x

Iklan

nadia habibatul fiqriah

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

GENERASI MUDA, AGENT OF CHANGE DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI

Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah pendidikan anti korupsi yang diampu oleh bapak M.Arif Mustaqim S.Sos, M.Sos.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Korupsi adalah salah satu masalah dan tantangan besar yang dihadapi oleh masyarakat nasional maupun internasional. Korupsi sebenarnya sudah lama ada sejak manusia pertama kali mengenal tata kelola administrasi. Korupsi sering dikaitkan dengan politik, juga terkait dengan perekonomian, kebijakan publik, kesejahteraan sosial, dan pembangunan nasional. Korupsi di negeri ini sekarang sedang merajalela bahkan telah menjadi suatu "kebiasaan".

Seorang sejarahwan UGM Suhartono menggambarkan korupsi dalam Seminar Hasil Penelitian Lintas Klaster Humaniora menguraikan bagaimana korupsi di Indonesia telah terangkai sejak jaman feodalisme. Suhartono menyebutkan bahwa birokrasi tradisional yang terbentuk pada jaman feodalisme merupakan benih awal terbentuknya mental korupsi. Disamping menyebutkan bahwa kronologis korupsi di Indonesia disebabkan karena struktur masyarakat yang ada, keberlangsungan secara sosio kultural yang menurutnya hampir tidak mengalami perubahan signifikan sehingga korupsi tetap berlangsung selama puluhan abad. Dalam konteks ini, Suhartono menggaris bawahi kebiasaan permisif, tanpa pengawasan dan kontrol terhadap perilaku korupsi yang dikembangkan oleh masyarakat Indonesia sejak dahulu kala hingga saat ini telah menjadi suatu boomerang bagi bangsa Indonesia.

Generasi muda sangat identik dengan perubahan dan bahkan kerap menjadi motor bagi perubahan itu sendiri. Di Indonesia, peran generasi muda dalam perubahan dapat ditelusuri dalam sejarah kehidupan bangsa Indonesia sendiri baik itu di era penjajahan maupun di era kemerdekaan. Ada banyak gerakan gerakan pemuda yang mewarnai perjalanan sejarah Indonesia yang sebagian besar menunjukkan arah menuju perubahan. Seringkali generasi muda memiliki pemikiran dan tindakan kritis yang dapat membawa perubahan bagi bangsa menuju ke arah yang lebih positif di masa mendatang. Potensi agent of change menjadikan generasi muda selalu diyakini sebagai aset bangsa. Hal serupa juga diyakini oleh Abraham Samad yang melihat potensi generasi muda dalam pencegahan korupsi. Abraham Samad menyebutkan pemuda sebagai aset bangsa, di masa mendatang akan menduduki posisi-posisi strategis, jabatan publik dan pembuat kebijakan di masa depan. Ia menilai pemuda tidak hanya berperan sebagai objek pemberantasan dan pencegahan korupsi tetapi juga sebagai subjek yang dapat berkontribusi penuh. Menurutnya, pemuda dengan idealisme dan integritasnya merupakan motor penggerak perubahan. Oleh karenanya amatlah penting untuk menjaga idealisme dan integritas murni generasi muda agar tidak teracuni oleh politik dan kekuasaan serta hal-hal lainnya yang dapat mengguncang ketahanan generasi muda.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Banyak dari generasi muda yang tidak memahami mengenai peran pentingnya dalam pemberantasan korupsi. Bahkan generasi mudapun terkadang melakukan korupsi, seperti mencontek, dan lain-lain. Padahal hal itu menjadi awal pembentukan karakter yang tidak baik. Oleh karena itu, dalam upaya membangun kesadaran hukum seseorang, edukasi atau pendidikan merupakan salah satu jalur yang dapat dipergunakan. Dengan jalan pendidikan seseorang diharapkan dapat membangun karakter yang paham dan taat akan hukum sehingga akan memiliki kemauan untuk melaksanakan hukum dan menjadi bagian dari hukum itu sendiri.

Karakter dan sifat generasi muda sangat dipengaruhi oleh penanaman pendidikan sejak dini. Oleh karena itu, salah satu upaya dalam menangani kasus korupsi dapat dilakukan melalui jalur pendidikan dengan penanaman nilai antikorupsi pada anak-anak yang dilakukan oleh keluarga. Hal tersebut sangat penting untuk diperhatikan. Karena, keluarga sebagai organisasi sosial terkecil dalam masyarakat memiliki peran dasar dan pengaruh yang signifikan dalam penanaman nilai dan pembentukan perilaku anak.

Pendidikan anti korupsi tidak dirancang untuk memberantas korupsi tapi mencegah dengan jalan melatih orang untuk memiliki kesadaran untuk berperilaku anti korupsi. Pemahaman tentang nilai-nilai korupsi sebagai nilai-nilai yang negative dan merugikan banyak pihak sangatlah penting diberikan. Dengan pemahaman demikian maka akan terbentuk karakter anti korupsi. Pembentukan karakter anti korupsi yang dilakukan melalui penguatan iman, dan mempertajam integritas dan idealisme bahwa korupsi sangat menyeleweng dari hukum, dan wajib diberantas. Pembentukan karakter anti korupsi ini harus terus menerus diupayakan sebagai bentuk penanggulangan korupsi di masa mendatang. Dengan membentuk kembali karakter anti korupsi pada generasi muda maka akan mengembalikan nilai-nilai anti korupsi sehingga dapat membantu upaya pencegahan tindak pidana korupsi di masa mendatang.

Ikuti tulisan menarik nadia habibatul fiqriah lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler