x

Iklan

Usna

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Bunga Pinjaman Online Tinggi, OJK : Tidak Bisa Interversi

Peraturan mengenai pinjaman online tidak meliputi bunga pinjaman sehingga relatif lebih tinggi dibanding bank konvensional

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Ramainya perusahaan Finansial Teknologi (Fintek) membuat ranah baru di dalam dunia perbankan. Selama ini mungkin hanya mengenal layanan bank bank konvensional, sekarang sudah bisa menikmati layanan keuangan lewat berbagai media aplikasi dan website. Terutama layanan pinjaman online.

Namun perkembangan teknologi akan selalu meninggalkan masalah baru. Dalam khasus fintek yang menyediakan layanan pinjaman online, ada beberapa masalah diantaranya bunga pinjaman online dan perizinan.

Dilansir liputan6.com, terdapat 182 perusahaan fintek yang tidak memiliki izin, sedangkan yang hanya memiliki izin sekitar 60an. Jumlah tersebut masih akan terus bertambah karena minat masyarakat terhadap layanan pinjaman online langsung cair semakin banyak.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Disisi lain, yang sudah memiliki izin pun memiliki masalah, beberapa kasus menunjukan pinjaman online memiliki bunga relatif lebih tinggi dari perbankan konvensional. Mereka memberikan bunga 20-30% dalam satu kali pinjaman.

Menurut Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida, tingkat bunga yang dikenakan oleh perusahaan pinjaman online ditentukan oleh kontrak yang terjalin di antara peminjam (investor) dan yang dipinjami (debitur).

Nurhadida memperjelas, bahwasanannya mereka langsung berkontrak antara yang meminjamkan dan yang pinjam. Ini merupakan kesepakatan antara keduanya dan OJK tidak bisa intervensi. (kOMPAS)

Ikuti tulisan menarik Usna lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler