x

Iklan

Rahman

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

TNI AD Sosialisasi MOU Pemberantasan Perusak Hutan

Banjir yang kerap terjadi dibeberapa daerah di Indonesia akibat kerusakan hutan. Sadar atau tidak itu sudah menjadi penyebab .....

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Banjir yang kerap terjadi dibeberapa daerah di Indonesia akibat kerusakan hutan. Sadar atau tidak itu sudah menjadi penyebab utamanya karena kerusakan hutan akibat tangan jahil manusia. Untuk menanggulangi kasus tersebut beberapa upaya yang dilakukan oleh pemerintah salah satunya pelibatan beberapa instansi dalam menanggulangi kejahatan tersebut.  Menurut info yang kami terima,  perintah Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) agar seluruh prajurit dimanapun berada “ Untuk melaksankan sosialisasi dan penyeluhan terkait dengan adanya nota Kesepahaman (MOU) anatara TNI, Polri dan Kejaksaaan  serta Pemda dalam rangka pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan berupa tindakan Illagal Logging.

Keterlibatan TNI AD (Tentara Nasioanal Indonesia Angkatan Darat) dalam menanggulangi kerusakan hutan yang ada di Indonesia bukannya tanpa alasan. Selama ini beberapa tahun terakhir ini yang kita rasakan sering  banjir pada musim hujan, bahaya kekeringan dan bahkan kebakaran terjadi dimana-mana ketika musim kemarau datang. Sebaliknya jika hutan masih terjaga dengan baik memiliki pohon-pohon yang menyerap air ketika hujan datang dan menyimpannya maka hutan akan menjadi penyimpan air yang baik dan dapat menjaga kesimbangan alam.

Kerusakan hutan menurut Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 adalah terjadinya perubahan fisik, sifat fisik atau hayatinya, yang menyebabkan hutan tersebut terganggu atau tidak dapat berperan sesuai dengan fungsinya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pembalakan liar yaitu rangkaian kegiatan penebangan dan pengangkutan kayu ke tempat pengolahan hingga kegiatan ekspor kayu yang tidak mempunyai izin dari pihak berwenang sehingga tidak sah atau bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku. Kegiatan ini dipandang sebagai perbuatan yang dapat merusak hutan. 

Berdasarkan pada beberapa pendapat diatas, maka dapat disimpulkan bahwa illegal logging adalah suatu kegiatan yang terdiri dari penebangan, pengangkutan, pengelohan dan pengiriman kayu yang dilakukan oleh secara tidak sah dan melanggar peraturan perundang-undangan baik yang dilakukan secara pribadi maupun oleh badan usaha.

Dengan adanya perintah Kasad kepada seluruh jajaran TNI Angkatan Darat untuk sosialisasi tentunya telah berpegang teguh pada Peraturan Perundang-Undangan  Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, Undang-Undang Nomor 5 tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kehutanan, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, PERPU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, dan terakhir adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kehutanan.

Semua produk hukum diatas merupakan hal khusus tentang kehutanan sehingga produk hukum kehutanan termasuk kategori les spesialis. Menurut Tuti Budhi Utami, (2007) formulasi tindak pidana illegal logging dan penerapan sanksinya yang berlaku sekarang adalah sebagai berikut :Tindak pidana dibidang kehutanan dirumuskan dalam pasal 50 dan pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999.

Sedangkan subyek hukum illegal loging menurut UU 41 tahun 1999 tersebut adalah orang dalam pengertian baik pribadi, badan hukum maupun badan usaha diatur dalam satu pasal yang sama dengan pribadi sehingga badan hukum dianggap sama dengan pribadi. Ancaman pidana yang dikenakan adalah ancaman pidana yang bersifat kumulatif, pidana pokok berupa penjara dan denda, pidana tambahan berupa perampasan hasil kejahatan dan atau alat-alat untuk melakukan kejahatan, ganti rugi serta sanksi tata tertib. Pidana denda untuk korporasi belum dilengkapi dengan aturan khusus. 

Kita berharap kedepan dengan adanya MOU  TNI AD dengan berbagai instansi sehingga  illegal logging dan pembalakan liar serta produk perundang-undangan yang terkait dengan kehutanan, maka dapat dibuat rekomendasi kebijakan  berupa    penegakan hukum bidang kehutanan dengan memberikan sanksi tegas kepada para pengusaha HPH dan HTI yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa pandang bulu dengan membekukan izin HPH dan HTI yang dimilikinya dan menghentikan pemberian izn HPH dan HTI baru.

Kemudian yang paling penting juga  memberikan sanksi hukum yang tegas kepada para aparat hukum (TNI, Polri, Kejaksaan, Hakim, Bea Cukai) dan pejabat pemerintahan (Pegawai Kehutanan di semua level tingkatan pemerintahan mulai dari pusat, provinsi dan kabupaten/kota) yang diketahui menjadi backing sekaligus pelaku kejahatan kehutanan.

Yang perlu dilaksanakan adalah mengembalikan pengelolaan kehutanan secara terpadu kepada masyarakat tradisional dengan memberikan insentif kepada masyarakat yang dapat menjaga hutannya dengan baik.  Memberikan penegasan batas yang jelas terhadap semua jenis hutan.  Dengan adanya aparat TNI dalam menjalin kerjasama tersebut diharapkan peran aktif TNI AD sebagai warga serta selaku aparat untuk membantu Pemda dan Polri dalam kegiatan pencegahan serta pemberantasan terhadap pelaku Illegal loging. Hal ini tidak melanggar hukum konstitusi namun merupakan kewajiban warga negara dalam memberantas setiap kejahatan.

Ikuti tulisan menarik Rahman lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler