x

Iklan

Rojer Long

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Bertentangan dengan UU, Pergub DKI Soal Rusun Milik Rawan Ko

Terbitnya Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 23/PRT/M/2018 tentang P3SRS, dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Salah satu poin pasal-pasal dalam Permen dan Pergub yang paling krusial dan bertentangan dengan peraturan diatasnya yaitu mengenai sistem pemilihan satu orang satu suara. Padahal, dalam UU No. 20/2011 pasal 75, tidak mengisyaratkan adanya sistem satu orang satu suara dalam pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS).

Ketua Program Studi Pasca Sarjana Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Dr Suparji Achmad mengatakan, khawatir Pergub justru akan melahirkan konflik-konflik baru dalam penerapannya di lapangan. Seharusnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lebih berhati-hati dalam mengeluarkan produk hukum baru. “Ada pertentangan dalam dua peraturan ini justru akan memunculkan permasalahan baru,” katanya di Jakarta, Selasa (26/2/2019).

Suparji menambahkan, Pergub tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena tidak bisa dilaksanakan mengingat Pergub tersebut bertentangan dengan UU di atasnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

''Salah satu asas dalam hukum adalah asas lex superior derogat legi inferiori artinya peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah. Jadi jika ada 2 peraturan yg saling bertentangan maka yang berlaku adalah yg lebih tinggi. Seharusnya Pergub tidak bertentangan dengan UU. Jika ada Pergub yang bertentangan dengan UU maka yang berlaku adalah UU,'' jelasnya.

Senada dengan Suparji, pengamat hukum properti Erwin Kallo, mengatakan bahwa keluarnya Permen dan Pergub mengenai rumah susun itu terlalu dipaksakan. Pasal-pasal yang ada didalamnya juga bertentangan dengan peraturan diatasnya. 

“Peraturan ini tidak applicable atau tidak dapat diterapkan, seharusnya aturan ini untuk rusunami, karena ukuran unitnya sama semua, dan orang tidak bisa membeli lebih dari satu unit, kan itu untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR),” pungkas Erwin.

Ikuti tulisan menarik Rojer Long lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

14 jam lalu

Terpopuler