x

Iklan

Dewi Sa'adhatul Masruroh

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 7 Mei 2019

Kamis, 9 Mei 2019 05:53 WIB

Maraknya Pelecehan Seksual: Kapan pemerintah tetapkan hukum yang tegas?

Indonesia memiliki pekerjaan rumah dalam penegasan hukum bagi kasus pelecehan seksual atau yang lebih dikenal sekarang dengan sebutan Sexual Harassment. Pelecehan seksual tidak hanya terjadi ditempat tertutup saja. Pelecehan seksual dapat terjdi dimana-mana termasuk sekolah, tempat pelayanan umum, atau bahkan kampus bergengsi pun tanpa terkecuali.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Pelecehan seksual menurut hukum pidana adalah perbuatan penghinaan atau memandang rendah seseorang karena belatar atau dengan alasan yang berkaitan dengan seks, jenis kelamin atau aktivitas seksusal antara laki-laki dan perempuan. Sedangkan menurut Wikipedia adalah perilaku pendekatan-pendekatan yang terkait dengan seks yang tak diinginkan, termasuk permintaan untuk melakukan seks, dan perilaku lainnya yang secara verbal ataupun fisik merujuk pada seks. Dalam hal ini terbukti bahwa pengertian pelecehan seksual sebenarnya sangat luas. Bahkan, “rasa” tidak nyaman karena siulan pun dapat dikategorikan sebuah pelecehan seksual.

Indonesia memiliki pekerjaan rumah dalam penegasan hukum bagi kasus pelecehan seksual atau yang lebih dikenal sekarang dengan sebutan Sexual Harassment. Pelecehan seksual tidak hanya terjadi ditempat tertutup saja. Pelecehan seksual dapat terjdi dimana-mana termasuk sekolah, tempat pelayanan umum, atau bahkan kampus bergengsi pun tanpa terkecuali.

Bentuk pelecehan seksual bermacam-macam, contohnya seperti siulan-siulan yang digunakan untuk menggoda perempuan, pemerkosaan, perkataan tidak senonoh tentang bentuk tubuh perempuan, penyebaran foto atau video bernuansa seksual hingga pemaksaan aborsi. Komnas Perempuan menyampaikan bahwa kasus pelecehan seksual semakin meningkat dari tahun ke tahun. Kasus yang marak terjadi adalah adalah pemerkosaan hubungan incest, pelecehan terhadap murid atau mahasiswi hingga kasus kekerasan seksual dalam rumah tangga. Banyak kasus yang terjadi dan memang mirip-mirip, dari lingkungan pendidikan, keluarga sampai kehidupan bermasyarakat. Pelaku pelecehan seksual tidak hanya pada masyarakat menengah ke bawah, namun para pimpinan negeri, para panutan pun bisa menjadi pelaku.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Penyebaran foto telanjang mahasiswa yg dilakukan salah satu dosen di universitas swasta di Denpasar (18/02/2019), pemerkosaan yang dilakukan oknum penjaga sekolah di salah satu Sekolah Menengah Atas di Manado (21/2/1019), kasus incest yang dilakukan oleh 1 orang ayah dan 2 anak laki-lakinya kepada anak/adik perempuannya sampai 120 kali di Lampung (23/2/2019), pencabulan seorang guru agama di salah satu Sekolah Dasar di Kalimantan Timur (25/02/2019), dan masih banyak yang lain yang tak dilaporkan atau bahkan tak diselesaikan?

RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) yang masih menjadi perdebatan oleh para ulama (pihak kontra) dan aktivis perempuan (pihak pro). Pihak para ulama menolak adanya RUU PKS karena ditakutkan dengan adanya UU ini akan menimbulkan maraknya seks bebas pada kaum muda serta tentang ajaran-ajaran islam dimana seorang istri tidak boleh menolak keinginan suami untuk berhubungan badan. Sedangkan pada pihak yang pro akan RUU PKS menjunjung tinggi kesetaraan gender antara suami maupun istri, dimana istri boleh menolak, dan jika dipaksa maka dapat dikategorikan kekerasan seksual maupun kekerasan dalam rumah tangga.

RUU PKS tidak hanya membahas tentang hal tersebut, namun juga membahas tentang hukum-hukum yang tegas untuk menjerat pelaku, pemulihan bagi korban serta anak korban (dalam kasus pemerkosaan), serta dijelaskan macam-macam pelecehan seksual yang telah dikategorikan. Pelaku perlu diberikan efek jera agar tak ada lagi korban yang sama. Banyak pelaku yang dapat bebas berkeliaran dikarenakan bukti yang kurang kuat, tidak adanya saksi kejadian sedangkan sang korban jelas-jelas telah mengalami kekerasan serta trauma berat, apalagi jika korbannya adalah anak-anak dibawah umur.

Dalam kasus pelecehan seksual ini dapat dikategorikan penyimpangan nilai-nilai Pancasila sila pertama yang berbunyi "Ketuhanan Yang Maha Esa", sila kedua yang berbunyi "Kemanusiaan yang Adil dan Beradab" serta sila kelima yang berbunyi "Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia". Penyimpangan sila pertama dikarenakan kekerasan atau pelecehan pada wanita dalam bentuk apapun tidak pernah diajarkan atau dibenarkan diagama manapun yang dianut oleh masyarakat Indonesia. Pada sila kedua pun sudah jelas bahwa kemanusiaan yang adil dan beradab sangat dijunjung tinggi, sehingga pemaksaan atau menyakiti seseorang merupakan tindakan yang menyimpang dari Pancasila sila kedua tersebut. Sila kelima menjelaskan bahwa keadilan diperuntukan untuk seluruh rakyat Indonesia, namun dari berbagai kasus yang ada, masih banyak kasus yang belum terselesaikan atau masih banyak tersangka yang bebas. Sedangkan, para korban merasakan trauma fisik dan mental yang sangat berpengaruh dalam kehidupannya di masa depan nanti.

Pemerintah perlu tegas dalam menindak lanjuti peraturan yang berlaku di Indonesia guna menegakkan keadilan di Indonesia. Serta mengurangi kasus kasus pelecehan seksual yang ada di Indonesia. Jadi, kapan akan hukum yang tegas akan disahkan?

 

 

 

Ikuti tulisan menarik Dewi Sa'adhatul Masruroh lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

2 hari lalu

Kisah Naluri

Oleh: Wahyu Kurniawan

Selasa, 23 April 2024 22:29 WIB

Terkini

Terpopuler

Ekamatra

Oleh: Taufan S. Chandranegara

2 hari lalu

Kisah Naluri

Oleh: Wahyu Kurniawan

Selasa, 23 April 2024 22:29 WIB