Sejarah Perbankan Syariah di Indonesia
Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIBArtikel ini akan membahas mengenai awal mula berkembangannya perbankan syariah di Indonesia
Lembaga perekonomian bank disebutkan dalam Pasal 1 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 yaitu bahwa Bank adalah badan Usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Hal ini menunjukkan bahwa bank, menurut Ghofur (2008: 1) , adalah lembaga intermediasi keuangan yang berperan penting dalam perkembangan ekonomi suatu negara. Indonesia yang merupakan negara dengan mayoritas rakyatnya beragama Islam sebagian besar di antaranya masih belum dapat menerima sistem bunga dalam bank konvensional. Hal ini dikarenakan adanya kekhawatiran masyarakat akan praktik riba dalam sistem bunga pada bank konvensional. Fatwa Majelis Ulama Indonesia yang muncul sebagai hasil dari lokakarya di Cisarua, 19—22 Agustus 1990 seolah-olah menjadi sebuah solusi mengatasi kerisauan yang hadir di masyarakat. Namun sebenarnya saat itu terdapat dua pandangan yang berlawanan; (1) sistem bunga adalah praktik riba sehingga haram, dan (2) sistem bunga tidaklah haram karena alasan rukhshah (Arifin, 1999: 27 dalam Ghofur, 2008: 2).
Tidak dapat dipungkiri bahwa perbankan syariah kini menjadi elemen penting dalam hukum perbankan di Indonesia. Perbankan syariah mengalami perkembangan yang pesat dibuktikan dengan terbitnya regulasi-regulasi secara kelembagaan maupun kegiatan usaha dan juga perbankan konvensional yang membuka sistem perbankan syariah. Mengutip dari kompas.com (27/10/2016) bahwa perbankan syariah telah mengalami tren penurunan pada periode 2012-2015 tetapi selama periode 2016 mengalami peningkatan yang signifikan hingga 12% padahal perbankan konvensional hanya di angka 7,2% secara tahunan. Kehadiran perbankan syariah menjawab keraguan masyarakat terhadap praktik riba dalam sistem bunga. Dalam hal ini bank syariah terhindar dari perjudian, keraguan, riba, dan kebatilan (Ghofur, 2008: 2).
Entitas bank syariah di Indonesia, mengutip dari Ghofur, telah dimulai sejak dikeluarkannya Paket Desember 1983, berupa regulasi-regulasi baru dalam perbankan yang salah satunya adalah sistem kredit dengan bunga 0%. Selanjutnya diikuti dengan Paket Oktober 1988 yang merupakan deregulasi perbankan sehingga memberikan kemudahan dalam pendirian industri perbankan yang baru dan hal ini menyebabkan industri perkembangan saat itu mengalami pertumbuhan yang pesat. Bank syariah pertama yang berdiri adalah Bank Muamalat Indonesia pada tahun 1991 sebagai bank yang melaksanakan kegiatan usaha dengan prinsip bagi hasil. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 menjadi landasan yang mempertegas eksistensi bank syariah. Hal ini mendorong lahirnya Bank Umum Syariah yaitu Bank Syariah Mandiri yang merupakan akuisisi dan konversi PT. Bank Susila Bakti oleh PT. Bank Mandiri (Parsero) Tbk. Sedangkan bank-bank lainnya seperti Bank Rakyat Indonesia, Bank Negara Indonesia, Bank Permata, dan bank lainnya masih memberikan layanan syariah dalam bentuk Unit Usaha Syariah.
Hafizh Khoirruvi
Mahasiswa Ekonomi dan Keuangan Syariah,
Pusat Kajian Timur Tengah dan Islam,
Sekolah Kajian Stratejik dan Global,
Universitas Indonesia
Email : [email protected]
Penulis Indonesiana
0 Pengikut
Filosofi Bekerja dalam Islam
Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIBSejarah Perbankan Syariah di Indonesia
Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIBBaca Juga
Artikel Terpopuler