Tradisi lebaran tidak hilang dari membuat cake, makanan kecil, dan baju baru untuk saudara dan keluarga tercinta, seperti membelikan baju baru untuk anak-anak tersayang, bukan untuk menghambur hamburkan uang begitu saja, tapi karena ingin menyenangkan hati sang anaklah, orngtua memikirkannya,karena sang anakpun sudah sebulan full mengitu puasa Ramadhan, dan untuk membuat anak lebih senang maka tidak salahnya sebagian oarng tua membuat hati mereka seneng.
Telah banyak saya dengar kawan kita PRT, bagaimana perasaan mereka tentang hari lebaran ini, tentunya mereka sambut dengan gembira, karena moment inilah yang dinanti-nanti untuk mudik lebaran berkumpul keluarga dikampung halaman, walaupun harga tiket melonjak naik sampai 2 atau 3 kali lipat.dengan berdoyong-doyong membawa bawaan yang dibilang oleh-oleh untuk famili yang dikampungnya, walaupun merasakan bermacet-macet ria, tidak menyurutkan niatannya untuk mudik lebaran. Dengan membawa uang gaji dan THR yang didapat dari majikannya, seberapapun itu nominalnya yang penting ia mudik untuk lebaran berkumpul dengan keluarga disana,"selamat lebaran ya ketemu family.
Nah ada lagi kawan PRT yang hanya tinggal diJakarta saja, tidak mudik, karena keluarga tinggal dijakarta ada sebagian mencari kerja infal atau menggunakan waktu libur lebaran untuk mereka rehat sejenak dari aktivitas bekerjanya setiap hari, moment ini pun banyak di manfaatkan dengan berkunjung pada family jauh yang jarang ditemui kalau tidak saat lebaran.
Tapi tak luput cerita lebaran dengan gaji dan THR para kawan PRT, mereka bisa mudik walaupun harga tiket selangit karena adanya uang THR, mereka bisa membelikan pakaian untuk anak, atau familinya karena THR, mereka bisa membuat dan membeli makanan dan kue kue lebaran karena THR, mereka bisa memanfaatkan waktu libur PRT dengan tamasya karena THR. Pasti semua kawan PRT dan yang lainnya berharap akan dapatnya THR, yaitu Tunjangan Hari Raya.
Setiap majikan wajib membayarkan THR PRT/pekerjanya, jangan diabaikan dan pura pura tidak tahu tentang THR, karena banyak yang berharap dengan datangnya THR. Dan Pemerintah pun sudah menetapkan THR pekerja itu lewat permenaker No 6 tahun 2016 tentang THR(Tunjangan Hari Raya)yang wajib diberikan si pemberi kerja 12 hari sebelum hari Idul Fitri tiba, dengan kontrak kerja atau tidak mendapatkan hak THR nya sebesar 1 bulan gaji, wajib hukumnya diberikan para majikan terhadap pekerjanya. Jangan sampai hak PRT tidak didapat hanya karena majikan yang mengelak memberikan ini, jika majikan mengerti dan paham akan hak-hak PRT jangan takut setelah mudik lebaran tanpa dimintapun PRT akan kembali. Sekiranya jangan sampai kering keringat pekerjamu dan kamu tidak memberi haknya maka berdosa bagimu yang mempekerjakan pekerja tanpa membayar upahnya, termasuk THR.
Sudahkah anda memberi THR pada PRT mu!!, Jika belum silahkan segera beri THR pada PRTmu 12 hari sebelum hari Raya Idul fitri.
Selamat bermudik mudik ria..
Selamat bertemu keluarga dikampung,
Selamat bertemu sanak famili dan handaitolan nantinya..
Gunakan cuti berbayar ini dengan moment yang penuh berkah dan bermakna.Mohon maaf lahir dan bathin.
Salam PRT.
Yuni sr.
Ikuti tulisan menarik Yuni Sri R lainnya di sini.