Diduga melakukan kredit fiktif sebesar 8,8 miliar, empat karyawan dan seorang mantan Kepala Cabang Bank Mandiri Tebo, diringkus Polisi.
Kredit fiktif tersebut terungkap, setelah tim internal Bank Mandiri melakukan investigasi internal audit pada akhir tahun lalu (2016), akhirnya diketahui adanya kerugian di Bank Mandiri Tebo sekitar Rp 8,8 miliar sejak tahun 2012 – 2016, kemudian masalah ini dilaporkan ke Polda Jambi.
Menurut Kapolda Jambi Brigjen Pol Priyo Widyanto, didampingi Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi, Selasa (23/5). Dari 148 berkas hasil audit tersebut ditemukan berkas kredit yang mencurigakan, diantaranya 87 berkas kredit dengan menggunakan dokumen debitur telah lunas ataupun yang ditolak pihak bank. 16 berkas kredit dengan menggunakan dokumen palsu (kredit fiktif). 45 lapping setoran debitur (penyalahgunaan peluna san kredit).
“Tanda tangan para tersangka, tercantum dalam berkas pengajuan kredit ke Bank Mandiri Tebo. Setelah cukup bukti, ke Lima tersangka adalah, mantan Kepala Cabang Pembantu Bank Mandiri Tebo berinisial GP (35). Sedangkan empat tersangka lainnya, masing-masing, DI (33), DY (33), IM (30) dan PP (25), juga mantan karyawan bank tersebut. dapat dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) Huruf C, Undang -undang (UU) Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 200 miliar,” jelas Kapolda Jambi.
Menurut Kapolda Jambi Brigjen Pol Priyo Widyanto. Modus operandy yang dilakukan tersang ka untuk mendapatkan uang Bank Mandiri sebesar Rp 8,8 miliar itu dilekukan dengan cara. mencairkan pengajuan kredit nasabah yang sebelumnya telah ditolak bank tersebut. “Berkas pengajuan kredit nasabah yang telah ditolak Bank Mandiri Tebo, kembali diajukan oleh para tersangka ke bank tersebut.
Setelah dananya cair, kelima tersangka mengambil uangnya untuk kepentingan pribadi. Kelima tersangka dengan mudah melakukan pencairan kredit fiktif tersebut, karena status GP adalah pimpinan Bank Mandiri Tebo, sedangkan empat orang tersangka lainnya DI (33), DY (33), IM (30) dan PP (25), adalah karyawan Bank Mandiri Tebo, ketika itu. GP, diduga otak pelaku dalam kasus ini berhasil ditangkap oleh Tim Direktur Reskrimsus Polda Jambi, di Jakarta Selatan, pada hari Jumat (19/5). Sedangkan keempat tersangka lainnya ditangkap di kediaman masing-masi ng di Kabupaten Tebo, Senin (22/5).
Menurut Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Winarto meng atakan Tersangka GP selaku kepala cabang Bank Mandiri Tebo, bersama Empat karyawannya itu dipecat dari Bank Mandiri, karena tidak bisa mempertanggung jawabkan kerugian bank terse but, dan masalahnya dilaporkan ke Polda Jambi.
Setelah melakukan penyelidikan hampir dua bulan, Polda Jambi akhirnya berhasil menemukan barang bukti yang menunjukkan keterlibatan tersangka dalam kasus kredit fiktif ini. Berdasarkan pengakuan empat tersangka, DI (33), DY (33), IM (30) dan PP (25) mengakui, mereka melaku kan pengajuan kredit fiktif tersebut, atas suruhan tersangka GP, jelas Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Winarto.
Kasus dugaan kredit fiktif yang melibatkan lima mantan karyawan Bank Mandiri Kantor Caba ng Pembantu Sumber Agung Tebo ini masih diperiksa secara intensif di Mapolda Jambi. Dengan tuduhan pidana pencucian uang. Kelima pelaku terancam pasal 48 ayat 1 huruf c UU RI No 10/1998 tentang Perbankan. Mereka terancam hukuman 15 tahun penjara atau denda sebesar Rp. 200 miliar.(Djohan) Jambi
Ikuti tulisan menarik lainnya di sini.