x

Iklan

Andika bagas triantoro

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Maraknya Fintech,Berkah atau Musibah !!

Maraknya pinjaman online atau fintech dikalangan masyarakat tanpa adanya regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah akankan menjadi berkah atau musibah.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Sekarang ini, segala yang berbasis online sudahlah sangat akrab dikalangan masyarakat , mulai dari belanja online, pembayaran secara online, bepergian ke mana-mana menggunakan aplikasi, pendaftaran berbagai layanan secara online, beli makanan menggunakan aplikasi, hingga sekarangpun peminjaman uang sudah bisa dilakukan secara online sesuai. 

Di era sekarang yang semuanya serba online sangatlah mudah cukup bermodalkan smartphone,Serta untuk menemukan perusahaan pinjaman online, cukup download aplikasinya saja di Google Play (Play Store) atau App store, ketik "Pinjam uang" maka dengan sendirinya akan muncul deretan aplikasi. Anda bisa mendownload semuanya tergantung minat dan kemauan Anda.

Sebut saja Akulaku, Dana Cepat, Rupiah Plus, Pinjam Uang dan Kredit Pintar, produk pinjaman yang ditawarkan pun beragam, mulai dari Rp 1 Juta hingga 5 juta, ada juga hingga Rp 10 Juta. Ada juga yang sekaligus menyediakan fasilitas kredit pembelian barang dengan limit tertentu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Solusi Cepat dan Praktis

Salah satu yang membuat orang tertarik dengan aplikasi pinjaman online adalah proses pencairan dana yang sangat cepat jika dibandingkan dengan dibank konvensional. Bayangkan misalnya, untuk meminjam Rp 2 juta saja, kita hanya membutuhkan waktu kurang dari 10 menit hingga dana masuk ke rekening kita, tentu setelah melewati proses verifikasi data pribadi berupa data KTP, lembar pertama buku tabungan, dan berbagai dokumen identitas lainnya sesuai dengan syarat aplikasi pinjaman online tersebut tergantung yang anda gunakan.

Proses yang sangat cepat ini membuat kita sepertinya makin tergiur untuk melakukan pinjaman online tanpa harus berpikir panjang apa yang akan terjadi kemuadian. Toh yang dibutuhkan hanyalah data dan identitas priadi saja, sudah pasti diacc oleh perusahaan pinjaman online tersebut.

Proses yang cepat dan praktis ini memang sangat membantu juga. Di sisi yang lain, kita tidak perlu memiliki beban secara psikologis jika dibandingkan misalnya meminjam dana kepada kerabat, teman, atau keluarga dengan rasa malu, itupun jika mereka mau meminjamkan, jika tidak tentu ada perasaan malu di hati sudah ditolak untuk meminjam.

Aplikasi pinjaman online tidak mengenal rasa malu karena tidak perlu ada komunikasi yang verbal,Berapa pun dana yang anda butuhkan sesuai dengan limit yang ditentukan, maka secepat itu juga perusahaan pinjaman online mencairkan dana ke rekening anda. 

Untuk zaman sekarang yang serba praktis dan dinamis ini, terkadang kita membutuhkan pinjaman sesegera mungkin tanpa harus menunggu lama.

Berbeda halnya jika kita meminjam ke Bank, cara konvensional yang selama ini juga sering menjadi opsi peminjaman. Meminjam ke Bank memerlukan banyak prosedural, misalnya seperti jaminan pinjaman, persetujuan pinjaman, bunga pinjaman hingga persetujuan jika suatu saat tidak mampu melunasi utang. Kemudian hingga menunggu pinjaman cair, kita biasanya membutuhkan waku minimal 1 jam dan rata-rata 2-3 jam.

Proses pengembalian uang pinjaman di aplikasi online juga tidak rumit. Tidak kurang dari 1 menit saja bahkan bisa dilakukan menggunakan m-banking ataupun i-banking,Untuk melakukan pengembalian harus sesuai dengan jumlah yang kita pinjam plus tambahan bunga pinjaman yang telah di sepakati,data di aplikasi sudah langsung diperaharui begitu langsung melakukan pembayaran. Sangat praktis, mudah, dan sangat membantu memang.

Butuh Komitmen Tinggi

Sama seperti saat kita meminjam uang kepada teman atau keluarga, kita biasanya menjanjikan akan mengembalikan pinjaman tersebut dalam jangka waktu tertentu. Begitu juga dengan aplikasi pinjaman online, kita bisa memilih tenor peminjaman kita hingga batas waktu tertentu sesuai keinginan kita. Biasanya semakin cepat kita mampu mengembalikan, semakin kecil bunga yang akan kita bayarkan.

Misalnya, jika kita meminjam Rp 3 juta, biasanya untuk pengembalian setahun dengan metode cicilan per bulan bisa mencapai bunga hinga Rp 600.000,00. Tetapi jika jika ingin mengembalikannya dalam tempo 6 bulan dengan cicilan per bulan misalnya, bunga yang kita dapat lebih ringan, hanya Rp 300.000 saja. 

Dengan demikian kita harus mengembalikan Rp 3.300.000 di mana nilai tersebut akumulasi dari total pinjaman plus bunga yang dibebankan kepada kita. Atau mungkin jika kita mampu dan berkomitmen melakukan pengembalian dalam jangka waktu 2 atau 3 bulan, bunga yang kita dapatkan akan lebih murah.

Lantas, bagaimana aplikasi tersebut bisa menjamin bahwa nasabah akan selalu membayar cicilan tepat pada waktunya setiap bulannya? Caranya cukup gampang, aplikasi tinggal memberi notifikasi ke setiap akun pengguna aplikasi tersebut untuk mengigatkan pembayaran pinjaman atau cicilan perbulannya. Notifikasi tersebut ibarat warning dan peringatan kepada peminjam/nasabah agar bersiap untuk melakukan pembayaran cicilan pinjaman sesuai dengan tanggal jatuh temponya.

Tetapi, bagaimana dengan peminjam atau nasabah? Apakah bisa melakukan pembayaran tepat pada waktunya dan sedisiplin notifikasi yang diberikan oleh aplikasi tersebut? Karena ini sistemnya online, tidak akan ada tekanan psikologis saat meminjam,yang menjadikan sehingga pada saat melakukan pembayaranpun motivasinya berkurang karena tidak adanya tekanan saat meminjam. 

Tidak ada human (manusia) yang menagih secara langsung kepada nasabah untuk melakukan pembayaran cicilan pinjaman sehingga terkesan dianggap sepele. Hal inilah yang menjadi masalah dikemudian hari bagi  pihak peminjam.

Tidak adanya tanggung jawab moral yang berawal dari tidak adanya intervensi psikologis atau interaksi verbal yang membuat pihak peminjam seakan tidak terlalu memikirkan resiko kedepannya. Padahal, aktivitasnya sama-sama melakukan kegiatan peminjaman uang, yang namanya dipinjam ya jelas harus dikembalikan sesuai dengan kesepakatan pada awal pinjaman.

Rupa-rupanya pihak kreditur juga tidak mau tinggal diam dengan situasi ini. Jelas mereka tidak mau rugi apalagi jika sampai peminjam menghilangkan jejak nantinya sehingga perusahaan merugi. Perusahaan peminjaman online mendirikan usahanya dengan tujuan agar menghasilkan laba yang maksimal. Pelanggaran sekecil apapun dari debitur jelas akan menjadi masalah besar bagi perusahaannya.

Hingga saat ini, sudah banyak korban yang merasa dirugikan setelah mengambil pinjaman secara online. Tentunya, yang menjadi korban adalah pihak peminjam atau debitur. Beberapa dari antara mereka ada mengaku diancam akan dibunuh jika tidak segera melunasi pinjamannya, bahkan ada yang meminta agar menari telanjang agar pinjamannya bisa lunas. 

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta hingga saat ini sudah menerima lebih dari 500 aduan soal teror mengerikan dari berbagai aplikasi financial technologi (fintech) peer to peer lending ini.

Teror mengerikan ini semakin lama semakin berantai. Semakin lama nasabah apalagi jika sudah melewati batas ambang pembayaran pinjaman atau sudah lewat jatuh tempo pembayaran, maka semakin banyak ancaman berantai yang diberikan kepada nasabah. Misalnya ada yang mengaku akan dipecat dari pekerjaannya karena fintech pinjaman online juga ikut menagih utang kepada atasannya. 

Tentu nama baik atasan dan perusahaan menjadi pertaruhan jika sudah begini. Ada juga yang korban yang mengaku menjadi beban keluarga karena pihak fintech pinjaman online mengubungi mertua sang debitur sehingga secara psikologis akan semakin tertekan,sehingga akan membuat peminjam merasa tertekan.

Yang paling heboh, ada korban yang mengaku akan menjual ginjal untuk membayar pinjaman karena bunga dari pinjaman sangat besar hingga ada yang mencoba upaya bunuh diri karena tidak mampu melunasi pinjaman dan bunga. Upaya-upaya yang demikian merupakan jalan pintas terakhir bagi mereka yang tidak mampu melunasi lagi pinjaman dan bunga utang mereka yang akan semakin besar jika tidak segera di lunasi.

Manis serasa Madu pahit serasa Empedu

Tingginya tekanan untuk melunasi utang pinjaman online membuat nasabah harus memutar otak mencari segala cara kemungkinan terbaik untuk melunasi pinjaman tersebut.munkin itulah pribahasa yang cocok untuk menggambarkan fintech ini,pada awalnya nasabah akan diberikan kemudahan untuk mendapatkan dana yang diinginkan,Berapapun jumlahnya tetapi jika pada wktu jatuh tempo nasabah tersebut tidak bisa melakukan pengembalian dan plus bunganya akan ada ancaman yang didapatnya.

Misalnya seorang nasabah yang akan melunasi utangnya fintech pinjaman online A , sebelumnya dia akan meminjam uang terlebih dahulu ke fintech pinjaman online B sebesar bayaran pinjaman ke A plus bunganya. Biasanya debitur akan meminjam lebih dari nilai yang akan dibayaran ke B untuk memenuhi kehidupan sehari-hari.

Cara demikian dikenal dengan nama sistem gali lubang tutup lubang. Memang dalam jangka pendek, nasabah bisa melunasi hutangnya kepada fintech pinjaman online, tetapi pada saat yang sama dia sedang menambah kewajibannya berupa utang dengan nilai yang lebih besar dari pinjaman ke fintech pinjaman online A sebelumnya, kemudian pada saat yang sama, dia juga harus memikirkan unga yang dibebankan atas pinjamannya tersebut.

Cara demikian terus dilakukan berulang-ulang hingga pada suatu titik, tidak ada lagi fintech pinjaman online yang bisa dihubungi mengingat track record debitur yang kurang baik sudah tersimpah di jejak digital fintech pinjaman online sebelumnya. Jika dihitung dari simulasi yang sebelumnya, debitur pada pinjaman pertama sebesar Rp 3 Juta akan membayar Rp 3,3 Juta tetapi pada saat yang sama melakukan pinjaman ke aplikasi pinjaman online yang lain senilai minimal Rp 3,3 juta. 

Nilai pinjaman Rp 3,3 juta ini tentu memiliki bunga Rp 300.000 misalnya, dengan demikian nilai yang harus dibayarkan anak menjadi Rp 3,6 Juta. Untuk membayar nilai tersebut, dia harus meminjam lagi ke aplikasi yang lain senilai Rp 3,6 juta. Demikian terus hingga pinjaman membengkak diatas Rp 10 juta.

 Berpikir Sebelum Bertindak

Pada akhirnya, semua kembali kepada debitur itu sendiri. Berani melakukan pinjaman secara online berarti sebelumnya sudah membaca berbagai kaidah yang wajib ditaati sebagai pihak yang meminjam uang itu sendiri serta memiliki kesadaran yang tinggi untuk membayar sebelum jatuh tempo pinjaman tersebut. Sebuah perusahaan peminjam uang tentu tidak ingin memanen rugi dari berbagai debitur, sementara debitur juga ingin melunasi kewajibannya tepat waktu sebisa mungkin. 

Tetapi pada saat yang sama, aplikasi fintech pinjaman online selalu tidak mengenal perasaan, semua sudah ditentukan sesuai dengan ketentuan yang sudah kita setujui diawal nasabah mengajukan pinjaman.

Oleh karena itu, sebelum melakukan pinjaman online, teliti terlebih dahulu apakah aplikasi tersebut sudah terdaftar di OJK atau belum. Kemudian, cek aplikasinya di google play atau App store, seberapa popular aplikasi tersebut dan berapa rating yang diberikan oleh pengguna. Jika ratingnya diatas 4,5 berarti aplikasi tersebut merupakan salah satu aplikasi yang recommended sebagai sarana peminjaman uang. 

Kemudian sebelum melakukan peminjaman, baca dengan teliti apa saja ketentuan peminjaman, syarat yang harus kita ajukan, serta sanksi jika kita tidak mampu melunasi tepat waktu,serta bila perlu melakukan diskusi di forum-forum.

Saat ini banyak perusahaan dan aplikasi pinjaman online bodong yang belum terdaftar di OJK sehingga mereka memasang bunga yang tidak masuk akal yang tidak sesuai dengan apa yang di anjurkan oleh OJK atau bahkan bisa membocorkan data pribadi peminjam kepada orang lain sehingga pengguna sangat minim perlindungan data pribadi,hal tersebut akan sangat merugikan nasabah bila terjadi.

Bahkan mereka bisa menelusuri log panggilan keluar dan masuk peminjam untuk mengantisipasi suatu saat bilamana debitur mengalami masalah atau keterlambatan dalam mengembalikan pinjaman.

Telitilah sebelum melakukan pinjaman ke aplikasi pinjaman online serta meminjamlah sesuai dengan apa yang dibutuhkan bukan diinginkan agar tidak terjerat dikemudian hari. Gunakan aplikasi yang sudah terdaftar di OJK dan sudah popular di daftar google play. 

 

Andika bagas triantoro 

S1 Akuntansi,Fakultas Ekonomi,Universitas Islam Sultan Agung Semarang

Ikuti tulisan menarik Andika bagas triantoro lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler