x

Iklan

Jemmy Gumayel

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Kapolres Musi Rawas Himbau Warga Serahkan Senpira

Polda Sumsel

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Musi Rawas, Sumsel – Mendasari Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang melarang warga memiliki sentaja api tanpa izin, Polres Musi Rawas terus menggalakan kegiatan sosialisasi kepada warga secara langsung agar tidak menguasai atau memiliki senjata api tanpa izin.

 

Kabupaten Musi Rawas dan Muratara didominasi warga yang berprofesi sebagai Petani. Hal inilah yang menjadikan kepemilikan senjata api rakitan atau kecepek, sebagai budaya leluhur. Kecepek yang digunakan biasanya digunakan untuk menjaga kebun dari serangan binatang buas.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

 

Namun dalam perkembangannya kecepek, kadang kala digunakan sebagai sarana melakukan kejahatan atau melukai dan menghilangkan nyawa seseorang. Hal ini terbukti dari beberapa kasus kejahatan yang ditangani Polres Musi Rawas dan banyaknya kecepek yang disita dari hasil kejahatan.

 

Untuk itu Polres Musi Rawas, melalui Bhabinkamtibmas senantiasa mengajak warga untuk menyerahkan senpiranya kepada Aparat Kepolisian, guna mencegah dan menekan tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Musi Rawas.

 

Seperti yang dilakukan, Bhabinkamtibmas Polsek Muara Kelingi Brigpol Wakhidin yang berhasil mengajak Bapak Suyadi (50) warga Desa Karya Teladan Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas untuk menyerahkan senpira miliknya, Sabtu (04/10) sekira jam 10.00 Wib.

 

Nampak dirumah Bapak Suyadi, Bhabinkamtibmas menerima senpira jenis kecepek lokal berwarna hitam yang terlebih dahulu sudah dibersihkan dari amunisi/mesiunya.

 

Bapak Suyadi menerangkan, bahwa senpira (kecepek) didapatnya dari saudaranya yang sudah meninggal. Kecepek ini biasa disimpan dirumahnya. “Kami sering mendengar Polisi ngasih tau dak boleh nyimpan kecepek, karena itu kami serahkan secara sukarela” ujarnya.

 

Selanjutnya Kapolres Musi Rawas AKBP Pambudi, SIK melalui Kapolsek Muara Kelingi AKP Syafaruddin, SH membenarkan kegiatan yang dilakukan Anggotanya.

 

“Hal ini merupakan salah satu wujud, penggalangan Kami selama ini. Agar warga menyerahkan senpira miliknya. Karena selain dapat membahayakan orang lain, sengaja atau tidak sengaja. Kecepek yang tertembak dapat melukai dan menghilangkan nyawa orang lain” ujar Kapolsek.

 

Ditambahkan Kapolsek, bagi warga yang menyerahkan senpira secara sukarela dipastikan Pihaknya tidak akan terjerat hukum. “Warga jangan ragu, 24 jam silahkan koordinasikan dengan Polisi terdekat dimanapun berada, bila tidak ke kantor, Kami Pihak Polsek siap menjemput senpira bila ada yang ingin menyerahkan” ujarnya.

Ikuti tulisan menarik Jemmy Gumayel lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler