x

Iklan

Bandit Pendidikan

Penulis, Periset, Pengungkap Fakta
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Berkelit di PN Bandung, Edward Soeryadjaya Terciduk Kejagung

Seharusnya secara hukum dapat dilakukan upaya paksa jika telah 2 kali mangkir dari persidangan, apalagi status mereka adalah terdakwa.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Sidang perkara keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 yang digunakan untuk kepentingan mengklaim aset nasionalisasi SMAK Dago, Bandung, Jawa Barat, telah melalui 13 kali persidangan.
 
Tiga orang ditetapkan sebagai terdakwa yakni Edward Soeryadjaya, Maria Goretti, dan Gustav Pattipeilohy. Namun, selama 13 kali persidangan berlangsung di PN Bandung, Edward Soeryadjaya dan Maria Goretti tidak pernah hadir dalam persidangan dengan alasan sakit.
 
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis yang dilakukan RSUD Tarakan Jakarta, RS Hasan Sadikin Bandung dan Dokter dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, menyatakan bahwa keduanya dapat dihadirkan ke persidangan asal didampingi ahli medis.
 
Bahkan, pihak RSUD Tarakan Jakarta tidak pernah menerbitkan surat yang menyatakan sakit permanen terhadap terdakwa Edward Soeryadjaya.
 
Seharusnya secara hukum dapat dilakukan upaya paksa jika telah 2 kali mangkir dari persidangan, apalagi status mereka adalah terdakwa. Sungguh hebat, tak heran jika mereka dapat diduga sebagai 'Mafia', seolah mereka kebal hukum. 
 
Baru-baru ini Kejaksaan Agung juga menetapkan Edward Soeryadjaya sebagai tersangka dugaan korupsi dana pensiun PT Pertamina (Persero) yang diduga merugikan negara sebesar Rp 1,4 triliun serta telah menahannya. Selain merampas aset pendidikan, Edward Soeyadjaya juga merampas uang negara. 
 
Sungguh perbuatan terkutuk untuk jiwa seperti itu. Hukum harusnya berjalan sesuai regulasi dan ketentuan yang ada. Para 'Mafia' yang merugikan kehidupan bangsa memang harus di beri hukuman setimpal, bukan diberi 'kelicinan' terhadap hukum.

Ikuti tulisan menarik Bandit Pendidikan lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu