fasistik itu jangan pilih-pilih. Fasis ini ditolak, dikecam, tapi fasis itu didukung atau diterima karena bersekutu dengan idolanya. Itu yang bikin nggak sehat. Tapi kalau memang Anda tak bisa menolak naluri untuk memihak idola, maka pahamilah bahwa ternyata hidup itu diikuti dengan keberpihakan. Hanya saja, di mana keberpihakanmu kau letakkan?

Selain ada intoleransi dalam beragama, juga ada intoleransi yang begitu hebat terhadap akses hak ekonomi dan sosial, yang itu tidak menjadi perhatian para aktivis pejuang toleransi. Mereka mengecam intoleransi dalam bidang agama, tapi mereka malah mendukung pelaku intoleransi dalam bidang ekonomi dan sosial. Emang situ sehat? Ayo kita lawan segala bentuk intoleransi!

FPI tidak seperti HTI yang mempunyai cita-cita mendirikan khilafah ataupun negara Islam. FPI selain melakukan aksi amar ma’ruf nahi munkar juga mempunyai perjuangan berlakunya syariah di Indonesia. Tapi itu hanya perjuangan ide. Semua juga tergantung lembaga legislatif, bukan tergantung FPI. Kalau Presiden dan DPR tidak mau membuat undang-undang syariah ya bisa apa FPI dan HTI?

Selama ini, bahkan sejak jaman kolonial Belanda, hukum syariah sudah berlaku di Indonesia. Sekarang, hukum ekonomi Islam sudah berlaku penuh di Indonesia. Kalau ada orang Hindu atau Kristen menjadi nasabah Bank Syariah, dan jika mereka bersengketa dengan bank syariah itu, maka diselesaikan menurut hukum syariah hingga bisa di Pengadilan Agama menggunakan dasar Hukum Islam. Jika ada orang Indonesia sekarang anti syariah, ya itu sudah terlambat sejak orang itu belum lahir! Silahkan minta dilahirkan kembali ke jaman kolonial Belanda agar bisa protes kepada Belanda mengapa kok menerapkan syariah Islam bagi pemeluknya.

Mungkin FPI dan PKS juga berjuang agar hukum pidana Islam juga berlaku di Indonesia. Barangkali yang disalahpahami bahwa hukum syariah itu akan menjadikan Indonesia menjadi negara Islam sehingga orang nonmuslim harus patuh kepada hukum Islam. Itu keliru. Hukum syariah hanya berlaku bagi umat Islam. Kecuali jika orang nonmuslim mau menundukkan diri tanpa terpaksa. Jadi tetap tidak menghilangkan kenyataan hukum yang plural. Idealnya begitu.

Berkaitan dengan ide penerapan hukum syariah di Indonesia itu, kalau itu dianggap sebagai gerakan radikalisme, maka Anda sama saja dengan menuduh Sukarno itu seorang radikalis Islam. Mengapa begitu? Bung Karno itu menghendaki agar ajaran Islam itu tidak hanya di bibir saja, tapi juga bisa masuk ke dalam regulasi negara. Maka kaum terdidik yang menganut doktrin pemisahan antara agama dengan negara, kalau membaca ide Bung Karno dalam turut merumuskan Pancasila ini, dia bisa kejang-kejang sebulan.

Mari kita lihat pidato Bung Karno saat pidato di depan sidang BPUPKI tanggal 1 Mei 1945 saat BPUPKI sedang merumuskan dasar negara Pancasila. Bung Karno dalam menawarkan gagasan permusyawaratan perwakilan (yang sekarang menjadi Sila IV Pancasila), dia berkata, “Jikalau memang kita rakyat Islam, marilah kita bekerja sehebat-hebatnya agar supaya sebagian yang terbesar dari pada kursi-kursi badan perwakilan rakyat yang kita adakan diduduki oleh utusan-utusan Islam. Jikalau memang rakyat Indonesia yang bagian besarnya rakyat Islam, dan jika memang Islam di sini sebagai agama yang hidup berkobar-kobar di dalam kalangan rakyat, marilah kita pemimpin-pemimpin menggerakkan segenap rakyat itu agar supaya mengerahkan sebanyak mungkin utusan-utusan Islam ke dalam badan perwakilan ini. Ibaratnya Badan Perwakilan Rakyat 100  orang anggotanya, marilah kita bekerja, bekerja sekeras-kerasnya, agar supaya 60, 70, 80, 90 utusan yang duduk dalam perwakilan rakyat ini orang Islam, pemuka-pemuka Islam. Dengan sendirinya hukum-hukum yang keluar dari badan perwakilan rakyat itu, hukum Islam pula. Malahan saya yakin, jikalau hal yang demikian itu nyata terjadi, barulah boleh dikatakan bahwa agama Islam benar-benar hidup di dalam jiwa rakyat, sehingga 60%, 70%, 80%, 90% utusan adalah orang Islam, pemuka-pemuka Islam, ulama-ulama Islam. Maka saya berkata, baru jikalau demikian, baru jikalau demikian, hiduplah Islam Indonesia, dan bukan hanya Islam yang di atas bibir saja.”

Selanjutnya Bung Karno juga menyatakan bahwa hukum Kristen yang juga dapat berlaku di Indonesia. Dia berkata, “Di dalam perwakilan rakyat saudara-saudara Islam dan saudara-saudara Kristen bekerjalah sehebat-hebatnya. Kalau misalnya orang Kristen ingin bahwa tiap-tiap letter di dalam peraturan-peraturan negara Indonesia harus menurut Injil, bekerjalah mati-matian agar supaya sebagian besar dari pada utusan-utusan yang masuk badan perwakilan Indonesia ialah orang Kristen. Itu adil – fairplay! Tidak ada satu negara boleh dikatakan negara hidup, kalau tidak ada perjuangan di dalamnya.”

Di akhir tulisan ini saya hendak menyampaikan pesan Johan Galtung dalam bukunya Peace By Peaceful Means: Peace and Conflict, Development and Civilization, tentang sifat arbiter dalam demokrasi sebagai jalan untuk mengkompromikan seluruh usaha perebutan kekuasaan dalam negara dan dunia. Jadi harus ada pendamai. Jika tidak, ya hancur semua. Galtung berkata, bahwa Islam, Kristen, liberalisme dan marxisme adalah agama-agama dan ideologi yang masing-masing mengklaim sebagai satu-satunya pembawa kebenaran yang sah dan universalis di masa kini dan masa depan. Barat juga mempunyai keyakinan itu di mana arketipenya adalah ide Yahudi sebagai Orang Terpilih dengan Tanah Yang Dijanjikan Tuhan. Yang bisa memungkinkan untuk perdamaian ya dialog dan konsensus. Mana bisa berdamai antara umat Katholik dan Protestan di Eropa masa lalu tanpa sejarah dialog dan membuat konsensus damai? Mana bisa Indonesia terwujud tanpa konsensus para pendiri negara yang terdiri dari berbagai golongan yang saling bertentangan ide untuk duduk bersama membuat kompromi ide? Tapi bagaimana jika ide-ide itu tak dapat dikompromikan? Ya berjuanglah untuk mendapatkan pengaruh masyarakat guna memenangkan ide, tanpa harus menyerang fisik lawan idemu.

Semakin banyak orang yang berposisi tidak mau berdialog mendengarkan ide-ide yang berlawanan, atau semua pihak menempuh jalan kaku menurut pemikirannya masing-masing, maka yang ada adalah menang versus kalah. Berarti bertarung secara fisik. Apa bisa kita sesama warga negara mau mempertahankan keutuhan Indonesia dengan cara “semua bermusuhan”? Baiklah… Jika memang mau dicoba semuanya berposisi saling melawan dan saling menyerang, silahkan dilanjutkan!

Ikuti tulisan menarik Subagyo lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler