Rumah Sakit Vs Puskesmas
Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIBAda beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mengubah Puskesmas menjadi rumah sakit tipe
Dalam era yang serba modern teknologi terutama sistem informasi pendidikan dan kesehatan,kita sebagai manusia diarahkan untuk menuntut kemudahan dalam hidup termasuk dengan mengikuti perkembangan dunia kesehatan. Dimana kita sebagai kelompok masyarakat akan menuntut dari dasarnya dunia kesehataan tidak lain hanya pelayanan kesehatan. Tanpa bisa dipungkiri pelayanan kesehatan di Indonesia secara keseluruhan dipandang dari sisi masyarakat masih dianggap kurang karena banyak keluhan dari pihak masyarakat sebagai “ customer “ dari pelayanan kesehatan. Masih banyak masyarakat yang merasa belum mendapatkan pelayanan kesehatan. Sebagai contoh sekarang ini sudah ada penyorotan beberapa kasus pelayanan kesehatan yang kurang prima dan optimal, telah mencuat kasus Deborah I disusul kasus Deborah II. Dimana pihak luar menanggapi masalah tersebut sebagai kegagalan dari pelayanan kesehatan di Indonesia apalagi kasus tersebut bukan terjadi di kota terpencil melainkan terjadi di kota besar. Bukan lagi melihat kronologis sistem beberapa pihak yang tidak mengikuti prosedural baik dari sisi pemerintah sebagai pemegang kebijakan pelayanan kesehatan pihak pertama yaitu fasilitas pemberi pelayanan kesehatan yang dimaksud disini terutama Rumah Sakit dan pihak kedua masyakat atau customer yang diberikan pelayanan kesehatan. Sebagian besar melihat bahwa kegagalan pelayanan kesehatan disebabkan oleh kesalahan dari Rumah Sakit tanpa melihat asal – usul terjadinya suatu masalah dalam suatu sistem pelayanan kesehatan. Dapat disimpulkan disini bahwa Rumah Sakit akan menjadi sorotan pertama kali bila terjadi kegagalan di pelayanan kesehatan.
Berdasarkan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat. Dan dalam UU ini Rumah Sakit masuk dalam Upaya Kesehatan Perorangan ( UKP ) Srata kedua yaitu tujuan rujukan pelayanan kesehatan dari Strata pertama yang dimaksud Puskesmas. Jadi dari dasar inilah Rumah Sakit otomatis akan dituntut memberikan pelayanan kesehatan yang prima.
Sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta nomor 173 tahun 2015 tentang masa transisi pusat kesehatan masyarakat menjadi rumah sakit umum kelas D. Peraturan ini mengatur segala birokrasi masa peralihan Puskesmas Kecamatan menjadi Rumah Sakit tipe D dari pelaksanaan operasional dan pengawasan. Pengawasan diberatkan kepada Dinas Kesehatan, pada 2015 tercantum 15 Puskesmas yang akan beralih menjadi Rumah Sakit Kecamatan tipe D dan tersebar merata di 15 kecamatan Provinsi DKI Jakarta. Sesuai perkembangan kebutuhan dari pelayanan kesehatan maka Pemprov DKI Jakarta merencanakan akan membangun 24 Rumah Sakit tipe D sampai akhir tahun 2017 ini termasuk di kepulauan seribu, dimana pada Juli 2017 Sekretaris Dinas Kesehatan DKI Jakarta Een Haryani mengatakan sudah terbangun 22 Rumah Sakit tipe D.
Adapun untuk membangun Rumah Sakit tipe D harus memenuhi beberapa syarat diantaranya, seperti terdapat dua tenaga Dokter Spesialis kandungan dan kebidanan, Spesialis Bedah dan Spesialis Anak. Kemudian minimal memiliki 40 tempat tidur serta jumlah pasien 850 – 1000 per hari dan beberapa syarat lain yang harus ada untuk mendukung pelayanan kesehatan di Rumah Sakit tersebut. Desakan pembangunan peralihan dari Puskesmas ke Rumah Sakit Kecamatan tipe D disebabkan oleh karena kebutuhan pelayanan kesehatan dan rawat inap yang selalu meningkat agar tujuan akhirnya dapat memenuhi pelayanan kesehatan yang merata disetiap kecamatan.
Banyak polemik yang masih jadi pertanyaan dan ganjalan dengan keluarnya Pergub Provinsi DKI Jakarta nomor 173 tahun 2015 tentang transisi Puskesmas Kecamatan menjadi Rumah Sakit kecamatan ( tipe D ), yaitu bahwa Rumah Sakit masuk dalam strata berapakah untuk Upaya Kesehatan Perorangan ( UKP )? Jelas tercantum pada UU RI nomor 44 tahun 2009 Rumah Sakit minimal dengan Strata kedua sedangkan apakah sudah siap untuk Rumah Sakit Kecamatan tipe D memegang peranannya sebagai UKP Strata kedua. Sedangkan pandangan transisi dari Puskesmas Kecamatan ke Rumah Sakit Kecamatan tipe D masih terbayang – bayang dengan pelayanan Strata pertama dengan fasilitas yang masih seadanya dan target pelayanan kesehatan pada tahap faskes pratama. Kita masih mendengar banyak keluhan dari para pasien yang berobat di Rumah Sakit Kecamatan, mereka berharap dengan berobat di Rumah Sakit Kecamatan tipe D akan mendapatkan pelayanan yang sama dengan Rumah Sakit tipe D lainnya atau diatas, akan tetapi pada kenyataannya pelayanan kesehatan disana tidak berbeda jauh dengan pelayanan kesehatan di Puskesmas.
Kesimpulannya adalah perlu pembahasan dan evaluasi dalam birokrasi kesehatan yang dilakukan oleh semua lintas sektorial pemangku jabatan yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan operasional pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Kecamatan tipe D agar visi dan tujuan utama dari pembangunan Rumah Sakit Kecamatan tipe D tercapai. Evaluasi ini mulai dikaji dari fungsi dan peranannya dimana sebagai Rumah Sakit rujukan dari Faskes Pratama, seharusnya dapat melayani semua pasien rujukan dari Faskes Pratama dengan kesiapannya dalam segala hal, akan tetapi kenyatannya masih banyak Puskesmas merujuk pasiennya bukan kepada Rumah Sakit Kecamatan melainkan ke Rumah Sakit tipe D yang lainnya.
Selain mengevaluasi dari fungsi dan peranannya harus melihat segi penunjang yang lain yaitu dari fasilitas perlengkapan medis yang paling mendasar untuk menunjang pelayanan kesehatan di Rumah Sakit tipe D yang mandiri, contoh dengan pengadaan alat kesehatan untuk melakukan tindakan operasi yang dapat dilakukan oleh Rumah sakit tipe D pada umumnya dengan disertai perlengkapan USG dll. Tidak kalah penting perlu evaluasi juga dalam sumber daya manusia yaitu tenaga medis yang professional dan berkompetensi dalam bidangnya serta komitmen dan bertanggung jawab dalam pekerjaannya. Untuk mencapai tujuan pelayanan kesehatan yang prima dan berkualitas diharapkan peran serta dari seluruh pihak terkait mendukung yaitu baik itu Pemerintah, Rumah Sakit atau fasilitas kesehatan yang lain dengan Masyrakat demi goal akhirnya adalah pembangunan nasional yang merata. Di tubuh baik fisik maupun psikis yang sehat akan membawa kehidupan sosial juga sehat dan kinerja akan baik pula demi tujuan bersama dari bangsa Indonesia untuk memajukan pembangunan yang merata semua lapisan masyarakat Indonesia. Terima kasih.

Penulis Indonesiana
0 Pengikut
Rumah Sakit Vs Puskesmas
Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIBBaca Juga
Artikel Terpopuler