x

Iklan

Tri Suharman

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Mimpi Densus Tipikor dan Janji Manis Jenderal Tito

Alih-alih menggunakan kewenangannya dalam memberantas korupsi, sejumlah survei kerap menunjukkan Polri sebagai salah satu lembaga terkorup

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Di saat Dewan Perwakilan Rakyat tengah gencar-gencarnya menyoroti kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi, Markas Besar Polri kembali datang membawa gagasan pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) yang pernah gagal diusulkan di era Kapolri Jenderal Sutarman pada 2013. Gagasan ini langsung menyedot perhatian publik lantaran Densus Tipikor ditengarai hendak menyaingi kewenangan KPK. Dugaan itu terlihat dari impian Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian agar densus seatap dengan jaksa, sehingga bisa menyidik dan menuntut layaknya KPK.

“Kami sudah siapkan tempat untuk satu atap di eks Polda Metro Jaya. Namun, kalau tidak bisa satu atap paling tidak dari Kejaksaan Agung membentuk tim yang bisa melekat," ujar Tito seperti dikutip Kompas.com dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/10/2017).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kapolri juga secara tegas menginginkan gaji penyidik Densus Tipikor setara dengan penyidik KPK. Oleh karenanya, Jenderal Tito mengusulkan anggaran yang fantastis untuk lembaga barunya tersebut yakni Rp 2,6 triliun lebih, dengan rincian menurut Rappler.com (14/10/2017) yakni Rp 786 miliar untuk belanja 560 personel, belanja barang Rp 359 miliar, serta belanja modal sebesar Rp 1,55 triliun.

Reaksi pun mengalir dari berbagai pihak, Dewan Perwakilan Rakyat yang memang hubungannya sedang tegang-tegangnya dengan KPK akibat pembentukan Pansus Hak Angket, seperti menuang minyak di atas api. Mereka menyuarakan “nyanyian lagu setuju” tanpa lebih dulu mengedepankan kewenangannya mengkritisi kebijakan tersebut. Bahkan, anggaran yang diusulkan Tito sudah "ujuk-ujuk" disetujui oleh Badan Anggaran DPR untuk 2018 tanpa jelas pembahasannya dimulai kapan.

Namun pucuk pimpinan pemerintah tampaknya tak sejalan dengan mimpi Jenderal Tito. Wakil Presiden Jusuf Kalla misalnya. Dia meminta agar Polri lebih baik membantu menguatkan KPK yang kini keropos akibat serangan dari luar dan dalam dibanding membentuk lembaga baru."Jadi cukup biar KPK dulu. Toh, sebenarnya polisi dan kejaksaan juga masih bisa menjalankan tugas. Tidak berarti perlu ada tim baru untuk melakukan itu. Tim yang ada sekarang juga bisa," kata JK kepada Tempo.co di Kantor Wakil Presiden di Jalan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa, 17 Oktober 2017.

Reformasi Internal Polri

Sesuai Pasal 14 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, tugas polisi adalah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya. Seperti diketahui, korupsi adalah salah satu tindak pidana yang diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Alih-alih menggunakan kewenangannya dalam memberantas korupsi, sejumlah survei kerap menunjukkan Polri sebagai salah satu lembaga terkorup di Indonesia. Seperti hasil survei Transparency International yang dilansir CNN Indonesia.com (7/03/2017), Polri bertengger diposisi kelima terkorup di Indonesia.  Ditambah lagi survei Indonesia Corruption Watch (Kompas.com 20/7/2017) menunjukkan rekrutmen CPNS dan kepolisian adalah sektor yang paling rentan praktik korupsi. Sebab 50 persen responden yang pernah berhubungan dengan kepolisian menyatakan pernah diminta uang atau hadiah secara tidak resmi.

Direktorat Tindak Pidana Korupsi di Badan Reserse Kriminal Polri pun tak luput dari sorotan, karena tren penanganan korupsi di lembaga ini belum progresif. Indonesia Police Watch seperti dilansir CNN Indonesia.com (18/05/2016) menyebutkan sejumlah kasus besar yang pernah ditangani Bareskrim Polri tak jelas ujung pangkalnya, seperti korupsi proses jual beli kondensat bagian negara antara Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), korupsi program penanaman pohon di Pertamina Foundation, dan dugaan korupsi pengadaan 10 mobile crane di PT. Pelindo II. Tentu ini menjadi catatan bahwasanya Polri sebaiknya mengutamakan reformasi internal sebelum menggagas sebuah lembaga baru.

Jenderal Tito kala menjalani uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon Kepala Polri sebenarnya sudah menggaungkan reformasi menyeluruh di internal lembaganya. Namun hasilnya belum juga terlihat. Gebrakan Jenderal Tito untuk mewujudkan cita-cita tersebut juga belum nampak. Terbukti dugaan pungutan liar yang melibatkan polisi masih kerap menjadi pemberitaan hangat di media massa. Seperti yang jadi viral baru-baru ini, sopir truk yang harus memberikan uang “setoran” kepada polisi di jalanan. Sehingga tak bisa disalahkan bila publik masih menyimpan pandangan buruk terhadap institusi Polri. Termasuk sikap skeptis mereka terhadap rencana pembentukan Densus Tipikor yang dikhawatirkan malah tunduk pada si kantong tebal.

Oleh karenanya, Jenderal Tito diharapkan fokus pada janjinya melakukan reformasi di internal Polri. Karena dengan itu, kelak publik akan jauh percaya bahwa Polri mampu mengemban tugas lebih besar dalam penegakan hukum. Selayaknya pepatah lama, membersihkan lantai kotor sejatinya tak menggunakan sapu yang kotor.

TRI SUHARMAN 

Ikuti tulisan menarik Tri Suharman lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

1 hari lalu

Terkini

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

1 hari lalu